Carbon Banking dan Ekosistem Hijau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini pemerintah resmi meluncurkan bursa karbon untuk memfasilitasi aktivitas perdagangan karbon di Indonesia. Peluncuran bursa karbon ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement dan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Dalam ketentuan tersebut, yang telah diperbaharui dengan Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC), diatur mengenai pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 31,89% setara 915 juta CO2e dengan usaha sendiri atau 43,20% setara 1.240 juta CO2e dengan kerja sama internasional pada tahun 2030.
