KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini pemerintah resmi meluncurkan bursa karbon untuk memfasilitasi aktivitas perdagangan karbon di Indonesia. Peluncuran bursa karbon ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement dan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Dalam ketentuan tersebut, yang telah diperbaharui dengan Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC), diatur mengenai pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 31,89% setara 915 juta CO2e dengan usaha sendiri atau 43,20% setara 1.240 juta CO2e dengan kerja sama internasional pada tahun 2030.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.