ILUSTRASI. Uang fiat adalah mata uang yang secara resmi dikeluarkan oleh bank sentral seperti uang fisik kertas dan koin. Sementara, aset kripto, atau yang juga dikenal sebagai mata uang digital, mata uang virtual, tidak diatur oleh bank sentral atau pemerintah.
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Central Bank Digital Currency (CBDC) menjadi salah satu topik yang masuk dalam agenda utama G20 2020. Agenda ini masuk agenda prioritas sistem pembayaran di era digital.
Bank Indonesia menyebut hingga kini masih mengkaji rencana CDBC. Salah satu yang dilihat oleh BI, efek serta risiko peredaran transaksi dengan uang digital saat berlaku. Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo mengatakan, risiko utama yang perlu diantisipasi dari rupiah digital adalah data aliran uang yang berada di masyarakat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.