China Sahkan UU Perlindungan Informasi Pribadi, Berlaku Mulai November

Jumat, 20 Agustus 2021 | 14:15 WIB
China Sahkan UU Perlindungan Informasi Pribadi, Berlaku Mulai November
[ILUSTRASI. Kongres Rakyat Nasional (NPC).]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. Parlemen China, Jumat (20/8), mengesahkan undang-undang (UU) perlindungan data pengguna online, demikian pemberitaan kantor berita resmi Beijing, Xinhua.

UU yang akan berlaku mulai 1 November itu, melengkapi upaya China untuk mengatur dunia maya. Legislasi itu juga memperpanjang persyaratan kepatuhan yang harus dipenuhi perusahaan digital di China.

China telah menginstruksikan raksasa teknologinya untuk memastikan penyimpanan data pengguna yang lebih aman. Permintaan itu muncul menanggapi gelombang keluhan tentang salah kelola dan penyalahgunaan data yang melanggar privasi pengguna.

Baca Juga: Facebook, Twitter, dan LinkedIn mengamankan akun pengguna dari Afghanistan

UU menyatakan bahwa penanganan informasi pribadi harus memiliki tujuan yang jelas dan masuk akal. Dan, harus dibatasi pada ruang lingkup minimum yang diperlukan untuk mencapai tujuan penanganan data.

Beleid itu juga menjelaskan situasi di mana perusahaan dapat mengumpulkan data pribadi, termasuk mendapatkan persetujuan individu, serta menetapkan pedoman untuk memastikan perlindungan data saat data ditransfer ke luar negeri.

Aturan itu juga mengharuskan mereka yang memiliki akses atas data pengguna, menunjuk seseorang yang bertanggungjawab atas perlindungan informasi pribadi. Dan, tiap pihak yang memiliki akses ke data pribadi, harus melakukan audit secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum.

Baca Juga: Baidu terbitkan obligasi denominasi dolar AS di tengah ketidakpastian aturan di China

Draf kedua undang-undang Perlindungan Informasi Pribadi dirilis untuk umum pada akhir April.

Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, bersama dengan Undang-Undang Keamanan Data, merupakan dua produk hukum yang disiapkan China untuk mengatur internet di masa depan.

Undang-undang Keamanan Data, yang akan diterapkan pada 1 September, menetapkan kerangka kerja bagi perusahaan untuk mengklasifikasikan data berdasarkan nilai ekonomi dan relevansinya dengan keamanan nasional China.

Hukum Perlindungan Informasi Pribadi, sementara itu, yang merujuk ke aturan serupa di Eropa, menetapkan kerangka kerja untuk memastikan privasi pengguna.

Kedua UU tersebut akan mewajibkan perusahaan di China untuk memeriksa praktik penyimpanan dan pemrosesan data mereka untuk memastikan kepatuhannya, menurut para ahli.

Undang-undang tersebut tiba di tengah pengetatan peraturan yang dilakukan regulator atas perusahaan digital di negerinya.

Pada bulan Juli, China Cyberspace Administration of China (CAC), lembaga pengawas dunia maya di China, mengumumkan akan meluncurkan penyelidikan ke raksasa ride-haling China Didi Global Inc karena diduga melanggar privasi pengguna.

Pada hari Selasa, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) China mengeluarkan seperangkat aturan yang bertujuan untuk meningkatkan persaingan yang adil, melarang praktik seperti ulasan online palsu.

Baca Juga: Harga bitcoin mulai tren naik, apakah masih layak beli? Simak saran analis

Pada bulan Januari, Asosiasi Konsumen China yang didukung pemerintah mengeluarkan pernyataan yang mengkritik perusahaan teknologi karena menindas konsumen agar melakukan pembelian..

Sejak itu, regulator secara rutin menegur perusahaan dan aplikasi karena melanggar privasi pengguna.

Pada hari Rabu, Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi China menuduh 43 aplikasi mentransfer data pengguna secara ilegal dan meminta mereka untuk melakukan perbaikan sebelum 24 Agustus.

Selanjutnya: Bunga Acuan Masih Tetap 3,50% Demi Menjaga Pertumbuhan Ekonomi

 

Bagikan

Berita Terbaru

Jababeka (KIJA) Genjot Penjualan Lahan Industri
| Jumat, 05 Juni 2026 | 04:20 WIB

Jababeka (KIJA) Genjot Penjualan Lahan Industri

Saat ini realisasi marketing sales KIJA telah mencapai Rp 540 miliar atau sekitar 14% dari target tahunan.

Ekonomi Tersendat, Permintaan Gadai Bisa Meningkat
| Jumat, 05 Juni 2026 | 04:15 WIB

Ekonomi Tersendat, Permintaan Gadai Bisa Meningkat

Piutang pembiayaan gadai sebesar Rp 153,49 triliun per kuartal I-2026, jumlah tersebut melompat 60,27% secara tahunan.

Harga Pelumas Terpapar Pelemahan Nilai Kurs Rupiah
| Jumat, 05 Juni 2026 | 04:15 WIB

Harga Pelumas Terpapar Pelemahan Nilai Kurs Rupiah

Pertamina Lubricants membenarkan adanya penyesuaian harga pelumas. Namun, besaran kenaikan berbeda-beda untuk setiap seri produk.

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Rakyat Indonesia Makin Kurang Piknik
| Kamis, 04 Juni 2026 | 16:06 WIB

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Rakyat Indonesia Makin Kurang Piknik

Nilai tukar rupiah yang terus melemah menyebabkan biaya piknik warga Indonesia ke luar negeri semakin mahal.

Iming-Iming Insentif Belum Tentu Efektif
| Kamis, 04 Juni 2026 | 08:51 WIB

Iming-Iming Insentif Belum Tentu Efektif

Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan yang lebih menarik untuk DHE SDA dibandingkan instrumen investasi reguler

Mega Perintis (ZONE) Merevitalisasi Gerai dan Investasi Mesin
| Kamis, 04 Juni 2026 | 08:27 WIB

Mega Perintis (ZONE) Merevitalisasi Gerai dan Investasi Mesin

ZONE menyiapkan capex sebesar Rp 21 miliar pada tahun 2026untuk ekspansi jaringan ritel, revitalisasi gerai, dan peningkatan kapasitas manufaktur.

Intra Golflink Resort (GOLF) Siapkan Dana Capex Rp 300 Miliar
| Kamis, 04 Juni 2026 | 08:18 WIB

Intra Golflink Resort (GOLF) Siapkan Dana Capex Rp 300 Miliar

Target capex tahun ini meningkat dibandingkan realisasi belanja modal sepanjang 2025 yang mencapai Rp 202,5 miliar.

Merdeka Gold Resources (EMAS) Realisasikan Seluruh Dana IPO Rp 4,54 Triliun
| Kamis, 04 Juni 2026 | 08:04 WIB

Merdeka Gold Resources (EMAS) Realisasikan Seluruh Dana IPO Rp 4,54 Triliun

Dana hasil IPO itu digunakan PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS)untuk mendukung pengembangan tambang emas Pani di Gorontalo. 

Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) Bayar Obligasi Jatuh Tempo dan Rilis Obligasi Baru
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:59 WIB

Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) Bayar Obligasi Jatuh Tempo dan Rilis Obligasi Baru

PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) menyiapkan jumbo dana untuk melunasi kewajiban obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo. 

Berencana Akuisisi Anak PTRO, SINI Gelar Rights Issue Jumbo
| Kamis, 04 Juni 2026 | 07:53 WIB

Berencana Akuisisi Anak PTRO, SINI Gelar Rights Issue Jumbo

Jumlah dana yang akan diterima PT Singaraja Putra Tbk (SINI) dari rights issue sebanyaknya Rp 3,6 triliun.

INDEKS BERITA

Terpopuler