China Sahkan UU Perlindungan Informasi Pribadi, Berlaku Mulai November
KONTAN.CO.ID - SHANGHAI. Parlemen China, Jumat (20/8), mengesahkan undang-undang (UU) perlindungan data pengguna online, demikian pemberitaan kantor berita resmi Beijing, Xinhua.
UU yang akan berlaku mulai 1 November itu, melengkapi upaya China untuk mengatur dunia maya. Legislasi itu juga memperpanjang persyaratan kepatuhan yang harus dipenuhi perusahaan digital di China.
China telah menginstruksikan raksasa teknologinya untuk memastikan penyimpanan data pengguna yang lebih aman. Permintaan itu muncul menanggapi gelombang keluhan tentang salah kelola dan penyalahgunaan data yang melanggar privasi pengguna.
Baca Juga: Facebook, Twitter, dan LinkedIn mengamankan akun pengguna dari Afghanistan
UU menyatakan bahwa penanganan informasi pribadi harus memiliki tujuan yang jelas dan masuk akal. Dan, harus dibatasi pada ruang lingkup minimum yang diperlukan untuk mencapai tujuan penanganan data.
Beleid itu juga menjelaskan situasi di mana perusahaan dapat mengumpulkan data pribadi, termasuk mendapatkan persetujuan individu, serta menetapkan pedoman untuk memastikan perlindungan data saat data ditransfer ke luar negeri.
Aturan itu juga mengharuskan mereka yang memiliki akses atas data pengguna, menunjuk seseorang yang bertanggungjawab atas perlindungan informasi pribadi. Dan, tiap pihak yang memiliki akses ke data pribadi, harus melakukan audit secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum.
Baca Juga: Baidu terbitkan obligasi denominasi dolar AS di tengah ketidakpastian aturan di China
Draf kedua undang-undang Perlindungan Informasi Pribadi dirilis untuk umum pada akhir April.
Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, bersama dengan Undang-Undang Keamanan Data, merupakan dua produk hukum yang disiapkan China untuk mengatur internet di masa depan.
Undang-undang Keamanan Data, yang akan diterapkan pada 1 September, menetapkan kerangka kerja bagi perusahaan untuk mengklasifikasikan data berdasarkan nilai ekonomi dan relevansinya dengan keamanan nasional China.
Hukum Perlindungan Informasi Pribadi, sementara itu, yang merujuk ke aturan serupa di Eropa, menetapkan kerangka kerja untuk memastikan privasi pengguna.
Kedua UU tersebut akan mewajibkan perusahaan di China untuk memeriksa praktik penyimpanan dan pemrosesan data mereka untuk memastikan kepatuhannya, menurut para ahli.
Undang-undang tersebut tiba di tengah pengetatan peraturan yang dilakukan regulator atas perusahaan digital di negerinya.
Pada bulan Juli, China Cyberspace Administration of China (CAC), lembaga pengawas dunia maya di China, mengumumkan akan meluncurkan penyelidikan ke raksasa ride-haling China Didi Global Inc karena diduga melanggar privasi pengguna.
Pada hari Selasa, Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) China mengeluarkan seperangkat aturan yang bertujuan untuk meningkatkan persaingan yang adil, melarang praktik seperti ulasan online palsu.
Baca Juga: Harga bitcoin mulai tren naik, apakah masih layak beli? Simak saran analis
Pada bulan Januari, Asosiasi Konsumen China yang didukung pemerintah mengeluarkan pernyataan yang mengkritik perusahaan teknologi karena menindas konsumen agar melakukan pembelian..
Sejak itu, regulator secara rutin menegur perusahaan dan aplikasi karena melanggar privasi pengguna.
Pada hari Rabu, Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi China menuduh 43 aplikasi mentransfer data pengguna secara ilegal dan meminta mereka untuk melakukan perbaikan sebelum 24 Agustus.
Selanjutnya: Bunga Acuan Masih Tetap 3,50% Demi Menjaga Pertumbuhan Ekonomi