Dalam Gugatan Terbarunya, FTC Sebut Facebook Jalankan Skema Beli dan Kubur

Jumat, 20 Agustus 2021 | 15:03 WIB
Dalam Gugatan Terbarunya, FTC Sebut Facebook Jalankan Skema Beli dan Kubur
[ILUSTRASI. Ilustrasi logo Facebook dand Whatsapp, 21 Januari 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat (AS), Kamis (19/8), memperbarui kasus baru antimonopoli terhadap Facebook Inc. FTC melengkapi dokumen terbarunya dengan lebih banyak rincian tentang tuduhan atas kiprah raksasa media sosial itu dalam menghancurkan atau membeli pesaingnya. FTC juga mengulang permintaannya ke hakim untuk memaksa Facebook menjual Instagram dan Whatsapp.

Dalam dokumen pengaduan setebal 80 halaman, lebih panjang dari dokumen pertama, FTC menyertakan data tambahan untuk memperkuat argumentasinya bahwa Facebook adalah perusahaan yang melakukan praktik monopoli. Bagian pengaduan yang diperluas itu berpendapat bahwa Facebook mendominasi pasar jejaring sosial pribadi AS dengan lebih dari 65% pengguna aktif bulanan sejak 2012.

Skor pemungutan suara internal FTC adalah 3-2 atas pengajuan gugatan yang diperbarui itu. FTC juga menolak permintaan Facebook agar kepala agensi Lina Khan ditarik kembali. Khan turut berpartisipasi dalam mengajukan keluhan baru.

Baca Juga: 5 Aplikasi Edit Video untuk Story Instagram dan WhatsApp

Badan tersebut juga mengulangi permintaannya agar pengadilan memerintahkan Facebook untuk menjual Instagram, yang dibelinya pada 2012 seharga US$ 1 miliar, dan WhatsApp, yang dibeli pada 2014 seharga US$ 19 miliar.

Dalam siaran persnya, lembaga itu memasang judul FTC menuduh Facebook menjalankan skema mengakuisisi secara ilegal atau mengubur untuk menghancurkan persaingan.

Facebook mengatakan akan melawan gugatan tersebut.

"Sangat disayangkan bahwa meskipun pengadilan menolak pengaduan, dan berkesimpulan bahwa klaim itu tidak memiliki dasar, FTC telah memilih untuk melanjutkan gugatan tidak berdasar ini,” kata juru bicara Facebook. “Akuisisi Instagram dan WhatsApp kami telah ditinjau dan disetujui bertahun-tahun yang lalu, dan kebijakan platform kami telah sesuai dengan hukum."

Baca Juga: SoftBank jual sahamnya di perusahaan terbuka hingga US$ 15 miliar

Kasus terhadap Facebook merupakan salah satu tantangan paling signifikan yang dihadirkan  agensi itu terhadap perusahaan teknologi dalam beberapa dekade. Kasus ini juga menarik perhatian publik karena di saat yang sama Washington bermaksud mengendalikan kekuatan pasar Big Tech yang luas. 

“Meskipun menyebabkan ketidakpuasan pelanggan yang signifikan, Facebook telah menikmati keuntungan besar untuk jangka waktu yang lama. Ini menunjukkan bahwa ia memiliki kekuatan monopoli dan pesaingnya di jaringan sosial pribadi, tidak mampu mengatasi hambatan masuk dan menantang dominasinya,” demikian pernyataan dalam pengaduan terbaru FTC.

Untuk menunjukkan dominasi Facebook di jejaring sosial pribadi, FTC membedakan Facebook dengan aplikasi video pendek TikTok dan situs-situs seperti Twitter, Reddit, dan Pinterest. Menurut FTC, situs-situs tersebut idak berfokus untuk menghubungkan teman dan keluarga.

Keluhan yang diubah muncul setelah Hakim James Boasberg dari Pengadilan Distrik Columbia, Juni lalu, mengatakan bahwa pengaduan pertama yang diajukan FTC pada bulan Desember lalu, gagal memberikan bukti bahwa Facebook memiliki kekuatan monopoli di pasar jejaring sosial.

Mulai tahun 2007, Facebook mengundang berbagai aplikasi untuk hadir di platformnya, untuk membuatnya lebih menarik. Namun begitu menyadari bahwa beberapa aplikasi dapat berkembang menjadi pesaing, Facebook menutup pintu masuk untuk aplikasi apa pun pada 2013.Kebijakan itu diubah kembali oleh Facebook di tahun 2018, atas tekanan Eropa, demikian kutipan dari laporan FTC.

“Setelah menangguhkan kebijakan platform anti persaingannya sebagai tanggapan atas pengawasan publik yang diantisipasi, Facebook kemungkinan akan menerapkan kembali kebijakan tersebut jika pengawasan tersebut diperlonggar,” demikian pernyataan FTC.

Baca Juga: Facebook, Twitter, dan LinkedIn mengamankan akun pengguna dari Afghanistan

Saham Facebook naik 0,2% pada $356,09 dalam perdagangan sore.

John Newman, yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Miami, mengatakan pengaduan tersebut dengan jelas menanggapi kekhawatiran Hakim Boasberg tentang versi pertama. "Tidak ada bom baru yang besar di sini."

Pakar antimonopoli kedua mengatakan dia yakin pengadilan akan kesulitan memerintahkan penjualan Instagram atau WhatsApp karena dibeli bertahun-tahun yang lalu.

Baca Juga: Harga bitcoin mulai tren naik, apakah masih layak beli? Simak saran analis

“Ini adalah keluhan yang lebih baik karena menyatakan dengan lebih spesifik bahwa Facebook memiliki dominasi di jejaring sosial,” tambah Seth Bloom dari Bloom Strategic Counsel.

Senator AS Amy Klobuchar, ketua panel antitrust Komite Kehakiman Senat, mengatakan dia senang melihat FTC meminta Facebook bertanggungjawab atas "sejarah panjang perilaku anti persaingan."

Alex Harman dari kelompok hak-hak konsumen Public Citizen mengatakan, mengutip pernyataan ketua baru FTC, Khan. “Bahwa pengajuan ulang kasus harus menjadi pesan ke Facebook dan perusahaan monopoli lainnya bahwa ada sheriff baru di kota dan pesta telah berakhir.”

Selanjutnya: China Sahkan UU Perlindungan Informasi Pribadi, Berlaku Mulai November

 

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Menguat pada Kamis (26/2), Bagaimana Pergerakan di Jumat (27/2)?
| Jumat, 27 Februari 2026 | 05:00 WIB

Rupiah Menguat pada Kamis (26/2), Bagaimana Pergerakan di Jumat (27/2)?

Nilai tukar rupiah melesat 0,24% hari ini! Simak faktor tak terduga yang mendorong penguatan, dari Iran hingga pajak. Cek prediksi besok!

Mendulang Pajak di Ramadan dan Idulfitri
| Jumat, 27 Februari 2026 | 05:00 WIB

Mendulang Pajak di Ramadan dan Idulfitri

Ramadan dan Idulfitri menjadi momentum untuk mendorong penerimaan PPN dan PPh 21                    

S&P Soroti Bengkaknya Bunga Utang RI
| Jumat, 27 Februari 2026 | 04:41 WIB

S&P Soroti Bengkaknya Bunga Utang RI

Tahun 2026, alokasi pembayaran bunga utang mencapai 19% dari total pendapatan negara                

Harga Minyak Dunia Naik, Saham Emiten Migas Ciamik
| Jumat, 27 Februari 2026 | 04:21 WIB

Harga Minyak Dunia Naik, Saham Emiten Migas Ciamik

Saham PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) terpantau paling menikmati efek bullish harga minyak dunia. 

Masih Ada Peluang Cuan di Saham Emiten Properti Aguan
| Jumat, 27 Februari 2026 | 04:14 WIB

Masih Ada Peluang Cuan di Saham Emiten Properti Aguan

PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dan PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) membukukan kinerja marketing sales positif di sepanjang tahun 2025. 

Puradelta Lestari (DMAS) Incar Prapenjualan Rp 2,08 Triliun Pada 2026
| Jumat, 27 Februari 2026 | 04:05 WIB

Puradelta Lestari (DMAS) Incar Prapenjualan Rp 2,08 Triliun Pada 2026

Selain dari sektor industri, target pre-sales PT Puradelta Lestari Tbk juga bakal ditopang penjualan produk komersial dan hunian di Kota Deltamas.

Masa Depan ADRO: Analis Ungkap Potensi Cuan & Risiko RKAB Batubara
| Jumat, 27 Februari 2026 | 04:00 WIB

Masa Depan ADRO: Analis Ungkap Potensi Cuan & Risiko RKAB Batubara

ADRO umumkan dividen interim US$250 juta, tawarkan yield 8%. Namun, potensi pemangkasan kuota RKAB 2026 bisa memukul laba bersih

RMK Energy (RMKE) Resmi Merilis Obligasi Senilai Rp 600 Miliar
| Jumat, 27 Februari 2026 | 03:59 WIB

RMK Energy (RMKE) Resmi Merilis Obligasi Senilai Rp 600 Miliar

Masa penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026 berlangsung sejak Kamis (26/2).

Peternak Meminta Pemerintah Lobi Arab Saudi
| Jumat, 27 Februari 2026 | 03:35 WIB

Peternak Meminta Pemerintah Lobi Arab Saudi

Kementerian Pertanian tengah memproses akses pasar unggas ke Arab Saudi yang masih tahap negosiasi persyaratan teknis.

Dolar AS Tertekan! Ini Mata Uang Asia yang Siap Menguat
| Jumat, 27 Februari 2026 | 03:30 WIB

Dolar AS Tertekan! Ini Mata Uang Asia yang Siap Menguat

Indeks dolar AS terus tertekan di bawah 98. Simak mata uang Asia mana yang berpeluang besar menguat 

INDEKS BERITA

Terpopuler