Darurat, Rumah Sakit Wajib Siapkan 30% Kasur Pasien Corona (Covid-19)

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus positif corona (Covid-19) di Indonesia terus bertambah. Hingga Senin (11/1), pasien terinfeksi corona bertambah 8.692 kasus menjadi total 836.718 kasus.
Maka dari itu, Kementerian Kesehatan (Kemkes) kemarin menerbitkan surat edaran untuk meminta Kepala Dinas Kesehatan di daerah dan direktur rumah sakit menyiapkan 30%-40% dari total kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan