DHE SDA Ditahan Minimal Satu Tahun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah ingin menahan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) agar terparkir lebih lama di dalam negeri. Langkah ini juga demi mengerek cadangan devisa Indonesia agar lebih tinggi lagi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, nantinya para eksportir SDA wajib menyimpan DHE SDA selama minimal satu tahun di dalam negeri. Dengan demikian, holding period akan lebih lama dari aturan yang ada saat ini, yaitu minimal tiga bulan.
