Digugat Arsjad Rasjid, Ahli Waris Krama Yudha Terancam Pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat (Arsjad) terhadap ahli waris PT Krama Yudha terkait uang bonus senilai Rp 700 miliar, memasuki babak baru. Pada 7 September 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menerima permohonan PKPU perkara nomor 226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. itu.
Majelis hakim memutuskan bahwa terhitung sejak 4 September 2023, para tergugat yang terdiri dari Rozita Binte Puteh, Ery Rizly Bin Ekarasja Putra Said, dan Hesti Nurmalasari, berada dalam status PKPU Sementara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.