Digugat Arsjad Rasjid, Ahli Waris Krama Yudha Terancam Pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat (Arsjad) terhadap ahli waris PT Krama Yudha terkait uang bonus senilai Rp 700 miliar, memasuki babak baru. Pada 7 September 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menerima permohonan PKPU perkara nomor 226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. itu.
Majelis hakim memutuskan bahwa terhitung sejak 4 September 2023, para tergugat yang terdiri dari Rozita Binte Puteh, Ery Rizly Bin Ekarasja Putra Said, dan Hesti Nurmalasari, berada dalam status PKPU Sementara.
