Dikebut , Ini Pasal-Pasal RUU Mineral dan Batubara yang Memantik Pro Kontra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) melenggang di parlemen. Delapan atau seluruh fraksi dalam rapat Pleno Baleg (Badan Legislatif) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat RUU Minerba akan dibawa ke tahap selanjutnya untuk dibahas bersama pemerintah sebelum resmi menjadi UU.
Kelak setelah menjadi UU, revisi UU No 2/2020 itu akan menjadikan perubahan ke lima atas UU No 4/2029 tentang Minerba.
Merunut pembahasan, sehari sebelum rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR, rapat marathon atas UU Minerba digelar dengan menelan waktu selama 12 jam mulai pukul 11 WIB-23.14 WIB, Senin (20/1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.