Dikebut , Ini Pasal-Pasal RUU Mineral dan Batubara yang Memantik Pro Kontra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) melenggang di parlemen. Delapan atau seluruh fraksi dalam rapat Pleno Baleg (Badan Legislatif) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat RUU Minerba akan dibawa ke tahap selanjutnya untuk dibahas bersama pemerintah sebelum resmi menjadi UU.
Kelak setelah menjadi UU, revisi UU No 2/2020 itu akan menjadikan perubahan ke lima atas UU No 4/2029 tentang Minerba.
Merunut pembahasan, sehari sebelum rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR, rapat marathon atas UU Minerba digelar dengan menelan waktu selama 12 jam mulai pukul 11 WIB-23.14 WIB, Senin (20/1).
