Diputus PKPU Sejak 20 Juni 2023, Adhi Persada Belum Serahkan Proposal Perdamaian

Senin, 06 November 2023 | 11:03 WIB
Diputus PKPU Sejak 20 Juni 2023, Adhi Persada Belum Serahkan Proposal Perdamaian
[ILUSTRASI. Calon pembeli mengamati brosur apartemen The Padmayana di Jakarta, Jumat (23/2/2018). Apartemen The Padmayana merupakan apartemen kelas premium yang dikembangkan oleh PT Adhi Persada Properti. KONTAN/Carolus Agus Waluyo]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Titik terang tindak lanjut putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Adhi Persada Properti (APP) belum juga terlihat.

Setelah PKPU diputuskan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus) pada 20 Juni 2023, anak usaha PT Adhi Karya Tbk (ADHI) itu tak kunjung menyerahkan proposal rencana perdamaian.

APP telah diberikan tiga kali perpanjangan waktu PKPU. Batas akhir perpanjangan waktu yang ketiga akan jatuh pada 20 November 2023. Batas waktu maksimum PKPU sendiri hingga 270 hari sejak putusan pengadilan.

"Kami melihat tidak ada itikad baik dari Adhi Persada Properti untuk segera menyampaikan proposal rencana perdamaian. Sebagai anak perusahaan BUMN, sikap manajemen APP ini sangat merugikan kreditur yang sebenarnya sudah banyak menderita akibat proyek properti yang dijanjikan tidak terwujud," kata Poernomo Dwinanto, kuasa hukum pemohon PKPU Alvin Putradi Sasmita, dari kantor hukum Akmalsyah & Co melalui keterangan tertulis, Senin (6/11).

Alvin Putradi Sasmita merupakan salah satu konsumen yang membeli unit apartemen dari APP, yakni apartemen The Padmayana di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, APP tidak dapat merampungkan pembangunan sesuai dengan yang telah diperjanjikan. 

The Padmayana merupakan apartemen premium yang dikembangkan APP sejak April 2018 dengan investasi saat itu sekitar Rp 600 miliar. The Padmayana dikembangkan di lahan seluas 4.440 m2 dengan konsep Heritage Resort. 

Apartemen ini dijual dengan harga mulai Rp 3,2 miliar. Sayangnya, proyek itu gagal terwujud dan sejumlah pembeli unit apartemennya tak mendapatkan properti yang dijanjikan. Dalam perhitungan tim verifikasi PKPU, APP memiliki utang lebih dari Rp 4 triliun yang melibatkan sekitar 1.000 kreditur. 

Baca Juga: Tekanan Mulai Reda, Rupiah Bisa Menguat di Akhir 2023

Rencananya, tim pengurus PKPU Adhi Persada Properti akan menggelar rapat kreditur pada 13 November 2023. Agendanya adalah pembahasan dan pemungutan suara atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Adhi Persada Properti. Namun, seluruh kreditur hingga saat ini belum menerima proposal rencana perdamaian dari APP. 

Dus, para kreditur belum memperoleh kepastian mengenai pembayaran kewajiban utang maupun penyelesaian pembangunan serta penyerahan unit dari Adhi Persada Properti dalam bentuk proposal perdamaian.

"Untuk update proses proposal perdamaian dari APP, kami konfirmasi dulu dari APP terkait kesiapan penyampaiannya," kata Farid Budiyanto, Sekretaris Perusahaan PT Adhi Karya Tbk kepada KONTAN, Senin (6/11/2023).

Dalam penjelasannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 16 Agustus 2023 lalu manajemen ADHI menyebut APP memiliki upaya yang maksimal dalam menyusun proposal perdamaian, sehingga kepentingan ADHI selaku pemegang saham mayoritas APP masih tetap terlindungi.

Bagikan

Berita Terbaru

Bank Syariah Mengincar Potensi Emas
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Bank Syariah Mengincar Potensi Emas

Asosiasi yang resmi diluncurkan Kamis (20/8) ini menghimpun pelaku usaha emas dari hulu hingga hilir, termasuk Pegadaian dan BSI.

Biaya Haji Indonesia Diusulkan Rp 42,9 Juta per Jemaah pada Tahun Depan
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Biaya Haji Indonesia Diusulkan Rp 42,9 Juta per Jemaah pada Tahun Depan

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2027 mencapai Rp 107,3 juta per jemaah.

Temas (TMAS) Menambah Armada Kapal Kontainer
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 05:20 WIB

Temas (TMAS) Menambah Armada Kapal Kontainer

MV Digul Mas tiba di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, pada 19 Agustus 2026. Kapal ini disiapkan untuk melayani rute domestik.

Anggaran Kementerian PU Turun Jadi Rp 114,6 Triliun
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 05:10 WIB

Anggaran Kementerian PU Turun Jadi Rp 114,6 Triliun

Parlemen masih menyoroti adanya temuan audit laporan keuangan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang harus jadi pedoman di 2027.

Menanti Kepastian Hukum Industri Migas
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 05:05 WIB

Menanti Kepastian Hukum Industri Migas

Para pelaku industri migas tengah menanti hasil dari pembahasan Rancanan Undang Undang minyak bumi dan gas (Migas).

IHSG Melonjak ke 6.501, Hari Ini (21/8) Masih Bisa Lanjut atau Berbalik?
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 04:50 WIB

IHSG Melonjak ke 6.501, Hari Ini (21/8) Masih Bisa Lanjut atau Berbalik?

IHSG mengakumulasi kenaikan 2% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih melemah 24,81%.​

Beban Klaim Asuransi Umum Terancam Semakin Berat
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 04:45 WIB

Beban Klaim Asuransi Umum Terancam Semakin Berat

Pengajuan klaim bisa meningkat akibat gempa bumi yang melanda Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini hingga ancaman El Nino. 

Ancang-Ancang Bangun PLTGU 1.000 MW, Paiton Energy Siapkan Investasi US$ 1,5 Miliar
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 04:38 WIB

Ancang-Ancang Bangun PLTGU 1.000 MW, Paiton Energy Siapkan Investasi US$ 1,5 Miliar

Opsi sumber bahan baku gas bisa berasal dari Blok Madura Offshore, kemudian Blok Tangguh, Kilang LNG Bontang hingga Kilang Donggi Senoro.

Insentif Motor Listrik Turun Menjadi Rp 3 Juta
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 04:35 WIB

Insentif Motor Listrik Turun Menjadi Rp 3 Juta

Besaran insentif Rp 3 juta per unit untuk motor listrik yang diproduksi di dalam negeri ini menyusut dari rencana semula Rp 5 juta per unit.

Perusahaan Gas Negara (PGAS) Ekspansi Pasar Produk CNG
| Jumat, 21 Agustus 2026 | 04:20 WIB

Perusahaan Gas Negara (PGAS) Ekspansi Pasar Produk CNG

PGN memacu ekspansi layanan dan bisnis produk CNG melalui keberadaan anak usahanya, PT Gagas Energi Indonesia.

INDEKS BERITA