Diputus PKPU Sejak 20 Juni 2023, Adhi Persada Belum Serahkan Proposal Perdamaian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Titik terang tindak lanjut putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Adhi Persada Properti (APP) belum juga terlihat.
Setelah PKPU diputuskan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus) pada 20 Juni 2023, anak usaha PT Adhi Karya Tbk (ADHI) itu tak kunjung menyerahkan proposal rencana perdamaian.
APP telah diberikan tiga kali perpanjangan waktu PKPU. Batas akhir perpanjangan waktu yang ketiga akan jatuh pada 20 November 2023. Batas waktu maksimum PKPU sendiri hingga 270 hari sejak putusan pengadilan.
"Kami melihat tidak ada itikad baik dari Adhi Persada Properti untuk segera menyampaikan proposal rencana perdamaian. Sebagai anak perusahaan BUMN, sikap manajemen APP ini sangat merugikan kreditur yang sebenarnya sudah banyak menderita akibat proyek properti yang dijanjikan tidak terwujud," kata Poernomo Dwinanto, kuasa hukum pemohon PKPU Alvin Putradi Sasmita, dari kantor hukum Akmalsyah & Co melalui keterangan tertulis, Senin (6/11).
Alvin Putradi Sasmita merupakan salah satu konsumen yang membeli unit apartemen dari APP, yakni apartemen The Padmayana di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, APP tidak dapat merampungkan pembangunan sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
The Padmayana merupakan apartemen premium yang dikembangkan APP sejak April 2018 dengan investasi saat itu sekitar Rp 600 miliar. The Padmayana dikembangkan di lahan seluas 4.440 m2 dengan konsep Heritage Resort.
Apartemen ini dijual dengan harga mulai Rp 3,2 miliar. Sayangnya, proyek itu gagal terwujud dan sejumlah pembeli unit apartemennya tak mendapatkan properti yang dijanjikan. Dalam perhitungan tim verifikasi PKPU, APP memiliki utang lebih dari Rp 4 triliun yang melibatkan sekitar 1.000 kreditur.
Baca Juga: Tekanan Mulai Reda, Rupiah Bisa Menguat di Akhir 2023
Rencananya, tim pengurus PKPU Adhi Persada Properti akan menggelar rapat kreditur pada 13 November 2023. Agendanya adalah pembahasan dan pemungutan suara atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Adhi Persada Properti. Namun, seluruh kreditur hingga saat ini belum menerima proposal rencana perdamaian dari APP.
Dus, para kreditur belum memperoleh kepastian mengenai pembayaran kewajiban utang maupun penyelesaian pembangunan serta penyerahan unit dari Adhi Persada Properti dalam bentuk proposal perdamaian.
"Untuk update proses proposal perdamaian dari APP, kami konfirmasi dulu dari APP terkait kesiapan penyampaiannya," kata Farid Budiyanto, Sekretaris Perusahaan PT Adhi Karya Tbk kepada KONTAN, Senin (6/11/2023).
Dalam penjelasannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 16 Agustus 2023 lalu manajemen ADHI menyebut APP memiliki upaya yang maksimal dalam menyusun proposal perdamaian, sehingga kepentingan ADHI selaku pemegang saham mayoritas APP masih tetap terlindungi.