Dirut Megapolitan (EMDE) Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Korupsi Anak Usaha ADHI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah tahun 2012-2013 di Limo Depok oleh anak perusahaan PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Adhi Persada Realti, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berlanjut. Awal pekan ini, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung telah meminta keterangan dari dua orang saksi.
Salah satu saksi yang diperiksa Kejagung adalah Lora Melani Lowas Barak Rimba (LMLBR), Direktur Utama PT Megapolitan Development Tbk (EMDE). "LMLBR diperiksa untuk menerangkan kepemilikan tanah di Kelurahan Limo (blok Kramat), yang diklaim bahwa tanah blok Kramat tersebut adalah milik PT Megapolitan yang dibeli oleh almarhum suaminya, SBR (Sudjono Barak Rimba)," terang Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Senin (4/7).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.