ILUSTRASI. Perusahaan konstruksi Adhi Karya. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah tahun 2012-2013 di Limo Depok oleh anak perusahaan PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Adhi Persada Realti, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berlanjut. Awal pekan ini, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung telah meminta keterangan dari dua orang saksi.
Salah satu saksi yang diperiksa Kejagung adalah Lora Melani Lowas Barak Rimba (LMLBR), Direktur Utama PT Megapolitan Development Tbk (EMDE). "LMLBR diperiksa untuk menerangkan kepemilikan tanah di Kelurahan Limo (blok Kramat), yang diklaim bahwa tanah blok Kramat tersebut adalah milik PT Megapolitan yang dibeli oleh almarhum suaminya, SBR (Sudjono Barak Rimba)," terang Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Senin (4/7).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.