Ditarget Kredit UMKM, Nyali Bank Melempem
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Jika diibaratkan, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah 'anak emas' dari perekonomian Indonesia. Bagaimana tidak. Demi menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19, pemerintah dan regulator industri keuangan di Tanah Air 'rajin' membuat kebijakan yang acap memanjakan para pelaku UMKM.
Yang terbaru, Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
