ILUSTRASI. Dari catatan BI, sampai saat ini masih banyak pelaku UMKM yang belum menerima kredit UMKM dengan estimasi potensi kebutuhan kredit Rp 1.605 triliun./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/07/2021.
Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Jika diibaratkan, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah 'anak emas' dari perekonomian Indonesia. Bagaimana tidak. Demi menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19, pemerintah dan regulator industri keuangan di Tanah Air 'rajin' membuat kebijakan yang acap memanjakan para pelaku UMKM.
Yang terbaru, Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.