Ditarget Kredit UMKM, Nyali Bank Melempem

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Jika diibaratkan, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah 'anak emas' dari perekonomian Indonesia. Bagaimana tidak. Demi menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19, pemerintah dan regulator industri keuangan di Tanah Air 'rajin' membuat kebijakan yang acap memanjakan para pelaku UMKM.
Yang terbaru, Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan