Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas

Selasa, 12 November 2019 | 17:02 WIB
Diusulkan Dalam Prolegnas 2020-2024, OJK Bakal Diawasi Oleh Lembaga Pengawas
[ILUSTRASI. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan literasi keuangan di Jakarta, Senin (21/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/10/2019.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kelak bakal diawasi oleh sebuah lembaga pengawas. Keberadaan lembaga pengawas ini, sejatinya sudah ada dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.

"Akan diusulkan kembali dalam prolegnas 2020-2024" tutur politisi senior PDI Perjuangan tersebut, kepada KONTAN, Jumat (8/11). Hal ini lantaran revisi terhadap UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 gagal diselesaikan pada periode sebelumnya. 

Menurut Hendrawan, keberadaan lembaga pengawas bagi OJK merupakan konsekuensi UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

"Sebagai konsekuensi UU No.9/2016 tentang PPKSK, harus dilakukan revisi terhadap UU Bank Indonesia, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan UU Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian," kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ini.

Terkait revisi UU OJK, Hendrawan menilai harus ada sejumlah revisi penting. Diantaranya, pertama, dibutuhkannya keberadaan oversight committee (komite pengawas).

Baca Juga: Nasib Asuransi Jiwasraya di Ujung Tanduk premium

Kedua, usulan pemilihan komisioner dengan cara bertahap, tidak sekaligus. Hal ini bertujuan agar kesinambungan tugas dan operasional OJK lebih terjaga.

Ketiga, adalah terkait penegasan kewenangan menetapkan bank strategis berdampak sistemik.

Hendrawan mencontohkan, oversight committee ada dalam pengawasan BI, yang dijalankan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Untuk membantu DPR melakukan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia, maka sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Bank Indonesia, dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).

Dalam situs BI disebutkan, BSBI dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang BI dan bertanggung jawab langsung kepada DPR. BSBI tidak berada dalam struktur organisasi BI.

Lebih lanjut, BSBI menyampaikan hasil pemantauannya terkait dengan kegiatan operasional dan keuangan BI kepada DPR setiap triwulan, dan tidak mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur BI.

BSBI diharapkan memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap BI dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.

Keberadaan BSBI tersebut, kata Hendrawan dibentuk saat belum ada OJK dan tugas pengawasan bank masih dalam ranah BI. "Begitu OJK lahir, harusnya ada oversight committee serupa, namun Pansus saat itu luput soal keberadaan oversight committee ini," pungkas Hermawan.

Desakan akan adanya lembaga pengawas atas OJK, juga dikumandangkan Irvan Rahardjo, pengamat kebijakan perasuransian dan jaminan sosial. Dia mengatakan, pengawasan satu-satunya terhadap OJK saat ini hanya pengawasan jarak jauh oleh DPR dan yang hanya bersifat insidentil.

Irvan mengatakan, kasus penundaan pembayaran investasi nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya), menimbulkan pertanyaan tentang jalannya fungsi pengawasan OJK. Hal ini tidak bisa dipisahkan oleh restrukturisasi AJB Bumiputera yang hingga kini juga tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: AJB Bumiputera dikabarkan jual aset properti untuk bayar polis

"OJK yang overregulated, sering tidak menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," kata Irvan.

Beberapa aturan yang dimaksud oleh Irvan diantaranya adalah pertama, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Kedua, POJK No.23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Ketiga, POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Keempat, POJK No.71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kelima, POJK No.1/POJK.05/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Keuangan Non Bank.

Keenam, POJK No.55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

"Dengan pelbagai kewenangan dan instrumen deteksi dini seperti RBC, kondisi mismatch perusahaan asuransi seharusnya bisa dicegah," pungkas Irvan.

Baca Juga: Direksi baru Bumiputera, kotak hitam OJK

Celakanya, Indonesia saat ini belum memiliki lembaga penjamin polis, seperti yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian.

Bagikan

Berita Terbaru

Sekadar Ganti Majikan
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:11 WIB

Sekadar Ganti Majikan

Sawit dan tambang yang sebelumnya dikelola swasta disebut merusak alam, tapi berubah jadi halal saat dikelola perusahaan negara.

Jadi Penghuni Baru Indeks Likuid di BEI, Saham Konglomerasi Bakal Semakin Bertaji
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:10 WIB

Jadi Penghuni Baru Indeks Likuid di BEI, Saham Konglomerasi Bakal Semakin Bertaji

Menakar prospek saham pendatang baru di Bursa Efek Indonesia (BEI) hasil rebalancing IDX LQ45, IDX80, & IDX30 periode Februari-April 2026

Ramadan Bakal Tingkatkan Permintaan Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)
| Rabu, 28 Januari 2026 | 06:00 WIB

Ramadan Bakal Tingkatkan Permintaan Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA)

Prospek positif bagi kinerja PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) berlanjut di 2026 seiring perbaikan konsumsi dan inovasi produk

Keuangan BUMI Berpotensi Lebih Sehat, Obligasi Rp 612 Miliar Jadi Kunci
| Rabu, 28 Januari 2026 | 05:51 WIB

Keuangan BUMI Berpotensi Lebih Sehat, Obligasi Rp 612 Miliar Jadi Kunci

Obligasi ini bisa membuat neraca keuangan lebih sehat dan laba bersih lebih stabil karena tidak tergerus volatilitas kurs.

Ruang Pemangkasan BI Rate Masih Terbuka di Tahun Ini
| Rabu, 28 Januari 2026 | 05:40 WIB

Ruang Pemangkasan BI Rate Masih Terbuka di Tahun Ini

HSBC memperkirakan, BI akan memangkas BI rate sebanyak 75 basis poin (bps) periode kuartal I hingga III 2026

Pebisnis AMDK Minta Waktu Transisi Pelarangan Truk Sumbu Tiga
| Rabu, 28 Januari 2026 | 05:30 WIB

Pebisnis AMDK Minta Waktu Transisi Pelarangan Truk Sumbu Tiga

Industri AMDK pada prinsipnya sejalan dengan upaya pemerintah dalam menertibkan praktik over dimension over loading (ODOL).

Rombak Jajaran Pejabat  di Ditjen Bea dan Cukai
| Rabu, 28 Januari 2026 | 05:20 WIB

Rombak Jajaran Pejabat di Ditjen Bea dan Cukai

Menteri Keuangan ingin evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat Bea dan Cukai                    

HMSP Terus Memoles Ekosistem Toko Kelontong SRC
| Rabu, 28 Januari 2026 | 05:20 WIB

HMSP Terus Memoles Ekosistem Toko Kelontong SRC

Sejak digulirkan pada tahun 2008 silam, toko kelontong SRC terus tumbuh di seluruh Indonesia dan saat ini jumlahnya lebih dari 250.000 toko.

Harus Selektif Memilih Saham Asuransi Meski Tengah Melaju
| Rabu, 28 Januari 2026 | 05:15 WIB

Harus Selektif Memilih Saham Asuransi Meski Tengah Melaju

Seiring potensi ramainya aksi korporasi yang dilakukan, harga saham sejumlah emiten asuransi ikut terkerek

Simpanan Rp 5 Miliar ke Atas Kian Menggelegar
| Rabu, 28 Januari 2026 | 04:50 WIB

Simpanan Rp 5 Miliar ke Atas Kian Menggelegar

Simpanan nasabah jumbo di atas Rp5 miliar melonjak 22,76% di tengah ketidakpastian. Ini jadi pertanda bank kesulitan cari dana murah.

INDEKS BERITA

Terpopuler