Divonis Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 16 Triliun, Bentjok dan Heru Ajukan Banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencetak sejarah baru dalam vonis terdakwa. Pertama kalinya, Majelis Hakim Tipikor memberikan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap seluruh terdakwa dalam kasus PT Asuransi Jwiasraya.
Vonis terbaru dalam kasus korupsi di Jiwasraya jatuh pada Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat pada Senin (26/10). Keduanya dihukum penjara seumur hidup.
