Divonis Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 16 Triliun, Bentjok dan Heru Ajukan Banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencetak sejarah baru dalam vonis terdakwa. Pertama kalinya, Majelis Hakim Tipikor memberikan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap seluruh terdakwa dalam kasus PT Asuransi Jwiasraya.
Vonis terbaru dalam kasus korupsi di Jiwasraya jatuh pada Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat pada Senin (26/10). Keduanya dihukum penjara seumur hidup.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.