Reporter: Siti Masitoh | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI meminta agar pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Presiden Joko Widodo segera membentuk lembaga pemerintah bidang pangan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Permintaan itu merupakan tindak lanjut dari kesimpulan laporan Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI terkait hasil pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2021 tentang Pangan. "Badan Legislasi memandang agar DPR RI mendesak Presiden untuk segera membentuk lembaga pemerintah bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," kata Ketua Panja Baleg DPR untuk UU Pangan, Ibnu Multazam, Senin (5/7).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG