DPR Menolak Permohonan Pemunduran Target Pembangunan Smelter Freeport
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota parlemen mendesak pemerintah agar menolak permohonan penundaan penyelesaian pembangunan smelter PT Freeport Indonesia. Permohonan tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemarin, (27/8). DPR meminta pembangunan fasilitas proyek itu selesai sesuai dengan target yakni paling lambat Desember 2023.
Komisi VII bersikukuh mengacu pada Undang-Undang No. 3/2020 Tentang Minerba. Beleid ini memberikan batas waktu selama tiga tahun untuk melakukan ekspor mineral yang belum dimurnikan.
