DPR Menolak Permohonan Pemunduran Target Pembangunan Smelter Freeport

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota parlemen mendesak pemerintah agar menolak permohonan penundaan penyelesaian pembangunan smelter PT Freeport Indonesia. Permohonan tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemarin, (27/8). DPR meminta pembangunan fasilitas proyek itu selesai sesuai dengan target yakni paling lambat Desember 2023.
Komisi VII bersikukuh mengacu pada Undang-Undang No. 3/2020 Tentang Minerba. Beleid ini memberikan batas waktu selama tiga tahun untuk melakukan ekspor mineral yang belum dimurnikan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan