KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari yang sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun. Putusan MK ini diambil atas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada pekan lalu.
Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Desmond J. Mahesa mengatakan, putusan MK mengenai perubahan masa jabatan pimpinan KPK diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda. Tercatat empat hakim konstitusi menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Sementara lima hakim konstitusi lainnya menyetujui perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
