Dugaan Korupsi Komoditas Emas, Ini Saksi-Saksi yang Diperiksa Kejaksaan Hingga 31 Mei

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyelidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa dugaan tindak pidana korupsi usaha komoditas emas periode 2010 hingga 2022. Proses penyidikan ini, seperti kata Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, sudah dimulai sejak 12 Mei 2023 silam.
Tim penyelidik Kejagung sudah sudah menggeledah sejumlah tempat, yang dikuasai PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS). Dari hasil penggeledahan, tim penyelidik memperoleh dan menyita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan