ILUSTRASI. Unjuk rasa korban kasus KSP Indosurya usai sidang vonis yang membebaskan terdakwa Henry Surya di PN Jakarta Barat (24/1/2023).
Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib super buruk dialami oleh Christian. Warga Pantai Indah Kapuk, Jakarta ini harus menjadi korban dugaan penggalapan dana dan kasus gagal bayar di tiga perusahaan jasa keuangan sekaligus. Uang miliaran rupiah hasil kerja kerasnya terancam lenyap sia-sia.
Christian menjadi nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya), PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanartha (Wanaartha Life), dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Ketiga pelaku jasa keuangan tersebut terjerat kasus pada para nasabahnya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.