ILUSTRASI. Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bakhtiar Rosyidi mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) kembali membuat gempar. Setelah menggugat Menteri BUMN Erick Thohir, Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) Ririek Adriansyah dan sejumlah pihak lain, kubu Bakhtiar melontarkan pernyataan bahwa telah terjadi kasus proyek fiktif senilai Rp 2,2 triliun di Grup TLKM.
Proyek fiktif tersebut terjadi sekitar tahun 2017-2018. Kasus ini melibatkan 71 entitas yang merupakan pihak ketiga, dengan Grup TLKM. "Mengetahui ada kasus tersebut, pak Bakhtiar lalu melaporkannya kepada manajemen Telkom pada sekitar tahun 2019," tutur Kasman Sangaji kuasa hukum Bakhtiar dari kantor hukum Kasman Sangaji & Partners kepada KONTAN, Rabu (15/3) malam.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.