ILUSTRASI. Petugas PT Taspen (persero) Banda Aceh memperlihatkan aplikasi digital yang dapat digunakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan pensiunan peserta taspen di Banda Aceh, Aceh, Rabu (7/6/2023). PT Taspen (persero) telah meluncurkan Digital Services Apps yang mengintegrasikan layanan otentikasi digital dan pengajuan klaim secara digital melalui Taspen One-hour Online Service (TOOS) sebagai upaya meningkatkan pelayanan terhadap 6,78 juta peserta taspen di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.
Reporter: Ferry Saputra, Shifa Nur Fadila | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penyelewengan penempatan dana investasi PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) telah sampai di ranah hukum. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif.
Menteri BUMN Erick Thohir juga telah menonaktifkan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Kuasa Hukum Rina Lauwy, mantan istri Antonius, Kamarudin Simanjuntak meyakini hal tersebut benar dilakukan Kosasih bersama direktur perusahaan lain dengan kesepakatan imbal hasil tertentu yang telah disetujui kedua belah pihak.
Kamaruddin memperkirakan, imbal hasil yang disepakati besaran persenannya beragam, dari 2,5% hingga 10%. Sebagian besar mencapai 10%. Dia menyebut, salah satu dana kelolaan lari ke PT Insight Investments Management. "Itu Rp 300 triliun uang Taspen yang dikelola Kosasih," papar dia, kemarin.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.