Eks Dirut Taspen Diduga Mencuil Imbal Hasil Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penyelewengan penempatan dana investasi PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) telah sampai di ranah hukum. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif.
Menteri BUMN Erick Thohir juga telah menonaktifkan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Kuasa Hukum Rina Lauwy, mantan istri Antonius, Kamarudin Simanjuntak meyakini hal tersebut benar dilakukan Kosasih bersama direktur perusahaan lain dengan kesepakatan imbal hasil tertentu yang telah disetujui kedua belah pihak.
Kamaruddin memperkirakan, imbal hasil yang disepakati besaran persenannya beragam, dari 2,5% hingga 10%. Sebagian besar mencapai 10%. Dia menyebut, salah satu dana kelolaan lari ke PT Insight Investments Management. "Itu Rp 300 triliun uang Taspen yang dikelola Kosasih," papar dia, kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.