ILUSTRASI. DMAS dan SSIA bakal menjadi yang pertama mendapuk untung dari adanya UU Cipta Kerja./pho KONTAN/Carolus AGus Waluyo/14/09/2016.
Reporter: Benedicta Prima, Dityasa H. Forddanta | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Omnibus law mengatur ketentuan baru bagi pemain kawasan industri. Beleid ini mensyaratkan perusahaan pengelola kawasan industri minimal menguasai 50% lahan dari total rencana pengembangan sebelum mengajukan kawasan yang mereka kelola sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK).
Dari sisi investor, aturan ini memberi kepastian terhadap pengelolaan kawasan, sehingga investor lebih tertarik masuk. Vice President Investor Relations & Corporate Communication PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) Erlin Budiman juga menyebutkan, KEK umumnya memiliki sejumlah insentif.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.