Emiten Kawasan Industri Peroleh Berkah UU Cipta Kerja, DMAS Paling Dijagokan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Omnibus law mengatur ketentuan baru bagi pemain kawasan industri. Beleid ini mensyaratkan perusahaan pengelola kawasan industri minimal menguasai 50% lahan dari total rencana pengembangan sebelum mengajukan kawasan yang mereka kelola sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK).
Dari sisi investor, aturan ini memberi kepastian terhadap pengelolaan kawasan, sehingga investor lebih tertarik masuk. Vice President Investor Relations & Corporate Communication PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) Erlin Budiman juga menyebutkan, KEK umumnya memiliki sejumlah insentif.
