Emiten Kawasan Industri Peroleh Berkah UU Cipta Kerja, DMAS Paling Dijagokan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Omnibus law mengatur ketentuan baru bagi pemain kawasan industri. Beleid ini mensyaratkan perusahaan pengelola kawasan industri minimal menguasai 50% lahan dari total rencana pengembangan sebelum mengajukan kawasan yang mereka kelola sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK).
Dari sisi investor, aturan ini memberi kepastian terhadap pengelolaan kawasan, sehingga investor lebih tertarik masuk. Vice President Investor Relations & Corporate Communication PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) Erlin Budiman juga menyebutkan, KEK umumnya memiliki sejumlah insentif.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.