Berita Market

Emiten Kawasan Industri Peroleh Berkah UU Cipta Kerja, DMAS Paling Dijagokan

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 06:07 WIB
Emiten Kawasan Industri Peroleh Berkah UU Cipta Kerja, DMAS Paling Dijagokan

ILUSTRASI. DMAS dan SSIA bakal menjadi yang pertama mendapuk untung dari adanya UU Cipta Kerja./pho KONTAN/Carolus AGus Waluyo/14/09/2016.

Reporter: Benedicta Prima, Dityasa H. Forddanta | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Omnibus law mengatur ketentuan baru bagi pemain kawasan industri. Beleid ini mensyaratkan perusahaan pengelola kawasan industri minimal menguasai 50% lahan dari total rencana pengembangan sebelum mengajukan kawasan yang mereka kelola sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK).

Dari sisi investor, aturan ini memberi kepastian terhadap pengelolaan kawasan, sehingga investor lebih tertarik masuk. Vice President Investor Relations & Corporate Communication PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) Erlin Budiman juga menyebutkan, KEK umumnya memiliki sejumlah insentif.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru