Empat Poin Pengupahan di RUU Cipta Kerja Ini, Bikin Kisruh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masih memanas. Setidaknya, ada empat poin skema pengupahan yang memantik kontroversi antara pekerja dan pengusaha.
Poin pertama, upah minimum kabupaten/kota dan sektoral hilang. Nanti, hanya akan ada upah minimum provinsi (UMP).
