Empat Poin Pengupahan di RUU Cipta Kerja Ini, Bikin Kisruh

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masih memanas. Setidaknya, ada empat poin skema pengupahan yang memantik kontroversi antara pekerja dan pengusaha.
Poin pertama, upah minimum kabupaten/kota dan sektoral hilang. Nanti, hanya akan ada upah minimum provinsi (UMP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan