Era Rezim Upah Murah

Sabtu, 04 Desember 2021 | 09:00 WIB
Era Rezim Upah Murah
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suara desakan kenaikan upah dari kalangan buruh yang sempat nyaring beberapa pekan lalu entah kenapa pada pekan-pekan ini lebih redup terdengar.

Mungkin karena sudah ditenangkan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Anies Baswedan dengan pidato dan suratnya ke Menteri Tenaga Kerja, atau juga kalah nyaring dibandingkan dengan keriuhan demo 212.

Satu sisi kali ini pemerintah sukses untuk menekan kenaikan upah minimum sehingga penetapan upah 2022 mendatang seragam hanya  puluhan ribu rupiah, meskipun ada satu dua daerah yang naik hingga di atas Rp 100.000 per bulan.

Bagi pengusaha kabar ini tentu melegakan, karena mereka tak perlu repot lagi ngotot-ototan dengan buruh, karena era upah murah sudah diakomodasi oleh pemerintah. Meskipun menjadi kabar pedih bagi buruh lantaran kenaikan upah 2022 hanya cukup untuk beli beberapa kilo beras untuk kebutuhan sebulan.

Kalau pada masa-masa sebelumnya asas penetapan upah adalah untuk melindungi buruh karena dianggap lebih lemah, kali ini tampaknya era untuk upah melindungi pengusaha yang tentu punya kekuatan besar dan kedekatan dengan kekuasaan.

Pengusaha dapat perlindungan dari alasan kebangkrutan, kalah bersaing di pasar global atau alasan klasik minat investasi.

Pemerintah telah memfasilitasi era upah murah ini dengan restu DPR saat menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meskipun belakangan UU ini  terbukti bermasalah secara prosedural formal sehingga ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai UU inkonstitusional bersyarat, dengan perintah untuk di revisi dalam dua tahun ke depan.

Perlawanan kaum buruh dalam sistem penetapan upah murah 2022 tentu hanya bisa dilakukan dengan aksi masa, atau mogok kerja yang diizinkan oleh Undang-Undang.

Buruh tidak bisa serta merta meminta Presiden memecat Menteri Ketenagakerjaan, seperti halnya Pimpinan MPR bisa marah ke Menteri Keuangan bahkan menyerukan pencopotan sang menteri lantaran anggaran mereka dipangkas guna mendanai bencana non alam pandemi Covid-19.

Penetapan upah murah menunjukkan pengusaha dan penguasa tak melihat buruh sebagai aset juga pasar dalam sistem ekonomi. Padahal upah yang tinggi toh akan kembali lagi untuk meningkatkan daya beli, kemampuan berbelanja dan memutar usaha.

Mungkin saatnya perlawanan diubah dengan memboikot produk yang pembayar upah murah dan cuma mikir cuan.                     

Bagikan

Berita Terbaru

Ekspansi Bisnis Kabel AI Data Center Panduit di Tengah Gejolak Ekonomi dan Politik
| Rabu, 29 April 2026 | 05:45 WIB

Ekspansi Bisnis Kabel AI Data Center Panduit di Tengah Gejolak Ekonomi dan Politik

Proyek data center, khususnya AI data center, memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan harus memenuhi standar internasional.

Leasing Tetap Andalkan Lini Multiguna
| Rabu, 29 April 2026 | 05:35 WIB

Leasing Tetap Andalkan Lini Multiguna

OJK yang mencatat outstanding pembiayaan multiguna mencapai Rp 257,17 triliun per Februari 2026 alias berkontribusi 50,22%.

Gadai Kredit Ancam Risiko Perbankan
| Rabu, 29 April 2026 | 05:30 WIB

Gadai Kredit Ancam Risiko Perbankan

Praktik gadai barang kredit di luar SLIK kini marak. Bank kehilangan visibilitas, berpotensi picu NPL. Ketahui mengapa ini jadi ancaman serius.

Nusantara Infrastructure (META) Incar Pertumbuhan Kinerja Dobel Digit
| Rabu, 29 April 2026 | 05:25 WIB

Nusantara Infrastructure (META) Incar Pertumbuhan Kinerja Dobel Digit

Pada tahun ini, META akan tetap mengoptimalkan bisnis non jalan tol sebagai bagian dari strategi diversifikasi pendapatan.

Ketika Cadangan Devisa Indonesia Tertekan
| Rabu, 29 April 2026 | 05:08 WIB

Ketika Cadangan Devisa Indonesia Tertekan

Berdasarkan pengalaman, penurunan cadangan devisa membawa risiko melahirkan efek domino terhadap perekonomian nasional.

Kredit Pensiunan Masih Jadi Andalan Pertumbuhan Bank
| Rabu, 29 April 2026 | 05:00 WIB

Kredit Pensiunan Masih Jadi Andalan Pertumbuhan Bank

Bank Mandiri Taspen catat pertumbuhan signifikan. Cari tahu bank mana saja yang masih melihat peluang besar di segmen ini.

Peluang Rebound IHSG Terbuka, Intip Saham Pilihan Analis Hari Ini (29/4)
| Rabu, 29 April 2026 | 05:00 WIB

Peluang Rebound IHSG Terbuka, Intip Saham Pilihan Analis Hari Ini (29/4)

IHSG mengakumulasi penurunan 6,44% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG turun 18,21%.

Asuransi Manfaatkan Perpanjangan Waktu Pelaporan SLIK
| Rabu, 29 April 2026 | 04:50 WIB

Asuransi Manfaatkan Perpanjangan Waktu Pelaporan SLIK

OJK memberikan perpanjangan waktu bagi perusahaan asuransi dalam mengimplementasikan kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Stimulus Kredit Terganjal Lesunya Permintaan
| Rabu, 29 April 2026 | 04:30 WIB

Stimulus Kredit Terganjal Lesunya Permintaan

Ketidakpastian ekonomi membuat pelaku usaha menahan diri untuk mencairkan kredit.                        

Perusahaan Gas Negara (PGAS) Pelan-Pelan Merogoh Belanja
| Rabu, 29 April 2026 | 04:20 WIB

Perusahaan Gas Negara (PGAS) Pelan-Pelan Merogoh Belanja

Realisasi capex PGN pada kuartal I-2026 ini mayoritas digunakan untuk segmen eksplorasi dan produksi migas, yakni US$ 17,53 juta.

INDEKS BERITA