Era Rezim Upah Murah

Sabtu, 04 Desember 2021 | 09:00 WIB
Era Rezim Upah Murah
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suara desakan kenaikan upah dari kalangan buruh yang sempat nyaring beberapa pekan lalu entah kenapa pada pekan-pekan ini lebih redup terdengar.

Mungkin karena sudah ditenangkan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Anies Baswedan dengan pidato dan suratnya ke Menteri Tenaga Kerja, atau juga kalah nyaring dibandingkan dengan keriuhan demo 212.

Satu sisi kali ini pemerintah sukses untuk menekan kenaikan upah minimum sehingga penetapan upah 2022 mendatang seragam hanya  puluhan ribu rupiah, meskipun ada satu dua daerah yang naik hingga di atas Rp 100.000 per bulan.

Bagi pengusaha kabar ini tentu melegakan, karena mereka tak perlu repot lagi ngotot-ototan dengan buruh, karena era upah murah sudah diakomodasi oleh pemerintah. Meskipun menjadi kabar pedih bagi buruh lantaran kenaikan upah 2022 hanya cukup untuk beli beberapa kilo beras untuk kebutuhan sebulan.

Kalau pada masa-masa sebelumnya asas penetapan upah adalah untuk melindungi buruh karena dianggap lebih lemah, kali ini tampaknya era untuk upah melindungi pengusaha yang tentu punya kekuatan besar dan kedekatan dengan kekuasaan.

Pengusaha dapat perlindungan dari alasan kebangkrutan, kalah bersaing di pasar global atau alasan klasik minat investasi.

Pemerintah telah memfasilitasi era upah murah ini dengan restu DPR saat menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meskipun belakangan UU ini  terbukti bermasalah secara prosedural formal sehingga ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai UU inkonstitusional bersyarat, dengan perintah untuk di revisi dalam dua tahun ke depan.

Perlawanan kaum buruh dalam sistem penetapan upah murah 2022 tentu hanya bisa dilakukan dengan aksi masa, atau mogok kerja yang diizinkan oleh Undang-Undang.

Buruh tidak bisa serta merta meminta Presiden memecat Menteri Ketenagakerjaan, seperti halnya Pimpinan MPR bisa marah ke Menteri Keuangan bahkan menyerukan pencopotan sang menteri lantaran anggaran mereka dipangkas guna mendanai bencana non alam pandemi Covid-19.

Penetapan upah murah menunjukkan pengusaha dan penguasa tak melihat buruh sebagai aset juga pasar dalam sistem ekonomi. Padahal upah yang tinggi toh akan kembali lagi untuk meningkatkan daya beli, kemampuan berbelanja dan memutar usaha.

Mungkin saatnya perlawanan diubah dengan memboikot produk yang pembayar upah murah dan cuma mikir cuan.                     

Bagikan

Berita Terbaru

Archi Indonesia (ARCI) Siap Menyebar Dividen Interim Hampir Setengah Triliun
| Kamis, 04 Desember 2025 | 10:27 WIB

Archi Indonesia (ARCI) Siap Menyebar Dividen Interim Hampir Setengah Triliun

Di periode ini, ARCI membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk US$ 70,47 juta.

Ada Ruang Bagi BI Pangkas Bunga 0,5%
| Kamis, 04 Desember 2025 | 08:46 WIB

Ada Ruang Bagi BI Pangkas Bunga 0,5%

Inflasi yang masih rendah membuka peluang pemangkasan suku bunga acuan Bank Indonesia ke depan      

BEI Pastikan Pesanan IPO RLCO Sesuai dengan Jadwal
| Kamis, 04 Desember 2025 | 08:43 WIB

BEI Pastikan Pesanan IPO RLCO Sesuai dengan Jadwal

BEI memastikan, pesanan IPO RLCO masih sesuai jadwal prospektus, yaitu 4 Desember 2025 pukul 12:00 WIB.

Kinerja Emiten Grup Sinar Mas Masih Belum Bernas
| Kamis, 04 Desember 2025 | 08:39 WIB

Kinerja Emiten Grup Sinar Mas Masih Belum Bernas

Kinerja sejumlah emiten Grup Sinar Mas jeblok di sembilan bulan 2025. Tapi, pergerakan saham emiten lebih kinclong ketimbang kinerja keuangannya.​

Strategi APEX Menghadapi Tantangan Industri di Migas Lewat Efisiensi dan Teknologi
| Kamis, 04 Desember 2025 | 08:38 WIB

Strategi APEX Menghadapi Tantangan Industri di Migas Lewat Efisiensi dan Teknologi

PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) memproyeksikan pendapatan pada 2026 bakal lebih baik dari tahun ini.

Harga Pelaksanaan Turun, Penyerapan Saham Rights Issue PANI Bisa Tinggi
| Kamis, 04 Desember 2025 | 08:27 WIB

Harga Pelaksanaan Turun, Penyerapan Saham Rights Issue PANI Bisa Tinggi

Langkah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) merevisi jadwal dan harga pelaksanaan rights issue menuai respons positif dari pelaku pasar saham.

IHSG Bisa Mendaki Tinggi di Tahun Kuda Api
| Kamis, 04 Desember 2025 | 08:19 WIB

IHSG Bisa Mendaki Tinggi di Tahun Kuda Api

JP Morgan Sekuritas memproyeksi level Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bisa tembus 10.000 pada 2026

Investasi Belum Bisa Jadi Tumpuan Ekonomi
| Kamis, 04 Desember 2025 | 08:06 WIB

Investasi Belum Bisa Jadi Tumpuan Ekonomi

Realisasi investasi melambat, bahkan realisasi FDI terkontraksi dan terendah sejak pandemi          

Daya Intiguna Yasa (MDIY) Genjot Penjualan di Akhir Tahun
| Kamis, 04 Desember 2025 | 07:30 WIB

Daya Intiguna Yasa (MDIY) Genjot Penjualan di Akhir Tahun

Perluasan jumlah toko juga dilakukan untuk memperkuat posisi pihaknya sebagai pemimpin di pasar ritel perlengkapan rumah tangga di Tanah Air

Prospek Bisnis Pembiayaan Masih Alot
| Kamis, 04 Desember 2025 | 07:04 WIB

Prospek Bisnis Pembiayaan Masih Alot

OJK catat piutang multifinance melambat di Sep 2025. Industri siapkan strategi hadapi tantangan 2026, termasuk kredit kendaraan & paylater.

INDEKS BERITA

Terpopuler