Era Rezim Upah Murah

Sabtu, 04 Desember 2021 | 09:00 WIB
Era Rezim Upah Murah
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suara desakan kenaikan upah dari kalangan buruh yang sempat nyaring beberapa pekan lalu entah kenapa pada pekan-pekan ini lebih redup terdengar.

Mungkin karena sudah ditenangkan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Anies Baswedan dengan pidato dan suratnya ke Menteri Tenaga Kerja, atau juga kalah nyaring dibandingkan dengan keriuhan demo 212.

Satu sisi kali ini pemerintah sukses untuk menekan kenaikan upah minimum sehingga penetapan upah 2022 mendatang seragam hanya  puluhan ribu rupiah, meskipun ada satu dua daerah yang naik hingga di atas Rp 100.000 per bulan.

Bagi pengusaha kabar ini tentu melegakan, karena mereka tak perlu repot lagi ngotot-ototan dengan buruh, karena era upah murah sudah diakomodasi oleh pemerintah. Meskipun menjadi kabar pedih bagi buruh lantaran kenaikan upah 2022 hanya cukup untuk beli beberapa kilo beras untuk kebutuhan sebulan.

Kalau pada masa-masa sebelumnya asas penetapan upah adalah untuk melindungi buruh karena dianggap lebih lemah, kali ini tampaknya era untuk upah melindungi pengusaha yang tentu punya kekuatan besar dan kedekatan dengan kekuasaan.

Pengusaha dapat perlindungan dari alasan kebangkrutan, kalah bersaing di pasar global atau alasan klasik minat investasi.

Pemerintah telah memfasilitasi era upah murah ini dengan restu DPR saat menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meskipun belakangan UU ini  terbukti bermasalah secara prosedural formal sehingga ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai UU inkonstitusional bersyarat, dengan perintah untuk di revisi dalam dua tahun ke depan.

Perlawanan kaum buruh dalam sistem penetapan upah murah 2022 tentu hanya bisa dilakukan dengan aksi masa, atau mogok kerja yang diizinkan oleh Undang-Undang.

Buruh tidak bisa serta merta meminta Presiden memecat Menteri Ketenagakerjaan, seperti halnya Pimpinan MPR bisa marah ke Menteri Keuangan bahkan menyerukan pencopotan sang menteri lantaran anggaran mereka dipangkas guna mendanai bencana non alam pandemi Covid-19.

Penetapan upah murah menunjukkan pengusaha dan penguasa tak melihat buruh sebagai aset juga pasar dalam sistem ekonomi. Padahal upah yang tinggi toh akan kembali lagi untuk meningkatkan daya beli, kemampuan berbelanja dan memutar usaha.

Mungkin saatnya perlawanan diubah dengan memboikot produk yang pembayar upah murah dan cuma mikir cuan.                     

Bagikan

Berita Terbaru

PLN Mulai Mempercepat Penggantian PLTD
| Selasa, 14 April 2026 | 05:20 WIB

PLN Mulai Mempercepat Penggantian PLTD

PLN berencana mengganti PLTD yang tersebar di 741 lokasi sebagai tindak lanjut dari program dedieselisasi.

Potensi Para Penambang Menunda Aksi Ekspansi
| Selasa, 14 April 2026 | 05:15 WIB

Potensi Para Penambang Menunda Aksi Ekspansi

Perusahaan pertambangan mulai menakar efek lonjakan harga BBM dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Realisasi Investasi Tertahan Perang AS-Iran
| Selasa, 14 April 2026 | 05:15 WIB

Realisasi Investasi Tertahan Perang AS-Iran

Pemerintah memperkirakan realisasi investasi kuartal I-2026 hanya tumbuh 6,9%                       

Upaya Besar Pemerintah Permudah Program Rumah Subsidi
| Selasa, 14 April 2026 | 05:05 WIB

Upaya Besar Pemerintah Permudah Program Rumah Subsidi

Pemerintah membentuk satuan tugas alias satgas percepatan program 3 juta rumah bagi masyarakat bawah.

IHSG Menyentuh 7.500, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Untuk Hari Ini (14/4)
| Selasa, 14 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Menyentuh 7.500, Intip Prediksi dan Rekomendasi Saham Untuk Hari Ini (14/4)

IHSG mengakumulasi kenaikan 7,31% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG masih melemah 13,26%.​

Antara Pembagian Dividen dan Kenaikan Harga Minyak, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 14 April 2026 | 04:50 WIB

Antara Pembagian Dividen dan Kenaikan Harga Minyak, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Kenaikan harga energi akan jadi pemberat bursa. Di sisi lain, pembagian dividen bisa meniadi sentimen positif.

Data Terbatas, LKM Kesulitan Genjot Pembiayaan
| Selasa, 14 April 2026 | 04:35 WIB

Data Terbatas, LKM Kesulitan Genjot Pembiayaan

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) masih memiliki keterbatasan untuk mendapatkan data yang kredibel dalam melakukan credit scoring. 

Garudafood (GOOD) Melebarkan Jangkauan Pasar
| Selasa, 14 April 2026 | 04:20 WIB

Garudafood (GOOD) Melebarkan Jangkauan Pasar

Manajemen GOOD melakukan penguatan inovasi produk pada tahun ini dengan mempersiapkan produk-produk baru.

Krisis Hormuz dan Ujian Ketahanan Ekonomi Indonesia
| Selasa, 14 April 2026 | 04:12 WIB

Krisis Hormuz dan Ujian Ketahanan Ekonomi Indonesia

Krisis Selat Hormuz mengubah agenda hilirisasi energi Indonesia dari aspirasi jangka panjang menjadi instrumen pengurangan risiko jangka pendek.

Potensi Produk Avtur dari Minyak Sawit
| Selasa, 14 April 2026 | 04:10 WIB

Potensi Produk Avtur dari Minyak Sawit

Jenis produk turunan sawit yang ideal digunakan adalah palm kernel oil (PKO) atau minyak inti sawit bukan CPO atau minyak sawit mentah

INDEKS BERITA