Era Rezim Upah Murah

Sabtu, 04 Desember 2021 | 09:00 WIB
Era Rezim Upah Murah
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suara desakan kenaikan upah dari kalangan buruh yang sempat nyaring beberapa pekan lalu entah kenapa pada pekan-pekan ini lebih redup terdengar.

Mungkin karena sudah ditenangkan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Anies Baswedan dengan pidato dan suratnya ke Menteri Tenaga Kerja, atau juga kalah nyaring dibandingkan dengan keriuhan demo 212.

Satu sisi kali ini pemerintah sukses untuk menekan kenaikan upah minimum sehingga penetapan upah 2022 mendatang seragam hanya  puluhan ribu rupiah, meskipun ada satu dua daerah yang naik hingga di atas Rp 100.000 per bulan.

Bagi pengusaha kabar ini tentu melegakan, karena mereka tak perlu repot lagi ngotot-ototan dengan buruh, karena era upah murah sudah diakomodasi oleh pemerintah. Meskipun menjadi kabar pedih bagi buruh lantaran kenaikan upah 2022 hanya cukup untuk beli beberapa kilo beras untuk kebutuhan sebulan.

Kalau pada masa-masa sebelumnya asas penetapan upah adalah untuk melindungi buruh karena dianggap lebih lemah, kali ini tampaknya era untuk upah melindungi pengusaha yang tentu punya kekuatan besar dan kedekatan dengan kekuasaan.

Pengusaha dapat perlindungan dari alasan kebangkrutan, kalah bersaing di pasar global atau alasan klasik minat investasi.

Pemerintah telah memfasilitasi era upah murah ini dengan restu DPR saat menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Meskipun belakangan UU ini  terbukti bermasalah secara prosedural formal sehingga ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai UU inkonstitusional bersyarat, dengan perintah untuk di revisi dalam dua tahun ke depan.

Perlawanan kaum buruh dalam sistem penetapan upah murah 2022 tentu hanya bisa dilakukan dengan aksi masa, atau mogok kerja yang diizinkan oleh Undang-Undang.

Buruh tidak bisa serta merta meminta Presiden memecat Menteri Ketenagakerjaan, seperti halnya Pimpinan MPR bisa marah ke Menteri Keuangan bahkan menyerukan pencopotan sang menteri lantaran anggaran mereka dipangkas guna mendanai bencana non alam pandemi Covid-19.

Penetapan upah murah menunjukkan pengusaha dan penguasa tak melihat buruh sebagai aset juga pasar dalam sistem ekonomi. Padahal upah yang tinggi toh akan kembali lagi untuk meningkatkan daya beli, kemampuan berbelanja dan memutar usaha.

Mungkin saatnya perlawanan diubah dengan memboikot produk yang pembayar upah murah dan cuma mikir cuan.                     

Bagikan

Berita Terbaru

Waspada Ruang Fiskal Kian Sempit Bila Defisit Melebar
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:59 WIB

Waspada Ruang Fiskal Kian Sempit Bila Defisit Melebar

Kemkeu mencatat defisit anggaran sepanjang 2025 mencapai 2,92% dari PDB, setara Rp 695,1 triliun    

Penetrasi Fixed Broadband Naik dari 24% ke 41% pada 2026, TLKM Dominasi 66%
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:58 WIB

Penetrasi Fixed Broadband Naik dari 24% ke 41% pada 2026, TLKM Dominasi 66%

Analis proyeksikan penetrasi fixed broadband Indonesia melonjak dari 24% (2025) menjadi hingga 41% pada 2026.

Pangkas Produksi untuk Menjaga Harga Batubara
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:25 WIB

Pangkas Produksi untuk Menjaga Harga Batubara

Kementerian ESDM bersiap untuk memangkas target produksi batubara 2026 menjadi berkisar 600 juta ton.

Harapan Baru Alamtri Minerals (ADMR) dari Diversifikasi
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:21 WIB

Harapan Baru Alamtri Minerals (ADMR) dari Diversifikasi

Prospek saham PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) masih positif di tengah upaya diversifikasi bisnis

Kejagung Mulai Menyigi Tambang di Hutan
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:20 WIB

Kejagung Mulai Menyigi Tambang di Hutan

Kejagung mendatangi Kemenhut untuk mencocokan data terkait perizinan pertambangan di hutan yang berada di beberapa lokasi.

Electronic City Indonesia (ECII) Tetap Selektif Ekspansi Bisnis
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:20 WIB

Electronic City Indonesia (ECII) Tetap Selektif Ekspansi Bisnis

Manajemen ECII menargetkan pertumbuhan kinerja minimal sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Reksadana Saham Masih Jadi Unggulan untuk Tahun 2026
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:18 WIB

Reksadana Saham Masih Jadi Unggulan untuk Tahun 2026

Penurunan BI rate dan suku bunga deposito perbankan membuat masyarakat akan mencari alternatif investasi dengan imbal hasil menarik.

Antrean Gugatan Uji Materi KUHP dan KUHAP di MK
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:15 WIB

Antrean Gugatan Uji Materi KUHP dan KUHAP di MK

Sejak akhir tahun hingga awal tahun 2026 ini beragam gugatan uji materi KUHPdan KUHAP sudah terdaftar di MK.

Tekanan Rupiah Belum Usai, Bisa Menuju Rp 17.000
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:14 WIB

Tekanan Rupiah Belum Usai, Bisa Menuju Rp 17.000

Tren pelemahan rupiah terhadap dolar AS sepanjang 2025 lalu diprediksi akan terulang lagi pada tahun ini

Kredit Menganggur Masih Tetap Tumbuh Subur
| Jumat, 09 Januari 2026 | 05:00 WIB

Kredit Menganggur Masih Tetap Tumbuh Subur

Bank Indonesia mencatat, posisi undisbursed loan per November mencapai Rp 2.509,4 triliun.                         

INDEKS BERITA

Terpopuler