Ferrari Heru Hidayat Tersangka Kasus Asabri Laku Terjual Rp 6,38 Miliar

Kamis, 24 Juni 2021 | 19:35 WIB
Ferrari Heru Hidayat Tersangka Kasus Asabri Laku Terjual Rp 6,38 Miliar
[ILUSTRASI. Mobil Ferrari yang disita sebagai barang bukti kasus Asabri dari tersangka Heru Hidayat.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sukses melelang sejumlah benda sitaan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri pada 15 Juni lalu. Dari 16 Unit kendaraan yang dilelang, 11 kendaraan terjual dengan perolehan total dana Rp 17,23 miliar.

Salah satu benda sitaan yang terjual dalam lelang adalah Ferrari B 15 TRM, milik tersangka Heru Hidayat. Dibuka pada harga penawaran Rp 6,09 miliar, Ferrari type F12 Berlinetta tahun 2014 berwarna abu-abu itu laku terjual seharga Rp 6,38 miliar.

Ada pula Rolls Royce type Phantom Coupe berwarna hitam yang laris dilelang dengan harga eksekusi dua kali lipat dari harga limit. Rolls Royce tahun 2009 tersebut terjual seharga Rp 4,25 miliar, dari harga patokan limit sebesar Rp 2,76 miliar.

Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening penampungan pada Jampidsus untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut.

Baca Juga: Rapor Keuangan Memerah, Sejarah Baru Tercipta di Sejumlah Maskapai Penerbangan Global

Adapun terhadap 5 mobil yang tidak laku terjual dalam lelang, akan dilakukan lelang ulang pada tanggal 01 Juli 2021

Berikut ini daftar lengkap hasil lelang tersebut seperti disampaikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung melalui siaran persnya, Kamis (24/6).

Hasil Lelang Kejagung Atas Benda Sitaan Kasus Asabri (15 Juni 2021)
Lot Kendaraan Roda Empat Limit (Rp) Laku (Rp)
Lot 1 Mercedes Benz B 296 KE 3.054.400.000 Tidak ada peminat
Lot 2 Rolls Royce B 7 EIR 2.756.600.000 4.251.600.000
Lot 3 Nissan B 1940 SAJ 121.200.000 152.200.000
Lot 4 Ferrari B 15 TRM 6.088.600.000 6.378.600.000
Lot 5 Land Rover B 2728 STN 1.456.000.000 Tidak ada peminat
Lot 6 LAND ROVER B 611 FN 1.443.000.000 1.449.000.000
Lot 7 LAND ROVER B 2881 PBO 1.443.000.000 1.453.000.000
Lot 8 Camry B 206 BSA 534.000.000 Tidak ada peminat
Lot 9 CRV B 225 MLK 365.000.000 367.000.000
Lot 10 HRV B 209 EAN 278.000.000 278.000.000
Lot 11 Vellfire B 119 ASR 601.000.000 649.000.000
Lot 12 Venturer B 2984 PFE 330.000.000 Tidak ada peminat
Lot 13 Outlander B 723 RIF 240.000.000 Tidak ada peminat
Lot 14 Alphard B 3 RUT 823.000.000 850.000.000
Lot 15 Alphard D 1172 BES 590.000.000 635.000.000
Lot 16 Lexus B 16 SLR 767.200.000 769.200.000
  Total   17.232.600.000

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Proses lelang tersebut merupakan tindak lanjut nota dinas Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor B-101/F.2/Fd.2/04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Bantuan Pelelangan Aset Dalam Tahap Penyidikan.

Baca Juga: Siapkan US$ 3 Miliar, E-Mart Akan Mengakuisisi Mayoritas Saham eBay Korea Selatan

Aksi lelang terhadap benda sitaan tersebut, dilaksanakan Kejagung berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diantaranya sebagai berikut:

1. Bahwa dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama tersangka JS, SW, IWS dan HH telah dilakukan tindakan penyitaan/penitipan benda sitaan. Benda sitaan itu berupa kendaraan baik mobil-mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi namun untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan;

2. Penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat;

3. Pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Selanjutnya: Pemilik Saham Induk Liverpool Mengakuisisi 15% Saham Liga Utama Pertandingan Kriket

Selanjutnya: Perusahaan Investasi Abu Dhabi Akan Mencari Tambahan Modal US$ 1 Miliar

 

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler