KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menggenjot pembiayaan sektor produktif lewat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol). OJK menargetkan penyaluran sektor produktif bisa berkontribusi 70% dan 30% ke sektor konsumtif di 2028. Saat ini, pembiayaan pinjol didominasi sektor konsumtif dengan porsi 70%.
PT Akselerasi Usaha Indonesia menjelaskan, rencana tersebut bisa berdampak buruk bagi penyelenggara fintech lending apabila mekanismenya tidak dimatangkan secara maksimal. Group CEO Akseleran Ivan Nikolas mengatakan, perlu mekanisme yang jelas terkait cara agar fintech lending bisa memenuhi target tersebut tanpa mengakibatkan dampak negatif, baik dari sisi credit risk atau kualitas pinjaman.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.