KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ditutup pada 20 Juli 2022. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat ada tambahan PSE yang mendaftar.
Ini merupakan titah dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan