KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dalam perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) (terlapor I) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) (terlapor II) terkait jasa angkutan sewa khusus.
Kuasa hukum terlapor I dan terlapor II Hotman Paris Hutapea mengklaim, tidak terdapat pelanggaran terkait jasa angkutan sewa khusus seperti yang disangkakan tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.