HAK JAWAB PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk atas pemberitaan mengenai Federal Oil

Rabu, 25 April 2018 | 21:58 WIB
HAK JAWAB PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk atas pemberitaan mengenai Federal Oil
[ILUSTRASI. Jajaran produk Federal Oil]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Keberatan atas artikel berjudul "Rumor: MPMX Jual 100% saham Federal Oil" yang dimuat di KONTAN.co.id  pada 25 April 2018, pukul 12.01 WIB, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk menyampaikan HAK JAWAB sebagai berikut:

Jakarta, 25 April 2018

Kepada Yth:
Pemimpin Redaksi 
Kontan.co.id
Di tempat

Hal: Hak Jawab Atas Pemberitaan Mengenai Federal Oil di Kontan.co.id

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan yang terbit di Kontan.co.id pada Rabu, 25 April 2018 pukul 12.01 dengan judul "Rumor: MPMX Jual 100% Saham Federal Oil", PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) selaku pemegang saham dari PT Federal Karyatama, menyampaikan hak jawab serta keberatan secara resmi terhadap artikel yang dimuat tersebut, karena:

1) MPMX tidak pernah memberikan tanggapan terhadap rumor yang beredar di masyarakat terkait pemberitaan dalam media Anda.

2) Dalam wawancara melalui telepon pada tanggal 25 April 2018 dengan salah satu Direktur MPMX, beliau hanya memberikan tanggapan terhadap pertanyaan dari wartawan Kontan.co.id terkait dengan rencana bisnis MPMX beserta beserta anak anak perusahaannya. Sehingga kami keberatan jika tanggapan dari Direktur MPMX tersebut dikaitkan dengan rumor yang beredar yang dimuat dalam pemberitaan di media Anda.

3) Penyebutan nama salah satu Direktur MPMX yang dimuat dalam pemberitaan tersebut sebagai pihak yang mengatakan mengenai rencana penjualan PT Federal Karyatama (Federal Oil) kepada mitra strategis adalah tidak tepat (mislead).

4) Pada akhirnya kami menjelaskan bahwa MPMX ataupun jajaran Direksinya tidak pernah akan menjadi narasumber untuk suatu pemberitaan yang bersifat rumor sebagaimana dijelaskan pada pemberitaan butir nomor (1) di atas dan footnote update pada pukul 15.01 WIB.

Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh pemberitaan yang dimuat dalam media Anda pada tanggal 25 April 2018: (i) pukul 12.01 WIB: dan (ii) footnote update pada pukul 15.01 WIB; dapat ditarik peredarannya, untuk menghindari kesalahpahaman dan keresahan pada seluruh stakeholders perusahaan.

Demikian kami menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan tersebut, dan kami meminta agar hak jawab ini dapat dimuat dalam media Anda.

Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Hormat kami

Natalia Lusnita

GM Corporate Communication
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk 

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Soal Batas Maksimum Saham bagi Asuransi
| Jumat, 06 Februari 2026 | 04:12 WIB

Soal Batas Maksimum Saham bagi Asuransi

Peningkatan batas investasi saham bagi dana pensiun dan asuransi hingga 20% per emiten perlu dipandang secara hati-hati.

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Ditopang Industri Pengolahan & Jasa, Tambang Pemberat
| Kamis, 05 Februari 2026 | 13:56 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Ditopang Industri Pengolahan & Jasa, Tambang Pemberat

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% secara tahunan, meningkat dibandingkan pertumbuhan 2024 yang sebesar 5,03%.

Tertekan Aturan Impor Pakan, Saham Poultry Masih Layak Diperhatikan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 13:55 WIB

Tertekan Aturan Impor Pakan, Saham Poultry Masih Layak Diperhatikan

Perubahan aturan impor bahan baku pakan ternak, berpotensi memberi tekanan jangka pendek pada margin industri perunggasan.

Hai MSCI, Upaya Pembenahan di BEI Tak Menyentuh Persoalan Krusial nan Kontroversial
| Kamis, 05 Februari 2026 | 10:17 WIB

Hai MSCI, Upaya Pembenahan di BEI Tak Menyentuh Persoalan Krusial nan Kontroversial

UMA, suspensi, dan PPK tidak pernah disertai penjelasan substantif mengenai jenis anomali, tingkat risiko, atau parameter yang dilanggar.

Jika Kenaikan Free Float 15% Diterapkan, Ada 267 Emiten Tak Bisa Penuhi Ketentuan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 10:02 WIB

Jika Kenaikan Free Float 15% Diterapkan, Ada 267 Emiten Tak Bisa Penuhi Ketentuan

BEI menegaskan, jika kenaikan free float 15% diterapkan, ada 267 emiten yang belum bisa memenuhi ketentuan.​

Investor Mulai Melirik Saham Berbasis Fundamental
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:49 WIB

Investor Mulai Melirik Saham Berbasis Fundamental

Prospek emiten penghuni indeks LQ45 dinilai cukup positif seiring meningkatnya minat investor terhadap saham-saham berfundamental kuat.

Ada Peringatan dari Bank Dunia, Simak Proyeksi Kurs Rupiah Hari Ini, Kamis (5/2)
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:35 WIB

Ada Peringatan dari Bank Dunia, Simak Proyeksi Kurs Rupiah Hari Ini, Kamis (5/2)

Bank Dunia yang menilai, Indonesia berisiko sulit keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Harga Minyak Mentah Naik, Emiten Siap Pacu Kinerja
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:27 WIB

Harga Minyak Mentah Naik, Emiten Siap Pacu Kinerja

Dalam sebulan terakhir, harga minyak mentah jenis WTI dan Brent melejit hampir 10%. Ini jadi sentimen positif bagi prospek kinerja emiten migas.

Penjualan Emas Tahun 2025 Turun, Kinerja Aneka Tambang (ANTM) Tertolong Bisnis Nikel
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:20 WIB

Penjualan Emas Tahun 2025 Turun, Kinerja Aneka Tambang (ANTM) Tertolong Bisnis Nikel

Kendati volume produksi dan penjualan emas merosot pada 2025, segmen nikel dan bauksit PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami pertumbuhan tinggi. 

Alokasikan Total Dana Jumbo, Empat Emiten Prajogo Menggelar Buyback Saham
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:10 WIB

Alokasikan Total Dana Jumbo, Empat Emiten Prajogo Menggelar Buyback Saham

Dari keempat emiten Grup Barito tersebut, TPIA dan BREN mengalokasikan dana paling jumbo untuk buyback saham, yakni masing-masing Rp 2 triliun.

INDEKS BERITA