KONTAN.CO.ID - Konsumen adalah raja, itulah kalimat bijak yang kerap kita dengar. Namun pameo ideal itu seakan jauh panggang dari api. Apalagi bagi konsumen properti yang kerap terlilit masalah dengan pengembang. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, banyak sengketa konsumen dengan pengembang berujung pada kerugian yang dialami oleh konsumen.
Nah, jangan khawatir dulu. Dalam regulasi terbaru yang ada dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, aturan perlindungan konsumen setidaknya masih ada. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diteken Selasa (2/2) lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.