Hak Konsumen Properti dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Minggu, 21 Maret 2021 | 07:00 WIB
Hak Konsumen Properti dalam Aturan Turunan UU Cipta Kerja
[]
Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID -  Konsumen adalah raja, itulah kalimat bijak yang kerap kita dengar. Namun pameo ideal itu seakan jauh panggang dari api. Apalagi bagi konsumen properti yang kerap terlilit masalah dengan pengembang. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, banyak sengketa konsumen dengan pengembang berujung pada kerugian yang dialami oleh konsumen.

Nah, jangan khawatir dulu. Dalam regulasi terbaru yang ada dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, aturan perlindungan konsumen setidaknya masih ada. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diteken Selasa (2/2) lalu.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Mayapada Hospital (SRAJ) Alokasikan Rp 1 Triliun untuk Ekspansi Layanan
| Kamis, 10 September 2026 | 09:08 WIB

Mayapada Hospital (SRAJ) Alokasikan Rp 1 Triliun untuk Ekspansi Layanan

PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) atau Mayapada Healthcare menyiapkan belanja modal (capex) sekitar Rp 1 triliun pada 2026. 

Harga Tembaga Rally Hingga Mencapai Rekor, AMMN Lebih Diuntungkan Dibanding MDKA?
| Kamis, 10 September 2026 | 09:02 WIB

Harga Tembaga Rally Hingga Mencapai Rekor, AMMN Lebih Diuntungkan Dibanding MDKA?

Potensi re-rating masih terbuka jika harga tembaga bertahan tinggi dan kemudian tercermin pada laba, cash flow, serta progres produksi.

Strategi WTON Mencari Margin Lebih Baik
| Kamis, 10 September 2026 | 09:02 WIB

Strategi WTON Mencari Margin Lebih Baik

PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) mulai mengubah strategi untuk memperbaiki profitabilitas di tengah tekanan industri konstruksi. ​

Wibowo Group Capital Gelar Tender Wajib Saham Mitrabahtera Segara Sejati (MBSS)
| Kamis, 10 September 2026 | 08:57 WIB

Wibowo Group Capital Gelar Tender Wajib Saham Mitrabahtera Segara Sejati (MBSS)

PT Wibowo Group Capital, pengendali baru PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) memulai proses penawaran tender wajib 

Oxala Energy International (PIPA) Akuisisi 75% Saham Aztech Pandu Persada
| Kamis, 10 September 2026 | 08:53 WIB

Oxala Energy International (PIPA) Akuisisi 75% Saham Aztech Pandu Persada

PT Oxala Energy International Tbk (PIPA) akan mengambilalih 75% saham PT Aztech Pandu Persada. Perjanjian jual beli diteken pada 7 September 2026

Alokasikan Capex Rp 12 Triliun, JSMR Memercepat Operasional Proyek Tol
| Kamis, 10 September 2026 | 08:47 WIB

Alokasikan Capex Rp 12 Triliun, JSMR Memercepat Operasional Proyek Tol

PT Jasa Marga Tbk (JSMR) siap merampungkan sejumlah ruas tol. Terkini, JSMR akan mengoperasionalkan ruas tol Jogja-Bawen seksi 6.

Harga Komoditas Terus Mendaki, Prospek Emiten Tembaga Semakin Cerah
| Kamis, 10 September 2026 | 08:39 WIB

Harga Komoditas Terus Mendaki, Prospek Emiten Tembaga Semakin Cerah

Prospek emiten tembaga di pengujung tahun 2026 semakin cerah. Hal ini seiring tren harga tembaga di pasar global yang masih terus mendaki. ​

Tiga Investor Baru Siap Bercokol di KEK Kendal
| Kamis, 10 September 2026 | 08:36 WIB

Tiga Investor Baru Siap Bercokol di KEK Kendal

Ketiganya adalah  Anhui Anli Materials Technology Co Ltd, Zhejiang Tongli Clothing Co Ltd serta PT Padimas Surya Makmur.

OJK Segera Terbitkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
| Kamis, 10 September 2026 | 08:28 WIB

OJK Segera Terbitkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

OJK menargetkan, POJK BMKS bisa diterbitkan pada 17 September 2026. Ada dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang tengah disiapkan.​

Normalisasi Stok, Kinerja SIDO Baru Akan Pulih Tahun Depan
| Kamis, 10 September 2026 | 08:27 WIB

Normalisasi Stok, Kinerja SIDO Baru Akan Pulih Tahun Depan

SIDO sedang menjalani proses pemulihan kinerja keuangan usai terjadi normalisasi stok pada awal tahun 2026

INDEKS BERITA

Terpopuler