Hakim Jatuhkan Pidana 6 Tahun Penjara Bagi Pejabat OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya

Kamis, 17 Juni 2021 | 20:27 WIB
Hakim Jatuhkan Pidana 6 Tahun Penjara Bagi Pejabat OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya
[ILUSTRASI. Terdakwa mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan 6 tahun penjara bagi terdakwa Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus korupsi pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Putusan perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tersebut, dibacakan hakim hari ini, Kamis (17/6) sore.

Feraldy Abraham Harahap, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, yang lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU selama 8 tahun. Namun Feraldy merasa puas karena dalam pertimbangannya, majelis hakim memasukkan semua argumentasi tim JPU dalam berkas tuntutannya.    

"Semua argumentasi kami diterima oleh majelis hakim," tandas Feraldy, kepada KONTAN.

Adapun Fakhir Hilmi langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Fakhri, seperti diutarakan Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukumnya, langsung banding dengan alasan putusan tidak berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang benar.

Baca Juga: Ini tugas Jiwasraya setelah pengalihan portofolio ke IFG Life

Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum Fakhri Hilmi menyatakan, putusan majelis hakim tidak bisa membedakan Fakhri dan OJK. "Tidak bisa membedakan antara perbuatan jabatan dan pribadi," sesalnya, saat dihubungi KONTAN.

Dia menilai, putusan majelis hakim salah besar dengan pertimbangan yang menyatakan Fakhri bersama-sama dengan Heru Hidayat cs. "Mereka (Fakhri dan Heru Hidayat cs) tidak melakukan apapun secara bersama. Ngawur," tukas Ketua Dewan Kehormatan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) tersebut.

Luhut menilai hakim mencampur adukkan fakta pada perkara lain, perkara Asuransi Jiwasraya yang lain, sehingga tidak berdasarkan fakta sidang.

Sebelumnya, Fakhri sempat, menyusun pledoi pribadinya atas tuntutan JPU dengan pidana penjara 8 tahun. Fakhri membuat pledoi pribadi yang dibacakan pada persidangan 3 Juni. Berikut ini, merupakan sejumlah isi pledoi Fakhri Hilmi.

Lewat pledoinya, Fakhri mengatakan bahwa dia berkarir di Kementerian Keuangan pada salah satu unit yang bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dari tahun 1996-2012. Baru kemudian sejak tahun 2013 sampai dengan saat ini, dia melanjutkan karier di OJK.

Selama berkarier, dia mengaku tidak pernah kasak-kusuk kiri kanan mencari peluang ini itu. "Saya tidak pernah melakukan pertemuan di luar jam kantor dan di luar ruang lingkup pekerjaan dengan para pelaku industri pasar modal. Saya tidak pernah melakukan pertemuan dengan pemilik bisnis. Saya tidak pernah melakukan pertemuan dengan bapak-bapak anggota Legislatif. Saya juga tidak pernah melakukan pertemuan dengan pejabat lain dari instansi lain di luar jam kantor dan di luar ruang lingkup pekerjaan," tandas Fakhri pada salah satu bagian pledoinya.

Baca Juga: Jiwasraya Cetak Polis Baru IFG Life

Fakhri bercerita bahwa dirinya tidak punya bisnis atau kegiatan lain, selain bekerja dan kembali ke rumah. Kata Fakhri, dia tidak pernah bermain golf, bahkan seumur hidupnya tidak pernah memegang stick golf. Dia juga mengaku tidak bisa bermain tenis, tidak bermain sepeda, dan juga tidak hobi otomotif.

"Saya cuma sering berenang pada saat weekend dengan anak-anak ditemani istri. Kami berempat, saya, istri dan 2 anak, selalu memanfaatkan waktu luang untuk bersama. Dan 1 hal yang paling saya rindukan adalah anak saya yang kecil yang ikut program hafidz Quran selalu membacakan hafalan Quran-nya kepada saya sebelum kami tidur," imbuhnya.

Sebagai PNS Kementerian Keuangan di awal karier di tahun 2000-an, Fakhri juga sempat merasakan masa-masa sulit. Pendapatan pas-pasan sementara kebutuhan terus bertambah. Tahun ke tahun bertambah sulit, bahkan semakin sulit.

Bersyukur, beberapa waktu kemudian hadir remunerasi khusus Kementerian Keuangan dalam jumlah yang signifikan. Renumerasi pertamanya itu, separuhnya dia serahkan ke Masjid di depan rumahnya. Dia mengaku pendapatannya mendadak naik berlipat, kebutuhannya tercukupi, dan bisa mencicil rumah di perumahan yang layak.

Sejak bergabung dengan OJK, pendapatannya banyak dia gunakan untuk membantu orang tua dan kerabat. "Itu semua saya lakukan dan saya masih punya cukup bekal di rekening saya. Saya tidak punya tanah. Saya tidak punya kontrakan. Saya tidak punya bisnis. Saya hidup sederhana dan mendidik anak dan istri saya hidup sederhana," tulisnya.

Fakhri kembali menegaskan, bahwa pada kasus ini, dia tidak pernah kenal ataupun bertemu dengan Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto. Dia juga mengaku tidak pernah membahas apapun dengan Ery Firmansyah. Surat pembinaan yang dia keluarkan, ada dasar kewenangannya.

"Tidak ada SOP - Tindakan Tegas - yang saya langgar. Bahkan tidak ada SOP Pembinaan pun di OJK. Dan bahkan informasi dari saksi OJK dan juga ahli dari BPK yang telah sama-sama kita dengar: pelanggaran 10% dan 20% (porsi batas penempatan efek) tidak ada hubungan nya dengan kerugian negara. Itu adalah masalah diversifikasi portofolio. Intinya, semua yang saya lakukan adalah sesuai dengan kewenangan yang saya miliki dan tidak pernah melanggar Undang-Undang maupun Peraturan OJK," tukas Fakhri.

Baca Juga: Masuk Masa Penawaran Umum, Era Graharealty (Era Indonesia) Ajukan Harga IPO Rp 120

Fakhri menggaris bawahi, bahwa sejak pertama kali bertugas sebagai staf yang mengawasi industri reksadana di tahun 2000 lalu, dia telah melakukan apa yang dilakukan oleh bawahannya sekarang: melakukan tindakan pembinaan dan menyiapkan surat pembinaan untuk ditandatangani pejabat yang berwenang. Urutan tindakan pembinaan dan surat yang dikeluarkan, dari dulu sampai sekarang, sama saja. "Tidak ada sesuatu yang menyimpang yang Saya atau tim Saya lakukan," tandasnya.

Selanjutnya: Dana Nasabah Wanaartha Disita, Saksi Ahli: Mereka Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik

Selanjutnya: Rights Issue JSKY Belum Mendapat Restu OJK, Laporan Keuangan 2020 Saja Belum Dirilis

 

Bagikan

Berita Terbaru

Adu Kuat Pasar dan Pemerintah di Pasar Surat Utang SBN
| Jumat, 18 April 2025 | 17:37 WIB

Adu Kuat Pasar dan Pemerintah di Pasar Surat Utang SBN

Investor minta yield tinggi, pemerintah tak mau menyerap banyak pada lelang sukuk negara di awal kuartal kedua.

Penjualan Ritel Masih Tumbuh tapi Melambat, Sinyal Ada Masalah di Ekonomi RI
| Jumat, 18 April 2025 | 13:00 WIB

Penjualan Ritel Masih Tumbuh tapi Melambat, Sinyal Ada Masalah di Ekonomi RI

Meski tak sebagus tahun lalu, emiten peritel diprediksi masih bisa menuai berkah dari momen Ramadan dan Idulfitri 2025.

Dimotori BYD dan Wuling, Pabrikan China Kian Unjuk Gigi di Pasar Mobil Indonesia
| Jumat, 18 April 2025 | 10:00 WIB

Dimotori BYD dan Wuling, Pabrikan China Kian Unjuk Gigi di Pasar Mobil Indonesia

Pabrikan China berhasil mendongkak penjualan di tengah menurunnya penjualan mobil di Indonesia pada kuartal I 2025.

Profit 35,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (18 April 2025)
| Jumat, 18 April 2025 | 09:32 WIB

Profit 35,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (18 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (18 April 2025) 1 gram Rp 1.965.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 35,88% jika menjual hari ini.

Erajaya (ERAA) Tengah Mempersiapkan Jalan Masuk Bagi Investor Baru di Erafone
| Jumat, 18 April 2025 | 09:00 WIB

Erajaya (ERAA) Tengah Mempersiapkan Jalan Masuk Bagi Investor Baru di Erafone

PT Erafone Artha Retailindo dan PT Teletama Artha Mandiri akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 April 2025.

Prospek Kinerja Masih Terjaga, MDKA Akan Perpanjang Umur Tambang Emas Tujuh Bukit
| Jumat, 18 April 2025 | 08:00 WIB

Prospek Kinerja Masih Terjaga, MDKA Akan Perpanjang Umur Tambang Emas Tujuh Bukit

Tahun ini PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) membidik target produksi emas sebanyak 100.000 ons hingga 110.000 ons.

Sariguna Primartirta (CLEO) Akan Membagikan Saham Bonus
| Jumat, 18 April 2025 | 07:38 WIB

Sariguna Primartirta (CLEO) Akan Membagikan Saham Bonus

Pembagian saham bonus baru kepada para pemegang saham perusahaan yang berasal dari tambahan modal disetor atau agio saham diusulkan Rp 240 miliar.

Telkom (TLKM) Buyback Saham Senilai Rp 3 Triliun
| Jumat, 18 April 2025 | 07:26 WIB

Telkom (TLKM) Buyback Saham Senilai Rp 3 Triliun

PT  Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) akan melakukan buyback saham maksimal 10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai ketentuan.

Meski Pasar Saham Masih Lesu, Emiten Investasi Siap Menggenjot Portofolio
| Jumat, 18 April 2025 | 07:17 WIB

Meski Pasar Saham Masih Lesu, Emiten Investasi Siap Menggenjot Portofolio

Sejumlah emiten investasi berencana menggenjot portofolio mereka pada 2025. Alokasi belanja modal (capex) jumbo telah disiapkan emiten.

Mengusung Nama Baru, EXCL dan Smartfren Resmi Merger
| Jumat, 18 April 2025 | 07:11 WIB

Mengusung Nama Baru, EXCL dan Smartfren Resmi Merger

Status Smartfren Telecom dan Smart Telecom berakhir. EXCL jadi entitas bertahan dengan nama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler