Hakim Jatuhkan Pidana 6 Tahun Penjara Bagi Pejabat OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya

Kamis, 17 Juni 2021 | 20:27 WIB
Hakim Jatuhkan Pidana 6 Tahun Penjara Bagi Pejabat OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya
[ILUSTRASI. Terdakwa mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan 6 tahun penjara bagi terdakwa Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus korupsi pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Putusan perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tersebut, dibacakan hakim hari ini, Kamis (17/6) sore.

Feraldy Abraham Harahap, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, yang lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU selama 8 tahun. Namun Feraldy merasa puas karena dalam pertimbangannya, majelis hakim memasukkan semua argumentasi tim JPU dalam berkas tuntutannya.    

"Semua argumentasi kami diterima oleh majelis hakim," tandas Feraldy, kepada KONTAN.

Adapun Fakhir Hilmi langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Fakhri, seperti diutarakan Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukumnya, langsung banding dengan alasan putusan tidak berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang benar.

Baca Juga: Ini tugas Jiwasraya setelah pengalihan portofolio ke IFG Life

Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum Fakhri Hilmi menyatakan, putusan majelis hakim tidak bisa membedakan Fakhri dan OJK. "Tidak bisa membedakan antara perbuatan jabatan dan pribadi," sesalnya, saat dihubungi KONTAN.

Dia menilai, putusan majelis hakim salah besar dengan pertimbangan yang menyatakan Fakhri bersama-sama dengan Heru Hidayat cs. "Mereka (Fakhri dan Heru Hidayat cs) tidak melakukan apapun secara bersama. Ngawur," tukas Ketua Dewan Kehormatan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) tersebut.

Luhut menilai hakim mencampur adukkan fakta pada perkara lain, perkara Asuransi Jiwasraya yang lain, sehingga tidak berdasarkan fakta sidang.

Sebelumnya, Fakhri sempat, menyusun pledoi pribadinya atas tuntutan JPU dengan pidana penjara 8 tahun. Fakhri membuat pledoi pribadi yang dibacakan pada persidangan 3 Juni. Berikut ini, merupakan sejumlah isi pledoi Fakhri Hilmi.

Lewat pledoinya, Fakhri mengatakan bahwa dia berkarir di Kementerian Keuangan pada salah satu unit yang bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dari tahun 1996-2012. Baru kemudian sejak tahun 2013 sampai dengan saat ini, dia melanjutkan karier di OJK.

Selama berkarier, dia mengaku tidak pernah kasak-kusuk kiri kanan mencari peluang ini itu. "Saya tidak pernah melakukan pertemuan di luar jam kantor dan di luar ruang lingkup pekerjaan dengan para pelaku industri pasar modal. Saya tidak pernah melakukan pertemuan dengan pemilik bisnis. Saya tidak pernah melakukan pertemuan dengan bapak-bapak anggota Legislatif. Saya juga tidak pernah melakukan pertemuan dengan pejabat lain dari instansi lain di luar jam kantor dan di luar ruang lingkup pekerjaan," tandas Fakhri pada salah satu bagian pledoinya.

Baca Juga: Jiwasraya Cetak Polis Baru IFG Life

Fakhri bercerita bahwa dirinya tidak punya bisnis atau kegiatan lain, selain bekerja dan kembali ke rumah. Kata Fakhri, dia tidak pernah bermain golf, bahkan seumur hidupnya tidak pernah memegang stick golf. Dia juga mengaku tidak bisa bermain tenis, tidak bermain sepeda, dan juga tidak hobi otomotif.

"Saya cuma sering berenang pada saat weekend dengan anak-anak ditemani istri. Kami berempat, saya, istri dan 2 anak, selalu memanfaatkan waktu luang untuk bersama. Dan 1 hal yang paling saya rindukan adalah anak saya yang kecil yang ikut program hafidz Quran selalu membacakan hafalan Quran-nya kepada saya sebelum kami tidur," imbuhnya.

Sebagai PNS Kementerian Keuangan di awal karier di tahun 2000-an, Fakhri juga sempat merasakan masa-masa sulit. Pendapatan pas-pasan sementara kebutuhan terus bertambah. Tahun ke tahun bertambah sulit, bahkan semakin sulit.

Bersyukur, beberapa waktu kemudian hadir remunerasi khusus Kementerian Keuangan dalam jumlah yang signifikan. Renumerasi pertamanya itu, separuhnya dia serahkan ke Masjid di depan rumahnya. Dia mengaku pendapatannya mendadak naik berlipat, kebutuhannya tercukupi, dan bisa mencicil rumah di perumahan yang layak.

Sejak bergabung dengan OJK, pendapatannya banyak dia gunakan untuk membantu orang tua dan kerabat. "Itu semua saya lakukan dan saya masih punya cukup bekal di rekening saya. Saya tidak punya tanah. Saya tidak punya kontrakan. Saya tidak punya bisnis. Saya hidup sederhana dan mendidik anak dan istri saya hidup sederhana," tulisnya.

Fakhri kembali menegaskan, bahwa pada kasus ini, dia tidak pernah kenal ataupun bertemu dengan Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto. Dia juga mengaku tidak pernah membahas apapun dengan Ery Firmansyah. Surat pembinaan yang dia keluarkan, ada dasar kewenangannya.

"Tidak ada SOP - Tindakan Tegas - yang saya langgar. Bahkan tidak ada SOP Pembinaan pun di OJK. Dan bahkan informasi dari saksi OJK dan juga ahli dari BPK yang telah sama-sama kita dengar: pelanggaran 10% dan 20% (porsi batas penempatan efek) tidak ada hubungan nya dengan kerugian negara. Itu adalah masalah diversifikasi portofolio. Intinya, semua yang saya lakukan adalah sesuai dengan kewenangan yang saya miliki dan tidak pernah melanggar Undang-Undang maupun Peraturan OJK," tukas Fakhri.

Baca Juga: Masuk Masa Penawaran Umum, Era Graharealty (Era Indonesia) Ajukan Harga IPO Rp 120

Fakhri menggaris bawahi, bahwa sejak pertama kali bertugas sebagai staf yang mengawasi industri reksadana di tahun 2000 lalu, dia telah melakukan apa yang dilakukan oleh bawahannya sekarang: melakukan tindakan pembinaan dan menyiapkan surat pembinaan untuk ditandatangani pejabat yang berwenang. Urutan tindakan pembinaan dan surat yang dikeluarkan, dari dulu sampai sekarang, sama saja. "Tidak ada sesuatu yang menyimpang yang Saya atau tim Saya lakukan," tandasnya.

Selanjutnya: Dana Nasabah Wanaartha Disita, Saksi Ahli: Mereka Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik

Selanjutnya: Rights Issue JSKY Belum Mendapat Restu OJK, Laporan Keuangan 2020 Saja Belum Dirilis

 

Bagikan

Berita Terbaru

Gadang Banyak Ekspansi Bisnis, Pendapatan INET Diprediksi Bisa Naik 30 Kali Lipat
| Rabu, 28 Mei 2025 | 11:00 WIB

Gadang Banyak Ekspansi Bisnis, Pendapatan INET Diprediksi Bisa Naik 30 Kali Lipat

Sinergi Inti Andalan Prima (INET) melalui anak usahanya, PT Pusat Fiber Indonesia telah menjalin kerja sama dengan PT Jejaring Mitra Persada.

Saatnya Mengail Cuan dari Dividen Charoen Pokphand
| Rabu, 28 Mei 2025 | 10:35 WIB

Saatnya Mengail Cuan dari Dividen Charoen Pokphand

Tren pertumbuhan laba CPIN diproyeksi bisa berlanjut dalam jangka menengah. Ini selama harga pakan stabil dan daya beli masyarakat tak terganggu

Mayora Indah (MYOR) Memperkuat Pasar Amerika
| Rabu, 28 Mei 2025 | 10:16 WIB

Mayora Indah (MYOR) Memperkuat Pasar Amerika

Adanya trading-arms yang bersedia dan mampu mendukung pemasaran produk MYOR sangat dibutuhkan agar kinerja penjualan pasar ekspor terjaga.

TLKM Menebar Dividen Jumbo dan Merombak Direksi, Begini Rekomendasi Sahamnya
| Rabu, 28 Mei 2025 | 10:10 WIB

TLKM Menebar Dividen Jumbo dan Merombak Direksi, Begini Rekomendasi Sahamnya

Para pemegang saham juga menyepakati, sisa laba bersih TLKM senilai Rp 2,6 triliun atau 11% ditetapkan sebagai laba ditahan.

Segera Jatuh Tempo, Nasib Utang BUMN Karya Semakin Gelap
| Rabu, 28 Mei 2025 | 09:51 WIB

Segera Jatuh Tempo, Nasib Utang BUMN Karya Semakin Gelap

Suspensi WIKA akan berdampak pada rating kredit yang akan ditinjau lagi jika mencapai kesepakatan dalam RUPSU berikutnya

Harga Saham GIAA Belakangan Bergerak Volatil, Didorong Investor Domestik
| Rabu, 28 Mei 2025 | 08:53 WIB

Harga Saham GIAA Belakangan Bergerak Volatil, Didorong Investor Domestik

Sejauh ini belum ada sentimen positif yang bisa dijadikan alasan kenaikan harga saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Profit 30,46% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Ambrol (28 Mei 2025)
| Rabu, 28 Mei 2025 | 08:44 WIB

Profit 30,46% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Ambrol (28 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (28 Mei 2025) 1.895.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 30,46%  jika menjual hari ini.

Langkah Strategis KLBF, Pabrik JV dengan Livzon Groundbreaking Hari Ini, 28 Mei 2025
| Rabu, 28 Mei 2025 | 08:03 WIB

Langkah Strategis KLBF, Pabrik JV dengan Livzon Groundbreaking Hari Ini, 28 Mei 2025

PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) mengambil langkah penting dengan mengamankan pasokan bahan baku sekaligus menyiasati perang dagang.

Kapitalisasi Pasar BRPT Tembus Rp 126 T, Sahamnya Diprediksi Masih bisa Terus Melaju
| Rabu, 28 Mei 2025 | 07:40 WIB

Kapitalisasi Pasar BRPT Tembus Rp 126 T, Sahamnya Diprediksi Masih bisa Terus Melaju

Nilai wajar PT Barito Pacific Tbk (BRPT) ditaksir antara Rp 590 triliun sampai Rp 600 triliun, atau sekitar Rp 2.200/saham.

Emiten Sawit Haji Isam Menebar Dividen Sebesar Rp 51 Miliar
| Rabu, 28 Mei 2025 | 07:08 WIB

Emiten Sawit Haji Isam Menebar Dividen Sebesar Rp 51 Miliar

Namun, jika diakumulasi sejak awal tahun 2025, harga saham  PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) sudah melesat 30,97%.

INDEKS BERITA

Terpopuler