Hakim Jatuhkan Pidana 6 Tahun Penjara Bagi Pejabat OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya

Kamis, 17 Juni 2021 | 20:27 WIB
Hakim Jatuhkan Pidana 6 Tahun Penjara Bagi Pejabat OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya
[ILUSTRASI. Terdakwa mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan 6 tahun penjara bagi terdakwa Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus korupsi pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Putusan perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tersebut, dibacakan hakim hari ini, Kamis (17/6) sore.

Feraldy Abraham Harahap, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, yang lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU selama 8 tahun. Namun Feraldy merasa puas karena dalam pertimbangannya, majelis hakim memasukkan semua argumentasi tim JPU dalam berkas tuntutannya.    

"Semua argumentasi kami diterima oleh majelis hakim," tandas Feraldy, kepada KONTAN.

Adapun Fakhir Hilmi langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Fakhri, seperti diutarakan Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukumnya, langsung banding dengan alasan putusan tidak berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang benar.

Baca Juga: Ini tugas Jiwasraya setelah pengalihan portofolio ke IFG Life

Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum Fakhri Hilmi menyatakan, putusan majelis hakim tidak bisa membedakan Fakhri dan OJK. "Tidak bisa membedakan antara perbuatan jabatan dan pribadi," sesalnya, saat dihubungi KONTAN.

Dia menilai, putusan majelis hakim salah besar dengan pertimbangan yang menyatakan Fakhri bersama-sama dengan Heru Hidayat cs. "Mereka (Fakhri dan Heru Hidayat cs) tidak melakukan apapun secara bersama. Ngawur," tukas Ketua Dewan Kehormatan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) tersebut.

Luhut menilai hakim mencampur adukkan fakta pada perkara lain, perkara Asuransi Jiwasraya yang lain, sehingga tidak berdasarkan fakta sidang.

Sebelumnya, Fakhri sempat, menyusun pledoi pribadinya atas tuntutan JPU dengan pidana penjara 8 tahun. Fakhri membuat pledoi pribadi yang dibacakan pada persidangan 3 Juni. Berikut ini, merupakan sejumlah isi pledoi Fakhri Hilmi.

Lewat pledoinya, Fakhri mengatakan bahwa dia berkarir di Kementerian Keuangan pada salah satu unit yang bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dari tahun 1996-2012. Baru kemudian sejak tahun 2013 sampai dengan saat ini, dia melanjutkan karier di OJK.

Selama berkarier, dia mengaku tidak pernah kasak-kusuk kiri kanan mencari peluang ini itu. "Saya tidak pernah melakukan pertemuan di luar jam kantor dan di luar ruang lingkup pekerjaan dengan para pelaku industri pasar modal. Saya tidak pernah melakukan pertemuan dengan pemilik bisnis. Saya tidak pernah melakukan pertemuan dengan bapak-bapak anggota Legislatif. Saya juga tidak pernah melakukan pertemuan dengan pejabat lain dari instansi lain di luar jam kantor dan di luar ruang lingkup pekerjaan," tandas Fakhri pada salah satu bagian pledoinya.

Baca Juga: Jiwasraya Cetak Polis Baru IFG Life

Fakhri bercerita bahwa dirinya tidak punya bisnis atau kegiatan lain, selain bekerja dan kembali ke rumah. Kata Fakhri, dia tidak pernah bermain golf, bahkan seumur hidupnya tidak pernah memegang stick golf. Dia juga mengaku tidak bisa bermain tenis, tidak bermain sepeda, dan juga tidak hobi otomotif.

"Saya cuma sering berenang pada saat weekend dengan anak-anak ditemani istri. Kami berempat, saya, istri dan 2 anak, selalu memanfaatkan waktu luang untuk bersama. Dan 1 hal yang paling saya rindukan adalah anak saya yang kecil yang ikut program hafidz Quran selalu membacakan hafalan Quran-nya kepada saya sebelum kami tidur," imbuhnya.

Sebagai PNS Kementerian Keuangan di awal karier di tahun 2000-an, Fakhri juga sempat merasakan masa-masa sulit. Pendapatan pas-pasan sementara kebutuhan terus bertambah. Tahun ke tahun bertambah sulit, bahkan semakin sulit.

Bersyukur, beberapa waktu kemudian hadir remunerasi khusus Kementerian Keuangan dalam jumlah yang signifikan. Renumerasi pertamanya itu, separuhnya dia serahkan ke Masjid di depan rumahnya. Dia mengaku pendapatannya mendadak naik berlipat, kebutuhannya tercukupi, dan bisa mencicil rumah di perumahan yang layak.

Sejak bergabung dengan OJK, pendapatannya banyak dia gunakan untuk membantu orang tua dan kerabat. "Itu semua saya lakukan dan saya masih punya cukup bekal di rekening saya. Saya tidak punya tanah. Saya tidak punya kontrakan. Saya tidak punya bisnis. Saya hidup sederhana dan mendidik anak dan istri saya hidup sederhana," tulisnya.

Fakhri kembali menegaskan, bahwa pada kasus ini, dia tidak pernah kenal ataupun bertemu dengan Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto. Dia juga mengaku tidak pernah membahas apapun dengan Ery Firmansyah. Surat pembinaan yang dia keluarkan, ada dasar kewenangannya.

"Tidak ada SOP - Tindakan Tegas - yang saya langgar. Bahkan tidak ada SOP Pembinaan pun di OJK. Dan bahkan informasi dari saksi OJK dan juga ahli dari BPK yang telah sama-sama kita dengar: pelanggaran 10% dan 20% (porsi batas penempatan efek) tidak ada hubungan nya dengan kerugian negara. Itu adalah masalah diversifikasi portofolio. Intinya, semua yang saya lakukan adalah sesuai dengan kewenangan yang saya miliki dan tidak pernah melanggar Undang-Undang maupun Peraturan OJK," tukas Fakhri.

Baca Juga: Masuk Masa Penawaran Umum, Era Graharealty (Era Indonesia) Ajukan Harga IPO Rp 120

Fakhri menggaris bawahi, bahwa sejak pertama kali bertugas sebagai staf yang mengawasi industri reksadana di tahun 2000 lalu, dia telah melakukan apa yang dilakukan oleh bawahannya sekarang: melakukan tindakan pembinaan dan menyiapkan surat pembinaan untuk ditandatangani pejabat yang berwenang. Urutan tindakan pembinaan dan surat yang dikeluarkan, dari dulu sampai sekarang, sama saja. "Tidak ada sesuatu yang menyimpang yang Saya atau tim Saya lakukan," tandasnya.

Selanjutnya: Dana Nasabah Wanaartha Disita, Saksi Ahli: Mereka Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik

Selanjutnya: Rights Issue JSKY Belum Mendapat Restu OJK, Laporan Keuangan 2020 Saja Belum Dirilis

 

Bagikan

Berita Terbaru

Pengoperasian Penuh Terminal 1C Soetta Dongkrak Kapasitas Penumpang Hingga 96 Juta
| Selasa, 11 November 2025 | 07:29 WIB

Pengoperasian Penuh Terminal 1C Soetta Dongkrak Kapasitas Penumpang Hingga 96 Juta

Maskapai Citilink akan mengalihkan semua penerbangan rute domestik ke Terminal 1C Bandara Soetta mulai 12 November 2025.

Kinerja Hasnur Internasional Shipping (HAIS) Tertekan Harga Batubara
| Selasa, 11 November 2025 | 07:25 WIB

Kinerja Hasnur Internasional Shipping (HAIS) Tertekan Harga Batubara

Realisasi kinerja di sepanjang periode ini mencerminkan adanya penyesuaian strategi di tengah tekanan kondisi pasar yang berubah.

Saham NSSS Berpotensi Terlecut Program Biodiesel & Kesulitan Industri Menambah Lahan
| Selasa, 11 November 2025 | 07:07 WIB

Saham NSSS Berpotensi Terlecut Program Biodiesel & Kesulitan Industri Menambah Lahan

Laba NSSS diproyeksikan tumbuh 8% YoY dengan margin EBIT 50% dan produksi CPO naik 6% CAGR hingga 2031.

Memompa Daya Beli
| Selasa, 11 November 2025 | 07:00 WIB

Memompa Daya Beli

Laju ekonomi yang tertahan harus segera dijawab pemerintah dengan memberi insentif tetap sasaran ke industri dan masyarakat.

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik Pendapatan Rp 1,1 Triliun
| Selasa, 11 November 2025 | 07:00 WIB

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik Pendapatan Rp 1,1 Triliun

Dalam upaya merealisasikan target bisnis tersebut, PJAA berupaya menjaga kinerja operasional tahun ini dengan fokus pada efisiensi.

Penyusunan Aturan Elpiji Satu Harga Hampir Tuntas
| Selasa, 11 November 2025 | 06:48 WIB

Penyusunan Aturan Elpiji Satu Harga Hampir Tuntas

Revisi Perpres LPG selain memastikan kejelasan hukum para sub-pangkalan, juga mengatur penyetaraan harga elpiji di wilayah Nusantara.

Pebisnis Minta Masa Transisi untuk B50
| Selasa, 11 November 2025 | 06:44 WIB

Pebisnis Minta Masa Transisi untuk B50

Semakin tinggi kadar biodiesel dalam bahan bakar maka semakin tinggi disparitas harga CPO dengan solar dalam kandungan bahan bakar.

Pembatasan Izin Smelter Akibat Kelebihan Produksi
| Selasa, 11 November 2025 | 06:42 WIB

Pembatasan Izin Smelter Akibat Kelebihan Produksi

Kementerian ESDM berencana memangkas target produksi bijih nikel pada tahun depan lantaran pasokan ke pasar sudah berlebih

Nila Tukar Rupiah Terangkat Data Ekonomi
| Selasa, 11 November 2025 | 06:30 WIB

Nila Tukar Rupiah Terangkat Data Ekonomi

Berdasar data Bloomberg, rupiah di pasar spot naik 0,22% secara harian menjadi Rp 16.654 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Senin (10/11).

Antara Ancaman Koreksi dan Lanjut Reli, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 11 November 2025 | 06:25 WIB

Antara Ancaman Koreksi dan Lanjut Reli, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Saham-saham di sektor keuangan jadi pemberat IHSG. Tapi, koreksi tersebut cukup wajar, mengingat IHSG telah reli dan mencatat ATH.

INDEKS BERITA

Terpopuler