Harga Jual Gas Untuk Industri Batam Tengah digodok

Kamis, 27 Juni 2019 | 07:05 WIB
Harga Jual Gas Untuk Industri Batam Tengah digodok
[]
Reporter: Filemon Agung | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kontrak jual beli gas bumi antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan pelanggan di Kawasan Industri Batam akan berakhir pada 30 Juni 2019. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PGAS sedang menggodok harga gas bumi untuk kawasan itu yang akan berlaku untuk lima tahun mendatang.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan opsi harga gas dengan berbagai perhitungannya. "Jadi naik atau tidak, akan tergantung pemerintah. Namun hingga kini hasilnya belum ada," kata dia, kemarin (25/6).

Penetapan harga jual gas bumi tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Pada Pasal 4 Permen ESDM 58/2017 menyebutkan harga jual gas bumi hilir dihitung dengan formula yakni harga gas bumi ditambah biaya pengelolaan infrastruktur ditambah biaya niaga.

Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Danny Praditya, mengharapkan pada 1 Juli tahun ini harga gas untuk kawasan industri Batam sudah ditentukan. "Tunggu saja," jawab dia.

Rekomendasi harga

Manajemen PGAS sudah merekomendasikan harga kepada Kementerian ESDM. "Kami sudah menyampaikan sesuai dengan Permen yang disepakati," ungkap Danny.

Selama ini, PGAS mengoperasikan pipa gas bumi sepanjang 223,57 kilometer (km) serta pembangunan pipa distribusi gas bumi di kawasan Nagoya sepanjang 18,3 km.

Selain itu, PGAS telah memasok gas bumi ke sekitar 4.842 pelanggan di wilayah Batam hingga akhir tahun lalu. Perinciannya, sebanyak 93 industri dan komersial, 29 pelanggan kecil serta 4.720 pelanggan rumah tangga.

PGAS juga menyuplai pasokan gas kepada tiga kawasan industri besar di Batam untuk mengoperasikan pembangkit listrik. Ketiga kawasan industri tersebut adalah Kawasan Industri Batamindo, Kawasan Industri Tunas dan Kawasan Industri Panbil.

Pembangkit listrik di ketiga kawasan industri itu menyuplai pasokan listrik untuk 227 perusahaan dengan jumlah pemakaian rata-rata mencapai 16.800 million british thermal unit (mmbtu) per hari. Perinciannya adalah Kawasan Industri Batamindo menggunakan sebesar 11.800 mmbtu per hari, Kawasan Industri Panbil sebesar 3.500 mmbtu per hari serta Kawasan Industri Tunas sebesar 1.500 mmbtu per hari.

Bagikan

Berita Terbaru

Pendapatan Berulang Jadi Senjata Andalan Pakuwon Jati (PWON) Tahun 2026
| Kamis, 27 November 2025 | 19:24 WIB

Pendapatan Berulang Jadi Senjata Andalan Pakuwon Jati (PWON) Tahun 2026

Satu pengembangan terbesar yang dilakukan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) adalah pengembangan fase 4 Kota Kasablanka.

Harga Komoditas Bikin Saham Emiten Emas Memanas
| Kamis, 27 November 2025 | 15:57 WIB

Harga Komoditas Bikin Saham Emiten Emas Memanas

Margin yang dibukukan para pemain di sektor emas jauh lebih tinggi dan konsisten, terutama karena peran emas sebagai aset lindung nilai.

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi
| Kamis, 27 November 2025 | 10:00 WIB

Mengintip Blok Jabung dari Dekat di Tengah Upaya Menggenjot Produksi dan Efisiensi

PetroChina International Jabung Ltd. merupakan produsen migas terbesar ke-9 di Indonesia, dengan produksi 58 MBOEPD pada 2024.

Cek Kesehatan Korporasi Mendorong Kinerja DGNS Lebih Sehat
| Kamis, 27 November 2025 | 09:37 WIB

Cek Kesehatan Korporasi Mendorong Kinerja DGNS Lebih Sehat

Manajemen menargetkan pemulihan profitabilitas pada 2026 lewat efisiensi biaya, perluasan jaringan layanan, serta penguatan portofolio. 

Tambah Portofolio, PPRE Menggaet Kontrak Tambang Baru di Halmahera
| Kamis, 27 November 2025 | 09:33 WIB

Tambah Portofolio, PPRE Menggaet Kontrak Tambang Baru di Halmahera

Kontrak itu memperkuat langkah PPRE dalam menghadirkan operasional pertambangan yang efektif, aman, dan berkelanjutan. 

Proses Hukum, KPK Mencokok Dua Individu, Begini Penjelasan PTPP
| Kamis, 27 November 2025 | 09:24 WIB

Proses Hukum, KPK Mencokok Dua Individu, Begini Penjelasan PTPP

Perkembangan proses hukum ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional maupun layanan bisnis PTPP.  

Rumor ANZ Jual PNBN ke Mu'min Ali Gunawan, Angkat Saham Panin Group
| Kamis, 27 November 2025 | 07:58 WIB

Rumor ANZ Jual PNBN ke Mu'min Ali Gunawan, Angkat Saham Panin Group

Semestinya kalau informasi tersebut benar, ANZ maupun Panin Financial berkewajiban melaporkan perubahan itu kepada publik dan otoritas.

Industri Ban Tertekan Kebijakan Trump, Pasar Domestik yang Suram Hingga Laba Tertekan
| Kamis, 27 November 2025 | 07:53 WIB

Industri Ban Tertekan Kebijakan Trump, Pasar Domestik yang Suram Hingga Laba Tertekan

Amerika Serikat (AS) merupakan pasar ekspor ban terbesar bagi Indonesia, dengan porsi mencapai 40%-45%.

Kasus Pajak
| Kamis, 27 November 2025 | 07:05 WIB

Kasus Pajak

Jadi pekerjaan rumah pemerintah untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat ditengah marak kasus korupsi pajak.

Mengukur Kerugian Akuisisi di Kasus ASDP
| Kamis, 27 November 2025 | 07:00 WIB

Mengukur Kerugian Akuisisi di Kasus ASDP

Kasus korupsi di ASDP yang melibatkan para mantan petinggi BUMN ini merupakan ujian integritas dan kualitas pengambilan keputusan.​

INDEKS BERITA

Terpopuler