KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya menaikkan harga rumah subsidi tahun 2019 dan tahun 2020. Batasan harga rumah subsidi ini naik antara Rp 7 juta–Rp 11,5 juta per unit atau berkisar antara 3%–11%, tergantung wilayahnya.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No. 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Bersubsidi yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, pada 18 Juni 2019. Aturan ini berkaitan pula dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya.
Pemerintah menyatakan, kenaikan ini merupakan penyesuaian atas naiknya harga tanah dan bahan bangunan. Pemerintah berharap, pengusaha properti, khususnya developer kelas menengah ke bawah, lebih semangat membangun proyek rumah murah setelah ada kenaikan harga rumah subsidi ini.
Sekretaris Jenderal Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida mengapresiasi kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa kenaikan harga rumah subsidi tidak mempengaruhi permintaan. "Masyarakat berpenghasilan rendah masih membutuhkan Perumahan subsidi," kata dia kepada KONTAN, Minggu (23/6).
Tapi agar properti murah laku terjual, Totok berharap pemerintah memberi kelonggaran syarat penerima manfaat rumah bersubsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Misalnya, terkait dengan batas maksimal penghasilan.
Saat ini, masyarakat yang dapat mengakses FLPP merupakan masyarakat dengan batas maksimal penghasilan Rp 4 juta per bulan. "Kami sedang mengusulkan agar masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 7 juta sampai Rp 8 juta bisa menjadi penerima manfaat rumah subsidi (melalui FLPP)," ujar dia.
Selain harga, Direktur Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menyarankan pemerintah melihat ketersediaan anggaran FLPP bila kebijakan ini diterapkan. Sebab, realisasi FLPP sepanjang Januari-Mei 2019 sudah Rp 3,9 triliun atau 53,3% dari anggaran yang tersedia sebesar Rp 7,1 triliun. "Perlu ada persiapan dana cadangan untuk tahun ini," katanya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, kenaikan harga rumah subsidi bisa mengancam target program 1 juta rumah yang dicanangkan pemerintah. Masyarakat akan berpikir ulang membeli rumah bila harganya naik. "Mestinya harga tidak naik dulu melainkan kualitasnya ditingkatkan lebih dulu," kata Tulus.