Hindari Potensi Kerugian, OJK Akan Rilis POJK Pengawasan BPR dan BPRS
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Peraturan tentang Penetapan Status dan Tidak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah atau disingkat RPOJK BPR dan BPRS.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang, ada urgensi besar dari penerbitan beleid tersebut. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.