Igrow Terancam Sanksi OJK Terkait Klausul Mitigasi Risiko Kredit
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara membuka fakta baru. Dalam perjanjian Igrow dengan para lender tak tercantum mitigasi risiko kredit macet.
Padahal, di Pasal 31 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), penyelenggara fintech lending diwajibkan mencantumkan penjelasan mitigasi risiko jika terjadi pendanaan macet.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.