Igrow Terancam Sanksi OJK Terkait Klausul Mitigasi Risiko Kredit
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara membuka fakta baru. Dalam perjanjian Igrow dengan para lender tak tercantum mitigasi risiko kredit macet.
Padahal, di Pasal 31 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), penyelenggara fintech lending diwajibkan mencantumkan penjelasan mitigasi risiko jika terjadi pendanaan macet.
