Imbas Terbatas Perubahan Aturan PPN untuk Rumah Sederhana

Jumat, 31 Mei 2019 | 06:45 WIB
Imbas Terbatas Perubahan Aturan PPN untuk Rumah Sederhana
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri properti. Caranya dengan menaikkan batas harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang dibebaskan dari PPN. Namun, kebijakan ini dinilai tidak akan berdampak banyak bagi industri properti dan perekonomian secara keseluruhan.

Relaksasi kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid pengganti PMK 114/2014 ini, pemerintah menaikkan batas harga penjualan rumah untuk sejumlah wilayah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan menaikkan batas harga jual rumah yang bebas PPN, dilakukan untuk menciptakan keseimbangan suplai dan permintaan di sektor properti, khususnya perumahan. Menkeu menegaskan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah merevitalisasi pertumbuhan ekonomi, terutama properti perumahan.

Kemkeu menegaskan, penyesuaian ini merupakan hasil evaluasi mempertimbangkan angka inflasi terutama di sektor properti. "Ini dalam rangka menciptakan demand yang cukup bagus, sehingga akan memunculkan pertumbuhan ekonomi dengan spill-over yang lebih bagus," kata Sri Mulyani, Selasa (28/5).

Hanya saja, Direktur PT Ciputra Development Tbk Harun Hajadi menilai, pembebasan PPN bagi rumah sederhana dan rumah sangat sederhana di bawah Rp 200 juta, sebaiknya disambung dengan insentif bagi kontraktor yang membangun rumah.

Jika tidak, "Cost bagi pengembang tidak berkurang, malah bertambah. PPN yang dikenakan ke kontraktor tidak bisa kami offset dengan PPN dari pembeli," kata Harun kepada KONTAN, Rabu (29/5).

Secara umum Harun tetap berharap insentif ini bisa meningkatkan penjualan properti. Menurut dia, segmen pasar perumahan sederhana maupun rumah sangat sederhana, membutuhkan insentif agar ada ketersediaan pasokan dan kemudahan pembiayaan.

Pengamat Properti Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, batasan harga jual rumah bersubsidi ini memang telah dinanti-nantikan para pengembang properti perumahan sejak awal tahun. Kini pengembang dapat mulai kembali membangun dengan patokan harga yang lebih pasti.

"Batasan harga rumah subsidi ini sebenarnya terlambat keluar, sehingga selama satu triwulan pengembang ragu membangun tanpa patokan harga. Patokan harga 2018 sudah tentu tidak bisa digunakan karena berpotensi mengganggu cashflowperusahaan kalau nanti ternyata batas harga berbeda," kata Ali.

Di sisi lain, Ali menilai kebijakan ini memang dapat mendorong permintaan terhadap pasar properti perumahan sederhana atau rumah bersubsidi. Namun persoalannya, seberapa jauh ketersediaan anggaran rumah bersubsidi yang disiapkan pemerintah tahun ini untuk mampu memenuhi keseluruhan permintaan konsumen.

Dari sisi perpajakan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tren penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estate memang terlihat cenderung stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Namun menurutnya, batas harga baru yang ditetapkan pemerintah masih terlalu rendah, terutama untuk di kota besar. Misalnya, Jabodetabek sebesar Rp 158 juta.

Pasalnya, rumah di kota besar sudah sangat sedikit yang berada di rentang harga tersebut. "Saya khawatirnya kebijakan ini jadi tanggung. Sudah terlanjur dikeluarkan tapi tidak nendang dari sisi insentif. Ada pengorbanan penerimaan, tetapi ya dampak ke ekonomi tidak terlalu besar," ujar Yustinus.

Bagikan

Berita Terbaru

Rating S&P Belum Cukup Kuat Untuk Menghentikan Aksi Jual Asing di Saham Bank?
| Rabu, 15 Juli 2026 | 07:00 WIB

Rating S&P Belum Cukup Kuat Untuk Menghentikan Aksi Jual Asing di Saham Bank?

Keputusan S&P lebih merupakan penegasan atas peringkat yang sudah ada, bukan upgrade yang mampu mengubah persepsi investor secara signifikan.

Pelemahan Rupiah Berlanjut: Dampak Korupsi dan Daya Saing Ambruk
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:45 WIB

Pelemahan Rupiah Berlanjut: Dampak Korupsi dan Daya Saing Ambruk

Peringkat utang Indonesia stabil, cadangan devisa kuat. Namun rupiah justru melemah. Apa yang terjadi?

Paradise Indonesia (INPP) Kebut Ekspansi Bisnis ke Daerah Potensial
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:42 WIB

Paradise Indonesia (INPP) Kebut Ekspansi Bisnis ke Daerah Potensial

Manajemen Paradise Indonesia menargetkan recurring income tetap berada di kisaran 70% sepanjang 2026.

Prodia Widyahusada (PRDA) Kejar Pertumbuhan Kinerja pada Tahun Ini
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:36 WIB

Prodia Widyahusada (PRDA) Kejar Pertumbuhan Kinerja pada Tahun Ini

Meski rupiah melemah, PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) memastikan tidak akan menaikkan tarif layanan hingga akhir 2026.

Menebak Arah Kebijakan PPN
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:32 WIB

Menebak Arah Kebijakan PPN

Arah kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke depan seharusnya memperkuat kepastian hukum, bukan menggerusnya.

Dorongan Terhadap Bank untuk Berkonsolidasi Semakin Kuat
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:30 WIB

Dorongan Terhadap Bank untuk Berkonsolidasi Semakin Kuat

OJK desak bank KBMI 1 perkuat modal via konsolidasi. Tanpa merger, daya saing bisa menurun drastis. Cari tahu alasannya sekarang.

Tekanan ke Rupiah Masih Akan Terasa pada Rabu (15/7)
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:30 WIB

Tekanan ke Rupiah Masih Akan Terasa pada Rabu (15/7)

Berdasarkan Jisdor Bank Indonesia (BI), rupiah menguat 0,17% secara harian ke Rp 18.099 per dolar AS.

Sinyal Pemulihan Industri Kaca dan Gelas
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:27 WIB

Sinyal Pemulihan Industri Kaca dan Gelas

Dari sisi utilisasi, AKLP memperkirakan tingkat utilisasi industri kaca lembaran pada Juni 2026 berada di kisaran 75%

Saling Sandera
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:26 WIB

Saling Sandera

Kita tidak boleh membiarkan "asas kekeluargaan" melunturkan akuntabilitas kejahatan kerah putih ini.

Ganjalan Produk Sawit Masuk Eropa
| Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21 WIB

Ganjalan Produk Sawit Masuk Eropa

Uni Eropa sebelumnya menunda penerapan kebijakan tersebut selama dua tahun setelah mendapat penolakan dari Brasil, Indonesia dan (AS

INDEKS BERITA

Terpopuler