Imbas Terbatas Perubahan Aturan PPN untuk Rumah Sederhana

Jumat, 31 Mei 2019 | 06:45 WIB
Imbas Terbatas Perubahan Aturan PPN untuk Rumah Sederhana
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri properti. Caranya dengan menaikkan batas harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang dibebaskan dari PPN. Namun, kebijakan ini dinilai tidak akan berdampak banyak bagi industri properti dan perekonomian secara keseluruhan.

Relaksasi kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid pengganti PMK 114/2014 ini, pemerintah menaikkan batas harga penjualan rumah untuk sejumlah wilayah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan menaikkan batas harga jual rumah yang bebas PPN, dilakukan untuk menciptakan keseimbangan suplai dan permintaan di sektor properti, khususnya perumahan. Menkeu menegaskan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah merevitalisasi pertumbuhan ekonomi, terutama properti perumahan.

Kemkeu menegaskan, penyesuaian ini merupakan hasil evaluasi mempertimbangkan angka inflasi terutama di sektor properti. "Ini dalam rangka menciptakan demand yang cukup bagus, sehingga akan memunculkan pertumbuhan ekonomi dengan spill-over yang lebih bagus," kata Sri Mulyani, Selasa (28/5).

Hanya saja, Direktur PT Ciputra Development Tbk Harun Hajadi menilai, pembebasan PPN bagi rumah sederhana dan rumah sangat sederhana di bawah Rp 200 juta, sebaiknya disambung dengan insentif bagi kontraktor yang membangun rumah.

Jika tidak, "Cost bagi pengembang tidak berkurang, malah bertambah. PPN yang dikenakan ke kontraktor tidak bisa kami offset dengan PPN dari pembeli," kata Harun kepada KONTAN, Rabu (29/5).

Secara umum Harun tetap berharap insentif ini bisa meningkatkan penjualan properti. Menurut dia, segmen pasar perumahan sederhana maupun rumah sangat sederhana, membutuhkan insentif agar ada ketersediaan pasokan dan kemudahan pembiayaan.

Pengamat Properti Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, batasan harga jual rumah bersubsidi ini memang telah dinanti-nantikan para pengembang properti perumahan sejak awal tahun. Kini pengembang dapat mulai kembali membangun dengan patokan harga yang lebih pasti.

"Batasan harga rumah subsidi ini sebenarnya terlambat keluar, sehingga selama satu triwulan pengembang ragu membangun tanpa patokan harga. Patokan harga 2018 sudah tentu tidak bisa digunakan karena berpotensi mengganggu cashflowperusahaan kalau nanti ternyata batas harga berbeda," kata Ali.

Di sisi lain, Ali menilai kebijakan ini memang dapat mendorong permintaan terhadap pasar properti perumahan sederhana atau rumah bersubsidi. Namun persoalannya, seberapa jauh ketersediaan anggaran rumah bersubsidi yang disiapkan pemerintah tahun ini untuk mampu memenuhi keseluruhan permintaan konsumen.

Dari sisi perpajakan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tren penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estate memang terlihat cenderung stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Namun menurutnya, batas harga baru yang ditetapkan pemerintah masih terlalu rendah, terutama untuk di kota besar. Misalnya, Jabodetabek sebesar Rp 158 juta.

Pasalnya, rumah di kota besar sudah sangat sedikit yang berada di rentang harga tersebut. "Saya khawatirnya kebijakan ini jadi tanggung. Sudah terlanjur dikeluarkan tapi tidak nendang dari sisi insentif. Ada pengorbanan penerimaan, tetapi ya dampak ke ekonomi tidak terlalu besar," ujar Yustinus.

Bagikan

Berita Terbaru

Nasib Rupiah Awal Pekan: Tertekan Isu Domestik & Global
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:15 WIB

Nasib Rupiah Awal Pekan: Tertekan Isu Domestik & Global

Rupiah melemah hingga 16.887 per dolar AS. Cari tahu alasan di balik tekanan Moodys dan data ketenagakerjaan AS yang memicu gejolak

Korupsi Pajak
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:10 WIB

Korupsi Pajak

Membersihkan institusi perpajakan bukan sekadar agenda antikorupsi, melainkan prasyarat menjaga kepercayaan pasar.

Peringatan Beruntun dari Lembaga Asing Jadi Tekanan IHSG Pekan Ini
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:05 WIB

Peringatan Beruntun dari Lembaga Asing Jadi Tekanan IHSG Pekan Ini

Penurunan peringkat IHSG memperkuat persepsi bahwa daya tarik pasar domestik di mata investor global sedang menurun

Saham Poultry: Momentum Ramadan Dongkrak Laba, Tapi Ada Ancaman!
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:00 WIB

Saham Poultry: Momentum Ramadan Dongkrak Laba, Tapi Ada Ancaman!

Permintaan tinggi saat Ramadan diprediksi untungkan emiten unggas. Namun, kenaikan harga bungkil kedelai dan kebijakan impor baru jadi tantangan

Intervensi Danantara Akan Mendorong Produksi KRAS
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:00 WIB

Intervensi Danantara Akan Mendorong Produksi KRAS

PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) menjadi salah satu emiten yang mendapat berkah dari proyek Danantara Indonesia

Dorong Produksi, TPIA Rajin Menerbitkan Surat Utang
| Senin, 09 Februari 2026 | 05:58 WIB

Dorong Produksi, TPIA Rajin Menerbitkan Surat Utang

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V dengan jumlah pokok sebesar Rp 2,25 triliun.​

NPL Perbankan Melandai, Namun Risiko Masih Tetap Mengintai
| Senin, 09 Februari 2026 | 05:56 WIB

NPL Perbankan Melandai, Namun Risiko Masih Tetap Mengintai

Perbankan sukses menekan kredit bermasalah di akhir 2025. Kualitas aset membaik, apakah ini awal keuntungan investor? Temukan faktanya.

Menimbang Prospek Penghuni IDX80
| Senin, 09 Februari 2026 | 05:56 WIB

Menimbang Prospek Penghuni IDX80

Prospek tiga saham yang baru masuk IDX30 yaitu BREN, CUAN dan HRTA, masih dibayangi net sell dana asing

BI Memupuk Cadangan Emas Moneter
| Senin, 09 Februari 2026 | 05:46 WIB

BI Memupuk Cadangan Emas Moneter

Hingga akhir tahun 2025, jumlah cadangan emas moneter Bank Indonesia mencapai 85,53 ton             

Banjir Sinyal Negatif: MSCI, Goldman, UBS dan Moody's, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 09 Februari 2026 | 05:44 WIB

Banjir Sinyal Negatif: MSCI, Goldman, UBS dan Moody's, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Goldman Sachs dan UBS yang menurunkan rekomendasi saham Indonesia, hingga Moody’s Ratings yang memangkas outlook Indonesia. 

INDEKS BERITA

Terpopuler