Imbas Terbatas Perubahan Aturan PPN untuk Rumah Sederhana

Jumat, 31 Mei 2019 | 06:45 WIB
Imbas Terbatas Perubahan Aturan PPN untuk Rumah Sederhana
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri properti. Caranya dengan menaikkan batas harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang dibebaskan dari PPN. Namun, kebijakan ini dinilai tidak akan berdampak banyak bagi industri properti dan perekonomian secara keseluruhan.

Relaksasi kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid pengganti PMK 114/2014 ini, pemerintah menaikkan batas harga penjualan rumah untuk sejumlah wilayah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan menaikkan batas harga jual rumah yang bebas PPN, dilakukan untuk menciptakan keseimbangan suplai dan permintaan di sektor properti, khususnya perumahan. Menkeu menegaskan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah merevitalisasi pertumbuhan ekonomi, terutama properti perumahan.

Kemkeu menegaskan, penyesuaian ini merupakan hasil evaluasi mempertimbangkan angka inflasi terutama di sektor properti. "Ini dalam rangka menciptakan demand yang cukup bagus, sehingga akan memunculkan pertumbuhan ekonomi dengan spill-over yang lebih bagus," kata Sri Mulyani, Selasa (28/5).

Hanya saja, Direktur PT Ciputra Development Tbk Harun Hajadi menilai, pembebasan PPN bagi rumah sederhana dan rumah sangat sederhana di bawah Rp 200 juta, sebaiknya disambung dengan insentif bagi kontraktor yang membangun rumah.

Jika tidak, "Cost bagi pengembang tidak berkurang, malah bertambah. PPN yang dikenakan ke kontraktor tidak bisa kami offset dengan PPN dari pembeli," kata Harun kepada KONTAN, Rabu (29/5).

Secara umum Harun tetap berharap insentif ini bisa meningkatkan penjualan properti. Menurut dia, segmen pasar perumahan sederhana maupun rumah sangat sederhana, membutuhkan insentif agar ada ketersediaan pasokan dan kemudahan pembiayaan.

Pengamat Properti Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, batasan harga jual rumah bersubsidi ini memang telah dinanti-nantikan para pengembang properti perumahan sejak awal tahun. Kini pengembang dapat mulai kembali membangun dengan patokan harga yang lebih pasti.

"Batasan harga rumah subsidi ini sebenarnya terlambat keluar, sehingga selama satu triwulan pengembang ragu membangun tanpa patokan harga. Patokan harga 2018 sudah tentu tidak bisa digunakan karena berpotensi mengganggu cashflowperusahaan kalau nanti ternyata batas harga berbeda," kata Ali.

Di sisi lain, Ali menilai kebijakan ini memang dapat mendorong permintaan terhadap pasar properti perumahan sederhana atau rumah bersubsidi. Namun persoalannya, seberapa jauh ketersediaan anggaran rumah bersubsidi yang disiapkan pemerintah tahun ini untuk mampu memenuhi keseluruhan permintaan konsumen.

Dari sisi perpajakan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tren penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estate memang terlihat cenderung stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Namun menurutnya, batas harga baru yang ditetapkan pemerintah masih terlalu rendah, terutama untuk di kota besar. Misalnya, Jabodetabek sebesar Rp 158 juta.

Pasalnya, rumah di kota besar sudah sangat sedikit yang berada di rentang harga tersebut. "Saya khawatirnya kebijakan ini jadi tanggung. Sudah terlanjur dikeluarkan tapi tidak nendang dari sisi insentif. Ada pengorbanan penerimaan, tetapi ya dampak ke ekonomi tidak terlalu besar," ujar Yustinus.

Bagikan

Berita Terbaru

Ancaman Terselubung di Balik Maraknya Data Center di Indonesia
| Senin, 12 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Ancaman Terselubung di Balik Maraknya Data Center di Indonesia

Ekspansi pusat data berbasis AI berisiko meningkatkan tekanan terhadap sumber air apabila tidak disertai aturan khusus dan pengawasan yang memadai

Ekonomi RI Melambat dan Kualitas Menurun, Bansos Beras & BSU Relevan Jadi Penyelamat?
| Senin, 12 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Ekonomi RI Melambat dan Kualitas Menurun, Bansos Beras & BSU Relevan Jadi Penyelamat?

Pemerintah menghadapi pelemahan momentum pertumbuhan pada saat kemampuan APBN untuk memberikan dorongan tambahan juga semakin terbatas.

PACK Serap Dana Rights Issue  Rp 2,8 Triliun
| Senin, 12 Oktober 2026 | 09:34 WIB

PACK Serap Dana Rights Issue Rp 2,8 Triliun

PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) telah merealisasikan penggunaan dana hasil rights issue Rp 2,87 triliun hingga 30 Juni 2026.​

Lonjakan Harga Batubara Memacu Prospek Emiten Alat Berat
| Senin, 12 Oktober 2026 | 09:28 WIB

Lonjakan Harga Batubara Memacu Prospek Emiten Alat Berat

Tren kenaikan harga batubara global diproyeksi bakal menopang pertumbuhan bisnis emiten-emiten yang bergerak di sektor distributor alat berat.​

Dana Asing Terus Lari, Bursa Saham Semakin Sepi
| Senin, 12 Oktober 2026 | 09:21 WIB

Dana Asing Terus Lari, Bursa Saham Semakin Sepi

Investor global mengurangi eksposur ke emerging market, kompetisi alokasi dana ke bursa saham semakin ketat​.

Transisi Energi di Industri Bisa Terganjal Kapasitas PLTU Mandiri yang Masih Tinggi
| Senin, 12 Oktober 2026 | 08:48 WIB

Transisi Energi di Industri Bisa Terganjal Kapasitas PLTU Mandiri yang Masih Tinggi

Kebutuhan PLTU Mandiri masih tinggi, tantangan bagi pemerintah dan PLN untuk bisa memasok listrik yang andal ke kawasan industri​

RUU Ketransmigrasian Membuka Peluang PNPB
| Senin, 12 Oktober 2026 | 08:47 WIB

RUU Ketransmigrasian Membuka Peluang PNPB

RUU Ketransmigrasian untuk membuka peluang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan swasta.

Indonesia-Mesir Bidik Nilai Perdagangan US$ 5 Miliar
| Senin, 12 Oktober 2026 | 08:44 WIB

Indonesia-Mesir Bidik Nilai Perdagangan US$ 5 Miliar

Target perdagangan Indonesia - Mesir ini dua kali lipat dari pencapaian 2025, yang hanya tumbuh 6% per tahun.

Penjualan Mobil Sulit Tembus 1 Juta Unit
| Senin, 12 Oktober 2026 | 08:42 WIB

Penjualan Mobil Sulit Tembus 1 Juta Unit

Gaikindo memproyeksikan penjualan mobil nasional tahun ini masih di bawah angka 1 juta unit, yakni sekitar 850.000 unit.

Imbas Bea Masuk 50% di AS Hingga Eropa, Margin Emiten Sektor Baja Diproyeksi Tertekan
| Senin, 12 Oktober 2026 | 08:40 WIB

Imbas Bea Masuk 50% di AS Hingga Eropa, Margin Emiten Sektor Baja Diproyeksi Tertekan

Proteksionisme berupa pengenaan tarif bea masuk hingga 50% di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Inggris mengikis daya saing emiten baja nasional.

INDEKS BERITA

Terpopuler