Imbas Terbatas Perubahan Aturan PPN untuk Rumah Sederhana

Jumat, 31 Mei 2019 | 06:45 WIB
Imbas Terbatas Perubahan Aturan PPN untuk Rumah Sederhana
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri properti. Caranya dengan menaikkan batas harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang dibebaskan dari PPN. Namun, kebijakan ini dinilai tidak akan berdampak banyak bagi industri properti dan perekonomian secara keseluruhan.

Relaksasi kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid pengganti PMK 114/2014 ini, pemerintah menaikkan batas harga penjualan rumah untuk sejumlah wilayah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan menaikkan batas harga jual rumah yang bebas PPN, dilakukan untuk menciptakan keseimbangan suplai dan permintaan di sektor properti, khususnya perumahan. Menkeu menegaskan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah merevitalisasi pertumbuhan ekonomi, terutama properti perumahan.

Kemkeu menegaskan, penyesuaian ini merupakan hasil evaluasi mempertimbangkan angka inflasi terutama di sektor properti. "Ini dalam rangka menciptakan demand yang cukup bagus, sehingga akan memunculkan pertumbuhan ekonomi dengan spill-over yang lebih bagus," kata Sri Mulyani, Selasa (28/5).

Hanya saja, Direktur PT Ciputra Development Tbk Harun Hajadi menilai, pembebasan PPN bagi rumah sederhana dan rumah sangat sederhana di bawah Rp 200 juta, sebaiknya disambung dengan insentif bagi kontraktor yang membangun rumah.

Jika tidak, "Cost bagi pengembang tidak berkurang, malah bertambah. PPN yang dikenakan ke kontraktor tidak bisa kami offset dengan PPN dari pembeli," kata Harun kepada KONTAN, Rabu (29/5).

Secara umum Harun tetap berharap insentif ini bisa meningkatkan penjualan properti. Menurut dia, segmen pasar perumahan sederhana maupun rumah sangat sederhana, membutuhkan insentif agar ada ketersediaan pasokan dan kemudahan pembiayaan.

Pengamat Properti Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, batasan harga jual rumah bersubsidi ini memang telah dinanti-nantikan para pengembang properti perumahan sejak awal tahun. Kini pengembang dapat mulai kembali membangun dengan patokan harga yang lebih pasti.

"Batasan harga rumah subsidi ini sebenarnya terlambat keluar, sehingga selama satu triwulan pengembang ragu membangun tanpa patokan harga. Patokan harga 2018 sudah tentu tidak bisa digunakan karena berpotensi mengganggu cashflowperusahaan kalau nanti ternyata batas harga berbeda," kata Ali.

Di sisi lain, Ali menilai kebijakan ini memang dapat mendorong permintaan terhadap pasar properti perumahan sederhana atau rumah bersubsidi. Namun persoalannya, seberapa jauh ketersediaan anggaran rumah bersubsidi yang disiapkan pemerintah tahun ini untuk mampu memenuhi keseluruhan permintaan konsumen.

Dari sisi perpajakan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tren penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estate memang terlihat cenderung stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Namun menurutnya, batas harga baru yang ditetapkan pemerintah masih terlalu rendah, terutama untuk di kota besar. Misalnya, Jabodetabek sebesar Rp 158 juta.

Pasalnya, rumah di kota besar sudah sangat sedikit yang berada di rentang harga tersebut. "Saya khawatirnya kebijakan ini jadi tanggung. Sudah terlanjur dikeluarkan tapi tidak nendang dari sisi insentif. Ada pengorbanan penerimaan, tetapi ya dampak ke ekonomi tidak terlalu besar," ujar Yustinus.

Bagikan

Berita Terbaru

Pertebal Portofolio, Saratoga (SRTG) Siapkan Dana US$ 150 Juta
| Kamis, 23 Januari 2025 | 09:07 WIB

Pertebal Portofolio, Saratoga (SRTG) Siapkan Dana US$ 150 Juta

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) membidik sejumlah perusahaan potensial untuk didanai pada tahun 2025 ini. 

Berbenah, Prospek Saham GOTO Berpotensi Merekah
| Kamis, 23 Januari 2025 | 09:03 WIB

Berbenah, Prospek Saham GOTO Berpotensi Merekah

Pemulihan kinerja dan bisnis on demand service mendorong prospek harga saham PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO)

Menangkap Peluang Mengoleksi Emas Saat Harga Terkoreksi
| Kamis, 23 Januari 2025 | 08:31 WIB

Menangkap Peluang Mengoleksi Emas Saat Harga Terkoreksi

Di jangka pendek ada peluang harga emas terkoreksi. Data-data inflasi Amerika Serikat menunjukkan pelambatan

Langkah Konsolidasi Akan Berlanjut, Taji KPR Syariah Bank BTN (BBTN) Kian Kuat
| Kamis, 23 Januari 2025 | 08:26 WIB

Langkah Konsolidasi Akan Berlanjut, Taji KPR Syariah Bank BTN (BBTN) Kian Kuat

Ketimbang IPO entitas hasil merger UUS BTN Syariah dan Bank Victoria Syariah, BBTN membuka peluang untuk mengakuisisi bank syariah lain.

Tarik Minat Masyarakat di Program 3 Juta Rumah, Kementerian BUMN Gunakan Konsep TOD
| Kamis, 23 Januari 2025 | 08:09 WIB

Tarik Minat Masyarakat di Program 3 Juta Rumah, Kementerian BUMN Gunakan Konsep TOD

Pemerintah akan menyisir dan mendata developer nakal agar tidak bisa berpartisipasi dalam Program Tiga Juta Rumah. 

Diam-Diam Sahamnya Sudah Terbang 45%, SMKL Rupanya Berkongsi dengan Perusahaan China
| Kamis, 23 Januari 2025 | 07:53 WIB

Diam-Diam Sahamnya Sudah Terbang 45%, SMKL Rupanya Berkongsi dengan Perusahaan China

PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk (SMKL) dan Ghuangzhou Yi Song berkongsi masuk ke bisnis paper pulp mold. ​

PK Ditolak, Subagio Wirjoatmodjo Mesti Melepas Kepemilikannya di Trimata Benua
| Kamis, 23 Januari 2025 | 07:41 WIB

PK Ditolak, Subagio Wirjoatmodjo Mesti Melepas Kepemilikannya di Trimata Benua

Data terbaru menunjukkan, kepemilikan Subagio Wirjoatmodjo di perusahaan batubara PT Trimata Benua sebanyak 25 persen.

Gara-Gara Perintah Donald Trump, Arus Masuk Dana ke Obligasi Domestik Tersendat
| Kamis, 23 Januari 2025 | 07:02 WIB

Gara-Gara Perintah Donald Trump, Arus Masuk Dana ke Obligasi Domestik Tersendat

Peluang pemangkasan suku bunga acuan alias BI rate dapat mendukung valuasi yield obligasi domestik. 

Bank Indonesia Siap Borong SBN di Pasar Sekunder
| Kamis, 23 Januari 2025 | 07:00 WIB

Bank Indonesia Siap Borong SBN di Pasar Sekunder

Langkah borong SBN oleh Bank Indonesia sebagai bentuk dukungan bank sentral terhadap program ekonomi pemerintah.

Indonesia Menawarkan Investasi Baterai Listrik
| Kamis, 23 Januari 2025 | 06:45 WIB

Indonesia Menawarkan Investasi Baterai Listrik

Pada September nanti Indonesia secara keseluruhan bisa memenuhi standar besar seperti Exponential Moving Average (EMA).

INDEKS BERITA

Terpopuler