Indonesia dan Jepang Menyepakati Tambahan 17 Pos Tarif Baru

Jumat, 31 Mei 2019 | 08:16 WIB
Indonesia dan Jepang Menyepakati Tambahan 17 Pos Tarif Baru
[]
Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dan Jepang menyepakati 17 pos tarif baru dalam perjanjian kerjasama ekonomi Indonesia Jepang atau General Review Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (GR IJEPA). Kesepakatan dalam peninjauan menyeluruh bersama itu dipastikan saat Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bertemu dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang Hiroshige Seko di Jakarta, Rabu (29/5).

Tapi, Enggartiasto belum bisa merinci 17 pos tarif tersebut, karena proses pembahasan belum tuntas. Selain itu, Jepang meminta untuk mengangkat masalah perdagangan berbasis elektronik (e-commerce) masuk dalam perjanjian tersebut. Dalam beleid perjanjian sebelumnya tidak ada poin mengenai e-commerce dalam IJEPA. "Selama ini belum ada chapter atau bab khusus mengenai e-commerce," terang Enggartiasto, Rabu (29/5).

Jepang memiliki keinginan seperti Australia. Dalam perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia Australia (IA-CEPA) terdapat kesepakatan pengembangan e-commerce untuk kedua negara. Meski begitu, pembahasan mengenai e-commerce akan membutuhkan waktu. Sebab Indonesia juga ingin memanfaatkan peluang agar kesepakatan saling menguntungkan. "Kami harus lihat Indonesia akan mendapat manfaat apa," terang dia.

Namun, Enggartiasto menyatakan perjanjian perdagangan Indonesia dengan Jepang perlu dipertahankan. Pasalnya, IJEPA menjadi perjanjian perdagangan bilateral pertama sejak ditandatangani pada 20 Agustus 2007 di Jakarta dan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2008.

Setelah IJEPA berlaku investasi dari Jepang meningkat. Investasi tersebut juga berorientasi pada ekspor. Ia menargetkan bisa melaporkan reviu IJEPA kepada kepala negara masing-masing pada bulan Juni 2019 mendatang.

Ekspor produk olahan

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani ingin pemerintah mendorong kemudahan akses bagi produk-produk olahan Indonesia ke Jepang, dalam reviu perjanjian. Ia menegaskan Indonesia harus mendapatkan manfaat optimal dan sebaik-baiknya meraih keuntungan dagang.

Sebelumnya produk-produk Indonesia yang masuk dalam IJEPA hanya berkaitan dengan produk bahan mentah atau raw material. "Harus didorong akses pasar untuk produk olahan," ujar Shinta saat dihubungi KONTAN, Rabu (29/5). Ekspor produk olahan yang memiliki nilai tambah akan meningkatkan nilai ekspor Indonesia ke Jepang.

Selain itu, Shinta juga menanggapi pihak Jepang yang meminta masuknya aturan mengenai perdagangan berbasis elektronik (e-commerce). "E-commerce sudah ada dalam kerja sama ekonomi komprehensif regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang sudah mau tuntas, ikuti saja itu dulu," terang Shinta.

GR IJEPA bisa menjadi kunci Indonesia untuk memperbaiki lagi neraca dagang dengan Jepang. Meski selalu surplus sejak tahun 2014, tapi nilai surplus neraca dagang ini turun terus. Tahun 2014, Indonesia surplus US$ 6,10 miliar. Tahun 2018 hanya surplus US$ 1,48 miliar.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler