Berita Bisnis

Indonesia dan Jepang Menyepakati Tambahan 17 Pos Tarif Baru

Jumat, 31 Mei 2019 | 08:16 WIB
Indonesia dan Jepang Menyepakati Tambahan 17 Pos Tarif Baru

Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dan Jepang menyepakati 17 pos tarif baru dalam perjanjian kerjasama ekonomi Indonesia Jepang atau General Review Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (GR IJEPA). Kesepakatan dalam peninjauan menyeluruh bersama itu dipastikan saat Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bertemu dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang Hiroshige Seko di Jakarta, Rabu (29/5).

Tapi, Enggartiasto belum bisa merinci 17 pos tarif tersebut, karena proses pembahasan belum tuntas. Selain itu, Jepang meminta untuk mengangkat masalah perdagangan berbasis elektronik (e-commerce) masuk dalam perjanjian tersebut. Dalam beleid perjanjian sebelumnya tidak ada poin mengenai e-commerce dalam IJEPA. "Selama ini belum ada chapter atau bab khusus mengenai e-commerce," terang Enggartiasto, Rabu (29/5).

Jepang memiliki keinginan seperti Australia. Dalam perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia Australia (IA-CEPA) terdapat kesepakatan pengembangan e-commerce untuk kedua negara. Meski begitu, pembahasan mengenai e-commerce akan membutuhkan waktu. Sebab Indonesia juga ingin memanfaatkan peluang agar kesepakatan saling menguntungkan. "Kami harus lihat Indonesia akan mendapat manfaat apa," terang dia.

Namun, Enggartiasto menyatakan perjanjian perdagangan Indonesia dengan Jepang perlu dipertahankan. Pasalnya, IJEPA menjadi perjanjian perdagangan bilateral pertama sejak ditandatangani pada 20 Agustus 2007 di Jakarta dan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2008.

Setelah IJEPA berlaku investasi dari Jepang meningkat. Investasi tersebut juga berorientasi pada ekspor. Ia menargetkan bisa melaporkan reviu IJEPA kepada kepala negara masing-masing pada bulan Juni 2019 mendatang.

Ekspor produk olahan

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani ingin pemerintah mendorong kemudahan akses bagi produk-produk olahan Indonesia ke Jepang, dalam reviu perjanjian. Ia menegaskan Indonesia harus mendapatkan manfaat optimal dan sebaik-baiknya meraih keuntungan dagang.

Sebelumnya produk-produk Indonesia yang masuk dalam IJEPA hanya berkaitan dengan produk bahan mentah atau raw material. "Harus didorong akses pasar untuk produk olahan," ujar Shinta saat dihubungi KONTAN, Rabu (29/5). Ekspor produk olahan yang memiliki nilai tambah akan meningkatkan nilai ekspor Indonesia ke Jepang.

Selain itu, Shinta juga menanggapi pihak Jepang yang meminta masuknya aturan mengenai perdagangan berbasis elektronik (e-commerce). "E-commerce sudah ada dalam kerja sama ekonomi komprehensif regional atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang sudah mau tuntas, ikuti saja itu dulu," terang Shinta.

GR IJEPA bisa menjadi kunci Indonesia untuk memperbaiki lagi neraca dagang dengan Jepang. Meski selalu surplus sejak tahun 2014, tapi nilai surplus neraca dagang ini turun terus. Tahun 2014, Indonesia surplus US$ 6,10 miliar. Tahun 2018 hanya surplus US$ 1,48 miliar.

Terbaru