Ini Alasan Pemerintah Gabungkan Jumlah Produksi Rokok dalam Perhitungan Tarif Cukai

Rabu, 10 Juli 2019 | 08:16 WIB
Ini Alasan Pemerintah Gabungkan Jumlah Produksi Rokok dalam Perhitungan Tarif Cukai
[]
Reporter: Handoyo, Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana menyatukan batasan produksi sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) menjadi tiga miliar batang mulai tahun depan. Penggabungan klasifikasi produksi ini bertujuan untuk mencegah pabrikan rokok menyiasati jumlah total produksinya, agar tidak kena tarif yang lebih tinggi.

Bea Cukai masih menemukan pabrikan besar asing yang menghindar dari tarif cukai yang lebih tinggi dengan menyiasati jumlah produksi SPM dan SKM. Padahal, jika produksi SKM dan SPM diakumulasikan, jumlah produksi pabrikan besar asing ini jauh melampaui tiga miliar batang.

Celah ini yang membuat pabrikan besar asing menikmati tarif cukai yang lebih rendah sehingga berimbas kepada harga rokok yang lebih murah di tingkat konsumen. Walhasil tujuan pengenaan cukai untuk mengendalikan konsumsi tidak bisa berjalan dengan efektif.

Nasruddin Djoko Surjono, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kemkeu menyatakan, saat ini timnya masih terus melakukan pembahasan mengenai peraturan tarif cukai, termasuk di dalamnya rencana penggabungan batasan produksi SPM dan SKM. "Pembahasan ini sudah di level atas, kemungkinan sekitar Oktober atau November peraturan tarif cukai 2020 akan keluar," kata Nasruddin, akhir pekan lalu.

Pembahasan mengenai peraturan tarif cukai, termasuk rencana penggabungan produksi SPM dan SKM mencakup beberapa tujuan. Pertama, untuk pengendalian konsumsi hasil tembakau. Kedua, penyetaraan arena bermain alias level playing field antar pabrikan rokok yang besar agar tidak menikmati batasan aturan untuk pemain kecil.

Ketiga, meningkatkan kepatuhan. Keempat, kemudahan administrasi. Kelima, pengoptimalan penerimaan.

Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menghitung, estimasi penerimaan cukai rokok bisa bertambah sekitar Rp 4 triliun-Rp 6 triliun. Angka tersebut dihitung sesuai dengan roadmap simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.

Namun, Bawono menyoroti kebijakan cukai hasil tembakau pemerintah di tahun depan. Terutama peluang kenaikan tarif setelah tahun ini gagal dilakukan.

Jika pemerintah berencana menaikkan lagi tarif cukai hasil tembakau tahun depan, maka dampak ke penerimaan serta industri rokok perlu kembali dipertimbangkan.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Emas dan Nikel Turun, Prospek Saham Antam (ANTM) Masih Positif?
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:53 WIB

Harga Emas dan Nikel Turun, Prospek Saham Antam (ANTM) Masih Positif?

Emas menjadi mesin utama pendapatan Antam (ANTM), sementara nikel berperan sebagai mesin pertumbuhan laba.

Esa Medika Mandiri (EMMI) Berencana IPO, Cermati Peluang dan Risikonya
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:37 WIB

Esa Medika Mandiri (EMMI) Berencana IPO, Cermati Peluang dan Risikonya

Risiko terbesar EMMI berasal dari konsentrasi pelanggan karena sebagian besar penjualan saat ini masih ditujukan kepada instansi pemerintah.

Masih Dibayangi Sentimen MSCI, Cek Support Resistance IHSG Senin (22/6)
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:31 WIB

Masih Dibayangi Sentimen MSCI, Cek Support Resistance IHSG Senin (22/6)

Pengumuman MSCI dan sentimen global pengaruhi IHSG hari ini. Ketahui saham yang direkomendasikan analis untuk dibeli.

Bank Syariah Perkuat Investasi pada Kanal Digital
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:30 WIB

Bank Syariah Perkuat Investasi pada Kanal Digital

Industri perbankan syariah terus mempercepat transformasi digital guna mendorong pertumbuhan bisnis dan memperkuat daya saing.​

Rupiah Masih Rentan Koreksi di Awal Pekan Ini
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:30 WIB

Rupiah Masih Rentan Koreksi di Awal Pekan Ini

Nilai tukar rupiah kembali melemah ke Rp 17.804 per dolar AS. Sinyal hawkish The Fed dan geopolitik jadi pemicu. 

Bank Tak Cemas Pembelian Valas Tanpa Underlying Dibatasi
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:30 WIB

Bank Tak Cemas Pembelian Valas Tanpa Underlying Dibatasi

BI kian membatasi transaksi pembelian valas tanpa underlying. Mulai 1 Juli 2026, pembelian dibatasi menjadi US$ 10.000 per orang setiap bulan​

BI dan Pemerintah Ibarat Menginjak Pedal Rem dan Gas Bersamaan
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:25 WIB

BI dan Pemerintah Ibarat Menginjak Pedal Rem dan Gas Bersamaan

Kenaikan BI rate 1% dalam sebulan terakhir menjadi 5,75% demi menarik arus modal asing menyimpan konsekuensi lain, menekan pertumbuhan  kredit.​

Penjualan Kuartal Pertama Tertekan, Laba GEMS Melorot
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:16 WIB

Penjualan Kuartal Pertama Tertekan, Laba GEMS Melorot

Laba bersih GEMS menyusut 29,45% di Q1-2026. Realisasi RKAB jadi penentu pemulihan kinerja perusahaan.

Daya Beli Melemah, Risiko Laba Ritel Terancam di Tengah Diskon Besar?
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:15 WIB

Daya Beli Melemah, Risiko Laba Ritel Terancam di Tengah Diskon Besar?

Emiten ritel gencar diskon besar pasca-Lebaran. Apakah strategi ini mampu dongkrak keuntungan investor di Q2 2026? Cek analisis lengkapnya

Sejuta Alasan Byar-pet
| Senin, 22 Juni 2026 | 06:10 WIB

Sejuta Alasan Byar-pet

Pemadaman listrik bergilir bukan sekadar masalah teknis tapi cermin kegagalan struktural & lemahnya akuntabilitas pengelolaan kelistrikan nasional

INDEKS BERITA

Terpopuler