Ini Tips Nego Bunga Ke Bank dan Take Over KPR Agar Beban Cicilan Bulanan Lebih Ringan

Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:41 WIB
Ini Tips Nego Bunga Ke Bank dan Take Over KPR Agar Beban Cicilan Bulanan Lebih Ringan
[ILUSTRASI. ilustrasi menghitung beban bunga KPR. Nasabah yang keberatan dengan tambahan beban akibat bunga floating KPR bisa mengajukan take over ke bank lain. Kontan/Panji Indra]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan suku bunga dari fixed menjadi floating di KPR atau kredit kepemilikan rumah adalah hal yang lumrah dan mestinya sudah diketahui nasabah sejak awal. Namun, jika masa berlaku bunga fixed berakhir pada saat pandemi Covid-19 seperti sekarang, beban bunga floating bisa menjadi masalah besar. 

Suku bunga fixed yang biasanya hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, rata-rata ada di bawah 10%. Sementara suku bunga floating KPR di perbankan saat ini paling rendah ada di 11 persen. Selisih beban bunga sekian persen itu bisa menambah beban pengeluaran keluarga.

Meski demikian, masih ada solusi bagi para nasabah KPR yang masa bunga fixed-nya sudah berakhir dan kini harus membayar beban bunga floating. Setidaknya, ada dua cara yang bisa dilakukan nasabah demi mendapatkan suku bunga KPR yang lebih rendah. Yakni bernegosiasi dengan pihak bank dan melakukan take over KPR ke bank lain.

Negosiasi bunga KPR bisa menjadi solusi bagi nasabah yang keberatan dengan beban bunga floating KPR nya. Meski demikian, kesuksesan negosiasi itu bisa bergantung pada banyak hal.

Baca Juga: Kredit Naik, Picu Minat Bank Rilis Surat Utang

Agustina Fitria, Kepala Perencana Keuangan OneShildt Financial Independence bilang, nasabah harus memiliki argumentasi yang kuat saat meminta penurunan bunga KPR. Misalnya dengan menyampaikan soal tren suku bunga acuan yang saat ini dipertahankan rendah oleh Bank Indonesia (BI).

Untuk memperkuat argumentasi, nasabah juga perlu melakukan survei lebih dulu untuk mendapatkan gambaran soal suku bunga KPR di bank lain. Jika bisa menyodorkan data bahwa penawaran bunga KPR di bank lain lebih rendah, peluang permintaan penurunan bunga KPR tentu lebih terbuka.

Faktor lain adalah tergantung kondisi banknya. Jika bank pemberi KPR sedang dalam kondisi harus mempertahankan kreditnya, boleh jadi bank akan menjaga agar nasabah tidak pindah ke bank lain. Termasuk dengan menurunkan suku bunga KPR yang dibebankan kepada nasabahnya.

Track record kredit nasabah yang bagus, juga bisa memperbesar peluang permohonan penurunan bunga KPR diterima. Sebab, bank tentu akan lebih mempertimbangkan untuk mempertahankan nasabah dengan track record yang baik.

Halaman Selanjutnya

Jangan semata mengejar cicilan rendah >>>

Cara kedua untuk mendapatkan beban bunga cicilan KPR yang lebih ringan adalah melakukan take over ke bank lain. Kebetulan, saat ini sejumlah bank tengah menawarkan promo KPR, termasuk untuk take over, dengan suku bunga yang menarik.

Salah satu tawaran take over KPR yang menarik disodorkan Bank Mandiri. Dalam rangka memperingati hari jadi yang ke-23, Bank Mandiri menawarkan suku bunga spesial yang hanya berlaku selama Oktober 2021.

Tawaran suku bunganya fixed 2,3% per tahun selama tiga tahun untuk tenor minimal 10 tahun. Pilihan lainnya, suku bunga 6,86% fixed 5 tahun untuk tenor minimal 12 tahun. Namun, suku bunga super rendah ini hanya berlaku untuk pegawai BUMN terpilih, ASN TNI Polri dan karyawan Mandiri Group.

Baca Juga: Marketing Sales Emiten Properti Akan Pulih di Kuartal IV-2021

Sementara bagi calon nasabah lain, suku bunga yang ditawarkan adalah fixed 7,5% selama tiga tahun denagn tenor minimal 10 tahun. Juga ada tawaran bunga fixed 8,88% selama 10 tahun dengan tenor minimal 10 tahun.

Meski menarik, nasabah mesti mempertimbangkan beberapa hal sebelum melakukan take over KPR. Diantaranya nasabah mesti mengeluarkan biaya kredit yang besarannya antara 3% hingga 5%. Biaya kredit ini antara lain untuk provisi, administrasi, asuransi jiwa dan kerugian, notaris dan biaya appraisal.

Nasabah bisa saja melakukan top up untuk menutupi biaya kredit ini. Sehingga tidak perlu merogoh kocek sendiri. Namun, ini artinya total limit KPR nasabah di bank yang baru akan bertambah.

Beban tambahan juga bisa muncul jika bank pemberi KPR mengenakan penalti atas pelunasan utang KPR yang dipercepat. Biasanya, penalti ini hanya dikenakan untuk pelunasan yang dilakukan di masa bunga fixed. Untuk itu, nasabah perlu mencari tahu apakah ada ketentuan penalti semacam ini atau tidak.

Baca Juga: Penjualan Emiten Properti Terdorong Insentif PPN

Nasabah, kata Agustina Fitria, juga mesti memahami proses take over sama seperti mengajukan KPR baru. Selain soal biaya kredit, bank yang akan melakukan take over KPR juga akan melakukan penilaian ulang. Baik penilaian terhadap nilai rumah yang menjadi objek KPR, maupun track record kredit si nasabah.

"Kalau sudah pernah mengajukan restrukturisasi, kemungkinan take over KPR bisa gagal," katanya ke Kontan, Senin (4/10). 

Pertimbangan lainnya, kata Agustina, nasabah sebaiknya jangan hanya mengejar cicilan bulanan KPR yang lebih rendah. Namun pada saat bersamaan mesti menjaga agar tenor KPR-nya tidak bertambah panjang. Sebab, semakin panjang tenornya, beban bunga KPR-nya juga semakin besar.

"Jangka waktu kreditnya jangan tambah panjang. Harus dijaga, pada saat pensiun atau sebelum pensiun KPR sudah lunas," tukasnya.

Selanjutnya: GoTo Dipastikan Akan Ambil Bagian dalam Rights Issue Matahari Putra Prima (MPPA)

 

Bagikan

Berita Terbaru

Arah Inflasi Tergantung Kebijakan Energi
| Kamis, 02 April 2026 | 05:05 WIB

Arah Inflasi Tergantung Kebijakan Energi

Inflasi tahunan Maret tercatat sebesar 3,48%, lebih rendah dari  bulan sebelumnya yang mencapai 4,76%

IHSG Melonjak 1,93% Setelah 4 Hari Merana, Intip Prediksi Arah Hari Ini (2/4)
| Kamis, 02 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Melonjak 1,93% Setelah 4 Hari Merana, Intip Prediksi Arah Hari Ini (2/4)

Meski naik sehari, IHSG masih tercatat turun 1,61% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG juga masih melemah 16,91%.​

Klaim Kesehatan Mulai Terkendali
| Kamis, 02 April 2026 | 05:00 WIB

Klaim Kesehatan Mulai Terkendali

Rasio klaim asuransi masih di atas ambang sehat. Ketahui risiko terbaru yang bisa mengancam keberlanjutan produk Anda. 

Manufaktur Tertekan, Industri Butuh Dukungan
| Kamis, 02 April 2026 | 04:55 WIB

Manufaktur Tertekan, Industri Butuh Dukungan

PMI Manufaktur Indonesia Maret 2026 turun ke level 50,1 berdasarkan survei S&P Global               

Menyoal Perpres Protokol Perubahan IJEPA
| Kamis, 02 April 2026 | 04:51 WIB

Menyoal Perpres Protokol Perubahan IJEPA

Bagi petani dan kelompok tani, Protokol Perubahan IJEPA merupakan peluang ekonomi karena membuka jalan baru.

Bayang-Bayang Tekanan Fiskal Belum Mereda
| Kamis, 02 April 2026 | 04:35 WIB

Bayang-Bayang Tekanan Fiskal Belum Mereda

Menkeu Purbaya memperkirakan tambahan anggaran subsidi sebesar Rp 90 hingga Rp 100 triliun dalam rangka menahan harga BBM

Pembayaran Manfaat Dapen Meningkat
| Kamis, 02 April 2026 | 04:30 WIB

Pembayaran Manfaat Dapen Meningkat

Tekanan likuiditas meningkat seiring penuaan peserta.                                                 

Harga Aluminium Melonjak, Siapa Pemenangnya?
| Rabu, 01 April 2026 | 17:51 WIB

Harga Aluminium Melonjak, Siapa Pemenangnya?

Ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah memberikan dorongan terhadap lonjakan harga aluminium global.

Harga Emas Turun Saat Musim Mudik, Inflasi Tahunan Maret 2026 Mencapai 3,48%
| Rabu, 01 April 2026 | 12:50 WIB

Harga Emas Turun Saat Musim Mudik, Inflasi Tahunan Maret 2026 Mencapai 3,48%

Emas perhiasan mengalami deflasi 1,17% MtM setelah 30 bulan inflasi. Fenomena langka ini ikut menekan inflasi Maret 2026.

Surplus Neraca Dagang Menyempit di Awal 2026, Defisit Migas Makin Menekan
| Rabu, 01 April 2026 | 12:35 WIB

Surplus Neraca Dagang Menyempit di Awal 2026, Defisit Migas Makin Menekan

Indonesia catat surplus dagang 70 bulan berturut-turut hingga Februari 2026. Namun, lonjakan impor jadi sinyal tekanan baru. Pahami dampaknya!

INDEKS BERITA

Terpopuler