Ini Tips Nego Bunga Ke Bank dan Take Over KPR Agar Beban Cicilan Bulanan Lebih Ringan

Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:41 WIB
Ini Tips Nego Bunga Ke Bank dan Take Over KPR Agar Beban Cicilan Bulanan Lebih Ringan
[ILUSTRASI. ilustrasi menghitung beban bunga KPR. Nasabah yang keberatan dengan tambahan beban akibat bunga floating KPR bisa mengajukan take over ke bank lain. Kontan/Panji Indra]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan suku bunga dari fixed menjadi floating di KPR atau kredit kepemilikan rumah adalah hal yang lumrah dan mestinya sudah diketahui nasabah sejak awal. Namun, jika masa berlaku bunga fixed berakhir pada saat pandemi Covid-19 seperti sekarang, beban bunga floating bisa menjadi masalah besar. 

Suku bunga fixed yang biasanya hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, rata-rata ada di bawah 10%. Sementara suku bunga floating KPR di perbankan saat ini paling rendah ada di 11 persen. Selisih beban bunga sekian persen itu bisa menambah beban pengeluaran keluarga.

Meski demikian, masih ada solusi bagi para nasabah KPR yang masa bunga fixed-nya sudah berakhir dan kini harus membayar beban bunga floating. Setidaknya, ada dua cara yang bisa dilakukan nasabah demi mendapatkan suku bunga KPR yang lebih rendah. Yakni bernegosiasi dengan pihak bank dan melakukan take over KPR ke bank lain.

Negosiasi bunga KPR bisa menjadi solusi bagi nasabah yang keberatan dengan beban bunga floating KPR nya. Meski demikian, kesuksesan negosiasi itu bisa bergantung pada banyak hal.

Baca Juga: Kredit Naik, Picu Minat Bank Rilis Surat Utang

Agustina Fitria, Kepala Perencana Keuangan OneShildt Financial Independence bilang, nasabah harus memiliki argumentasi yang kuat saat meminta penurunan bunga KPR. Misalnya dengan menyampaikan soal tren suku bunga acuan yang saat ini dipertahankan rendah oleh Bank Indonesia (BI).

Untuk memperkuat argumentasi, nasabah juga perlu melakukan survei lebih dulu untuk mendapatkan gambaran soal suku bunga KPR di bank lain. Jika bisa menyodorkan data bahwa penawaran bunga KPR di bank lain lebih rendah, peluang permintaan penurunan bunga KPR tentu lebih terbuka.

Faktor lain adalah tergantung kondisi banknya. Jika bank pemberi KPR sedang dalam kondisi harus mempertahankan kreditnya, boleh jadi bank akan menjaga agar nasabah tidak pindah ke bank lain. Termasuk dengan menurunkan suku bunga KPR yang dibebankan kepada nasabahnya.

Track record kredit nasabah yang bagus, juga bisa memperbesar peluang permohonan penurunan bunga KPR diterima. Sebab, bank tentu akan lebih mempertimbangkan untuk mempertahankan nasabah dengan track record yang baik.

Halaman Selanjutnya

Jangan semata mengejar cicilan rendah >>>

Cara kedua untuk mendapatkan beban bunga cicilan KPR yang lebih ringan adalah melakukan take over ke bank lain. Kebetulan, saat ini sejumlah bank tengah menawarkan promo KPR, termasuk untuk take over, dengan suku bunga yang menarik.

Salah satu tawaran take over KPR yang menarik disodorkan Bank Mandiri. Dalam rangka memperingati hari jadi yang ke-23, Bank Mandiri menawarkan suku bunga spesial yang hanya berlaku selama Oktober 2021.

Tawaran suku bunganya fixed 2,3% per tahun selama tiga tahun untuk tenor minimal 10 tahun. Pilihan lainnya, suku bunga 6,86% fixed 5 tahun untuk tenor minimal 12 tahun. Namun, suku bunga super rendah ini hanya berlaku untuk pegawai BUMN terpilih, ASN TNI Polri dan karyawan Mandiri Group.

Baca Juga: Marketing Sales Emiten Properti Akan Pulih di Kuartal IV-2021

Sementara bagi calon nasabah lain, suku bunga yang ditawarkan adalah fixed 7,5% selama tiga tahun denagn tenor minimal 10 tahun. Juga ada tawaran bunga fixed 8,88% selama 10 tahun dengan tenor minimal 10 tahun.

Meski menarik, nasabah mesti mempertimbangkan beberapa hal sebelum melakukan take over KPR. Diantaranya nasabah mesti mengeluarkan biaya kredit yang besarannya antara 3% hingga 5%. Biaya kredit ini antara lain untuk provisi, administrasi, asuransi jiwa dan kerugian, notaris dan biaya appraisal.

Nasabah bisa saja melakukan top up untuk menutupi biaya kredit ini. Sehingga tidak perlu merogoh kocek sendiri. Namun, ini artinya total limit KPR nasabah di bank yang baru akan bertambah.

Beban tambahan juga bisa muncul jika bank pemberi KPR mengenakan penalti atas pelunasan utang KPR yang dipercepat. Biasanya, penalti ini hanya dikenakan untuk pelunasan yang dilakukan di masa bunga fixed. Untuk itu, nasabah perlu mencari tahu apakah ada ketentuan penalti semacam ini atau tidak.

Baca Juga: Penjualan Emiten Properti Terdorong Insentif PPN

Nasabah, kata Agustina Fitria, juga mesti memahami proses take over sama seperti mengajukan KPR baru. Selain soal biaya kredit, bank yang akan melakukan take over KPR juga akan melakukan penilaian ulang. Baik penilaian terhadap nilai rumah yang menjadi objek KPR, maupun track record kredit si nasabah.

"Kalau sudah pernah mengajukan restrukturisasi, kemungkinan take over KPR bisa gagal," katanya ke Kontan, Senin (4/10). 

Pertimbangan lainnya, kata Agustina, nasabah sebaiknya jangan hanya mengejar cicilan bulanan KPR yang lebih rendah. Namun pada saat bersamaan mesti menjaga agar tenor KPR-nya tidak bertambah panjang. Sebab, semakin panjang tenornya, beban bunga KPR-nya juga semakin besar.

"Jangka waktu kreditnya jangan tambah panjang. Harus dijaga, pada saat pensiun atau sebelum pensiun KPR sudah lunas," tukasnya.

Selanjutnya: GoTo Dipastikan Akan Ambil Bagian dalam Rights Issue Matahari Putra Prima (MPPA)

 

Bagikan

Berita Terbaru

ESG Deltamas (DMAS): Sediakan Fasilitas Hijau nan Premium untuk Tamu Industri
| Senin, 06 Oktober 2025 | 08:22 WIB

ESG Deltamas (DMAS): Sediakan Fasilitas Hijau nan Premium untuk Tamu Industri

Menengok langkah PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) untuk menggaet pembeli lahan industri dengan fasilitas hijau nan premium.

Mengenal Saham-Saham Penggerak dan Pemberat IHSG
| Senin, 06 Oktober 2025 | 08:22 WIB

Mengenal Saham-Saham Penggerak dan Pemberat IHSG

Sangat jarang kita menyaksikan IHSG menguat saat rupiah loyo dan investor asing marak net sell. Indeks justru menembus all time high

Masih Berpeluang Menguat Lagi, Simak Proyeksi Hari Ini, Senin (6/10)
| Senin, 06 Oktober 2025 | 08:02 WIB

Masih Berpeluang Menguat Lagi, Simak Proyeksi Hari Ini, Senin (6/10)

Ada berbagai sentimen yang akan memengaruhi pergerakan pasar. Salah satunya, rilis data Indeks Keyakinan Konsumen 

Bukan Kredit Bank, Emiten Malah Gencar Mencari Pendanaan Lewat Rights Issue
| Senin, 06 Oktober 2025 | 07:48 WIB

Bukan Kredit Bank, Emiten Malah Gencar Mencari Pendanaan Lewat Rights Issue

Ini juga mematahkan anggapan pemerintah, bunga turun akan menyebabkan permintaan kredit bank meningkat. 

Mengais Sisa Peluang Saat Investor Asing Hengkang
| Senin, 06 Oktober 2025 | 07:27 WIB

Mengais Sisa Peluang Saat Investor Asing Hengkang

Fundamental IHSG dinilai rapuh lantaran investor asing masih doyan melakukan aksi jual (net sell) di pasar saham Indonesia.

IHSG Terus Melesat, Cermati Fundamental, Jangan Asal Membeli Saham
| Senin, 06 Oktober 2025 | 07:14 WIB

IHSG Terus Melesat, Cermati Fundamental, Jangan Asal Membeli Saham

Investor ritel pada umumnya irasional. Dalam beberapa tahun terakhir, saham-saham emiten konglomerat jadi incaran investor. 

Cadangan Devisa Diramal Kembali Ambles
| Senin, 06 Oktober 2025 | 06:37 WIB

Cadangan Devisa Diramal Kembali Ambles

Posisi cadangan devisa per September berpotensi menyusut US$ 2,5 miliar dari posisi Agustus         

Surat Perbendaharaan Jadi Andalan Pembiayaan
| Senin, 06 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Surat Perbendaharaan Jadi Andalan Pembiayaan

Dana pemerintah untuk memenuhi kebutuhan awal tahun diramal masih cukup, namun kas bisa bergeser karena beberapa hal

Pecah Rekor, Harga Logam Mulia Semakin Mempesona
| Senin, 06 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Pecah Rekor, Harga Logam Mulia Semakin Mempesona

Tak hanya emas, komoditas logam lain seperti seperti perak dan tembaga juga terus meroket seiring meningkatnya permintaan safe haven.

Ketidakpastian Tinggi, Asing Gelisah dengan RI
| Senin, 06 Oktober 2025 | 06:24 WIB

Ketidakpastian Tinggi, Asing Gelisah dengan RI

World Uncertainty Index (WUI) Indonesia kuartal II-2025 tercatat 1,10, tertinggi sepanjang sejarah       

INDEKS BERITA

Terpopuler