KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mengutamakan pasokan minyak goreng dalam negeri, pemerintah mengeluarkan kebijakan anyar lagi. Setelah menerapkan harga subsidi minyak goreng sebesar Rp 14.000 per liter, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan mulai 1 Februari 2022, pemerintah menerapkan harga minyak goreng untuk beberapa kategori.
