KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mengutamakan pasokan minyak goreng dalam negeri, pemerintah mengeluarkan kebijakan anyar lagi. Setelah menerapkan harga subsidi minyak goreng sebesar Rp 14.000 per liter, Kementerian Perdagangan (Kemdag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan mulai 1 Februari 2022, pemerintah menerapkan harga minyak goreng untuk beberapa kategori.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan