KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia akan memasuki rezim baru pajak pertambahan nilai (PPN). Selain ketentuan tarif baru, nyaris semua barang dan jasa akan dikenai PPN, tanpa terkecuali bahan pangan (sembako), biaya sekolah hingga kapal pesiar mewah.
Rancangan beleid baru PPN tersebut tertuang di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Rancangan aturan itu kini tengah dibahas pemerintah dan DPR.
