Berita Ekonomi

Inilah Skema PPN Sembako, Sekolah, Hingga Kapal Mewah

Jumat, 03 September 2021 | 05:35 WIB
Inilah Skema PPN Sembako, Sekolah, Hingga Kapal Mewah

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia akan memasuki rezim baru pajak pertambahan nilai (PPN). Selain ketentuan tarif baru, nyaris semua barang dan jasa akan dikenai PPN, tanpa terkecuali bahan pangan (sembako), biaya sekolah hingga kapal pesiar mewah.  

Rancangan beleid baru PPN tersebut  tertuang di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Rancangan aturan  itu kini tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru