KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia akan memasuki rezim baru pajak pertambahan nilai (PPN). Selain ketentuan tarif baru, nyaris semua barang dan jasa akan dikenai PPN, tanpa terkecuali bahan pangan (sembako), biaya sekolah hingga kapal pesiar mewah.
Rancangan beleid baru PPN tersebut tertuang di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Rancangan aturan itu kini tengah dibahas pemerintah dan DPR.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.