Insentif PPN DTP Rumah Berlanjut Hingga 2026

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih akan melanjutkan pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan di 2026.
Airlangga menegaskan pemberian insentif tersebut telah disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Kementerian Keuangan. "Jadi PPN DTP sampai dengan Rp 2 miliar itu diberlakukan sampai tahun 2026, ditambah lagi PPN DTP tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah sampai Rp 5 miliar," ujar Airlangga, Senin (22/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan