Insentif PPN DTP Rumah Berlanjut Hingga 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih akan melanjutkan pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan di 2026.
Airlangga menegaskan pemberian insentif tersebut telah disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Kementerian Keuangan. "Jadi PPN DTP sampai dengan Rp 2 miliar itu diberlakukan sampai tahun 2026, ditambah lagi PPN DTP tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah sampai Rp 5 miliar," ujar Airlangga, Senin (22/9).
