ILUSTRASI. Warga mencetak KTP elektronik, di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Padang, Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, klausul ini sebagai salah satu bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan. Ia berharap, lewat transformasi ini, pengelolaan kewajiban perpajakan, terutama orang pribadi, akan semakin efektif dan efisien.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.