Integrasikan NIK sebagai NPWP Agar Lebih Efisien
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, klausul ini sebagai salah satu bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan. Ia berharap, lewat transformasi ini, pengelolaan kewajiban perpajakan, terutama orang pribadi, akan semakin efektif dan efisien.
