KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal investasi di perusahaan investasi PT Asabri dan PT Jiwasraya membuat pemerintah berbenah. Satu upaya perbaikan yang dilakukan adalah menerbitkan aturan yang terperinci tentang investasi yang boleh dilakukan oleh para pengelola dana pensiunan.
Pemerintah mengeluarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 tahun 2021 tentang pengelolaan iuran pensiun PNS, tentara dan polisi. Aturan yang diteken 31 Mei lalu itu menetapkan pilihan investasi yang bisa diambil oleh perusahaan seperti PT Taspen dan Asabri (lihat infografik).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.