KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal investasi di perusahaan investasi PT Asabri dan PT Jiwasraya membuat pemerintah berbenah. Satu upaya perbaikan yang dilakukan adalah menerbitkan aturan yang terperinci tentang investasi yang boleh dilakukan oleh para pengelola dana pensiunan.
Pemerintah mengeluarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 tahun 2021 tentang pengelolaan iuran pensiun PNS, tentara dan polisi. Aturan yang diteken 31 Mei lalu itu menetapkan pilihan investasi yang bisa diambil oleh perusahaan seperti PT Taspen dan Asabri (lihat infografik).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.