Berita

Iuran Pensiun Bisa Masuk Infrastruktur

Rabu, 16 Juni 2021 | 08:10 WIB
Iuran Pensiun Bisa Masuk Infrastruktur

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal investasi di perusahaan investasi PT Asabri dan PT Jiwasraya membuat pemerintah berbenah. Satu upaya perbaikan yang dilakukan adalah menerbitkan aturan yang terperinci tentang investasi yang boleh dilakukan oleh para pengelola dana pensiunan.

Pemerintah mengeluarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 tahun 2021 tentang pengelolaan iuran pensiun PNS, tentara dan polisi. Aturan yang diteken 31 Mei lalu itu menetapkan pilihan investasi yang bisa diambil oleh perusahaan seperti PT Taspen dan Asabri (lihat infografik).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.172,13
0.58%
41,29
LQ45
938,26
1.07%
9,90
USD/IDR
16.240
0,40
EMAS
1.335.000
1,06%