Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal investasi di perusahaan investasi PT Asabri dan PT Jiwasraya membuat pemerintah berbenah. Satu upaya perbaikan yang dilakukan adalah menerbitkan aturan yang terperinci tentang investasi yang boleh dilakukan oleh para pengelola dana pensiunan.
Pemerintah mengeluarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 tahun 2021 tentang pengelolaan iuran pensiun PNS, tentara dan polisi. Aturan yang diteken 31 Mei lalu itu menetapkan pilihan investasi yang bisa diambil oleh perusahaan seperti PT Taspen dan Asabri (lihat infografik).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.