Berita Aneka Industri

Jadi Alternatif Pembiayaan Baru, IPO BPR Memerlukan Aturan yang Prudent

Rabu, 14 Desember 2022 | 05:30 WIB
Jadi Alternatif Pembiayaan Baru, IPO BPR Memerlukan Aturan yang Prudent

ILUSTRASI. Ilustrasi IPO atau Go Public; initial public offering; bursa efek indonesia; bei; KONTAN/Daniel Prabowo/4/11/2016

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) memberikan keleluasaan bagi bank perkreditan rakyat (BPR) atau bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) meningkatkan modal. Beleid ini memperbolehkan BPR/BPS melakukan initial public offering (IPO) atau melantai di pasar modal. 

Sejauh ini, permodalan masih menjadi salah satu masalah utama di BRP/BPRS. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan  aturan yang mewajibkan BPR/BPRS memiliki modal inti minimum senilai Rp 6 miliar di akhir tahun 2024.

Berdasarkan data OJK jumlah BPR mencapai 1.445 unit pada Oktober 2022. Total aset BPR mencapai Rp 176,62 triliun, dengan penyaluran kredit Rp 128,32 triliun dan himpunan dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp 123,68 triliun.  

Baca Juga: Perbarindo Sebut IPO Jadi Langkah Besar Cari Pendanaan Murah Bagi BPR

Sedangkan jumlah BPRS tercatat sebanyak 167 unit dengan nilai aset mencapai Rp 19,25 triliun. BPRS juga menyalurkan pembiayaan mencapai Rp 14,11 triliun dan himpunan DPK mencapai Rp 12,91 triliun. 

Dari jumlah tersebut, terdapat sembilan BPR yang memiliki aset di atas Rp 2 triliun per awal Desember 2022. BPR dengan aset jumbo ini memiliki peluang yang lebih besar bila melakukan IPO (lihat tabel).

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah menyatakan, dalam melaksanakan IPO harus ada ketentuan yang lebih prudent bagi BPR. "IPO bisa menjadi pilihan atau alternatif," ujar Tedy, Selasa (13/12).

Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai, semua BPR bisa melakukan IPO tanpa memandang aset. Jika mampu memenuhi persyaratan IPO dari Bursa Efek Indonesia (BEI), BPR bisa IPO. 

Baca Juga: Tak Kalah dengan Bank Umum, Ini Daftar BPR Beraset Jumbo yang Berpeluang IPO

Kendati demikian, Piter melihat tekanan bagi BPR sebagai lembaga keuangan mikro cukup berat. "BPR itu bank pedesaan, tapi bank umum dan besar juga diizinkan miliki cabang yang sampai ke desa," papar Piter.

Pada saat yang sama, kehadiran fintech, koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro seperti koperasi syariah atau baitul maal wat Tamwil (BMT) turut merambah pasar yang sama. 

"Tapi tingkat kegagalan BPR juga tinggi. Kasus bank gagal di LPS umumnya di BPR, minimal ada satu entitias setiap tahun. Jadi risiko cukup tinggi dibandingkan bank umum," tambahnya. 

Namun Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menilai, masih masuk akal bagi BPR untuk IPO. Ada beberapa BPR juga sudah melebihi bank pembangunan daerah (BPD).

Baca Juga: Setelah RUU P2SK Disahkan, Siap-Siap Banjir IPO BPR dan BPRS

 

Terbaru