Jadi Termohon PKPU Untuk Kelima Kalinya, Waskita Beton Precast (WSBP) Buka Suara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat kali sudah PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) lolos dari jerat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sepanjang tahun 2021. Kini, WSBP kembali harus meladeni permohonan PKPU yang dilayangkan PT Tatchi Engineering Indonesia (Tatchi Engineering).
Permohonan oleh Tatchi Engineering tersebut diajukan pada 1 September 2021. Perkara PKPU ini terdaftar dengan nomor registrasi perkara 363/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.