Jadi Termohon PKPU Untuk Kelima Kalinya, Waskita Beton Precast (WSBP) Buka Suara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat kali sudah PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) lolos dari jerat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sepanjang tahun 2021. Kini, WSBP kembali harus meladeni permohonan PKPU yang dilayangkan PT Tatchi Engineering Indonesia (Tatchi Engineering).
Permohonan oleh Tatchi Engineering tersebut diajukan pada 1 September 2021. Perkara PKPU ini terdaftar dengan nomor registrasi perkara 363/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
