KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera terus bergulir. Yang terbaru, Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahkan, mantan Komisaris Utama Bumiputera itu telah ditahan di rutan Bareskrim sejak 29 Juni lalu. Berkas Nurhasanah juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka karena mengabaikan, menghambat pelaksanaan dan kewenangan OJK. Padahal, hal tersebut diatur pada Pasal 53 ayat 1 dan Pasal 54 ayat 1, Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini Artikel Spesial
Segera berlangganan sekarang untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.
"Nurhasanah sebagai Ketua BPA Bumiputera dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi serta menghambat pelaksanaan OJK," terang Leornad, Jumat (2/7).
Ia mengungkapkan, bahwa Nurhasanah tidak melaksanakan perintah OJK yang tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang meminta ketua dan anggota BPA untuk menyelesaikan masalah kerugian yang dialami Bumiputera.
Akibat perbuatan tersangka, perusahaan diduga tidak mampu membayar klaim ke nasabah sekitar Rp 7 triliun. Padahal, surat perintah tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasabah.
Kepala Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing menyatakan, telah menyelesaikan tugasnya menyidik tersangka N dalam perkara AJB Bumiputera. Meski begitu OJK tidak akan berhenti memeriksa AJB Bumiputera 1912. "Penyidik OJK masih melanjutkan pendalaman penyidikan untuk mengumpulkan bukti2 keterlibatan pejabat lainnya," ujar Tongam. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan OJK memeriksa pihak di luar AJB Bumiputera.