Jangan Kemaruk

Sabtu, 11 Juni 2022 | 08:00 WIB
Jangan Kemaruk
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Initial public offering (IPO) menjadi salah satu alternatif pendanaan yang banyak dipilih korporasi. Biayanya murah dan tak ada kewajiban finansial seperti halnya penerbitan obligasi atau pinjaman perbankan. 

Terlebih, calon emiten juga bisa leluasa menentukan peruntukan dananya, seberapa besar dana yang ingin diincar, berapa persen saham yang bakal dilepas dan berapa harga penawarannya. Kalau ingin lebih menarik di mata calon investor, bisa ditambah gimmick berupa waran.

Soal penentuan harga penawaran, selayaknya calon emiten dan penjamin emisi juga mempertimbangkan valuasi harga emiten sejenis yang lebih dulu melantai di bursa saham. Sedikit lebih mahal namun masih terbilang wajar tentu tak mengapa. Terlebih jika fundamental dan prospek emitennya memang bagus.

Repotnya, masih ada saja korporasi yang seenak udel menentukan penawaran saham perdana. Salah satu calon emiten misalnya, menyodorkan harga penawaran dengan price to book value (PBV) hingga diatas 40 kali. Lalu price to earning ratio (PER) lebih dari 500 kali. 

Perhitungan valuasi yang bisa bikin geleng-geleng kepala ini tentu tak akan diperoleh di prospektus.

Sementara kebanyakan, jika tidak mau dibilang tak ada sama sekali, analis dari broker sebelah yang tak ikut menjadi penjamin emisi juga emoh mengkritisi. Mungkin karena sesama bus kota memang dilarang mendahului.

Dalam derajat berbeda, namun valuasinya tetap terlalu mahal, hal serupa juga bisa dijumpai di sejumlah penawaran saham IPO yang lain. Dus, yang menang banyak jelas investor eksisting.

Begitu emitennya melantai di bursa, saat itu juga kekayaannya melejit berkali-kali lipat. Sementara nasib investor yang membeli saham perdana masih penuh tanda-tanya.

Urusan membeli atau jadi penonton tentu sepenuhnya hak investor. Masalahnya, tak semua investor mau memelototi prospektus secara seksama. Membludaknya jumlah investor saham, harus diakui, juga tidak diimbangi dengan pemahaman yang cukup soal investasi saham beserta risikonya. 

Tak sedikit yang hanya ikut-ikutan rekomendasi orang. Coba saja jalan-jalan ke grup saham di beberapa aplikasi semisal Telegram.

Otoritas yang mengatur bursa saham mestinya juga tidak diam saja. Betul, memang tak ada aturan yang dilanggar. Namun jika dibiarkan tanpa arahan, nanti dikira bursa saham tempat gampangan cari pendanaan.  

Bagikan

Berita Terbaru

Japfa Impor 1.100 Ekor Sapi dari Australia
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:44 WIB

Japfa Impor 1.100 Ekor Sapi dari Australia

Sejatinya, impor sapi dilakukan guna mendukung program pemerintah dalam meningkatkan produksi susu segar dalam negeri (SSDN).

 Subsidi Setrum Bisa Bengkak Rp 2,6 Triliun
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:41 WIB

Subsidi Setrum Bisa Bengkak Rp 2,6 Triliun

Kebutuhan subsidi listrik di sepanjang tahun ini diproyeksikan mencapai Rp 90,32 triliun, naik dari alokasi tahun lalu

GPRA Menyiapkan Belanja Modal Rp 400 Miliar
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:36 WIB

GPRA Menyiapkan Belanja Modal Rp 400 Miliar

GPRA berencana mengembangkan beberapa proyek residensial unggulan, di antaranya Puri Semanan Residence di Jakarta Barat.

SMDR Melanjutkan Ekspansi Armada
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:32 WIB

SMDR Melanjutkan Ekspansi Armada

Kebutuhan belanja modal tahun ini menghadapi tantangan tersendiri dibandingkan kondisi tahun sebelumnya.

 ITMG Melirik Komoditas Nikel
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:29 WIB

ITMG Melirik Komoditas Nikel

PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) akan menjadikan nikel sebagai bisnis inti perusahaan selain batubara

Impor Lebih Longgar, Industri Lokal Jangan Terluka
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:24 WIB

Impor Lebih Longgar, Industri Lokal Jangan Terluka

Deregulasi ini mencakup 10 kelompok komoditas dengan total 482 pos tarif harmonized system (HS), yang sebelumnya memerlukan perestujuan impor

Beras Oplosan Memicu Keresahan Publik
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:20 WIB

Beras Oplosan Memicu Keresahan Publik

Bapanas memberikan waktu bagi produsen beras yang nakal untuk memperbaiki diri dan menjual produk beras sesuai dengan label.

Caplok Mandala Finance (MFIN), Adira Finance (ADMF) Pacu Kredit Mikro
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:15 WIB

Caplok Mandala Finance (MFIN), Adira Finance (ADMF) Pacu Kredit Mikro

Dalam aksi merger yang ditargetkan berlaku efektif pada 1 Oktober 2025 tersebut, ADMF akan menjadi entitas penerima penggabungan.

Menyoal Daya Saing yang Tergerus
| Selasa, 01 Juli 2025 | 05:11 WIB

Menyoal Daya Saing yang Tergerus

Publik dan investor masih menerka-nerka ke mana sebenarnya arah kebijakan ekonomi pemerintahan Prabowo Subianto.

Kredit Kendaraan Perbankan Tumbuh
| Selasa, 01 Juli 2025 | 04:55 WIB

Kredit Kendaraan Perbankan Tumbuh

DataBI, per Mei 2025, penyaluran KKB perbankan naik 5,1% secara tahunan jadi Rp 144,6 triliun. Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya 4,3%.

INDEKS BERITA

Terpopuler